Kerja Kurang Setahun Tetap Dapat THR, Begini Cara Hitungnya! – Page 3

Kerja Kurang Setahun Tetap Dapat THR, Begini Cara Hitungnya! – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Lebaran sebentar lagi tiba! Bagi Anda yang bekerja, pastinya sudah menantikan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, bagaimana jika masa kerja Anda belum genap satu tahun?

Tenang, Anda tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional. Artikel ini akan menjelaskan cara menghitung THR untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Perhitungan THR untuk karyawan yang belum bekerja satu tahun mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Peraturan ini memastikan bahwa setiap karyawan, berapapun masa kerjanya, tetap mendapatkan haknya untuk menikmati hari raya bersama keluarga. Jadi, jangan khawatir jika Anda masih tergolong karyawan baru.

Proses perhitungannya cukup mudah dipahami dan diterapkan. Dengan memahami rumus dan contoh perhitungan di bawah ini, Anda dapat menghitung sendiri THR yang akan Anda terima.

Jika masih ada keraguan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak yang berwenang seperti Dinas Ketenagakerjaan setempat atau konsultan hukum.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal pun mengimbau kepada perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya baik yang sudah bekerja lama maupun karyawan baru.

“Banyaknya insentif dari Pemerintah yang dikeluarkan melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentunya sangat membantu masyarakat yang kebutuhannya pasti meningkat saat hari raya,” kata Cucun dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

Di sisi lain, Cucun mengingatkan agar seluruh perusahaan dan para pengusaha untuk segera menuntaskan pembayaran THR kepada para pekerjanya. Hal ini juga sesuai dengan imbauan Pemerintah.

“Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran,” tegas Cucun.