Liputan6.com, Surakarta – Keraton Kasunanan Surakarta mengaku tidak mengetahui elemen masyarakat mana yang mengusulkan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS). Wacana itu kembali dalam pembahasan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam negeri dengan Komisi II DPR RI.
Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta KPA Dany Nur Adiningrat mengatakan, pihaknya tidak mengetahui siapa yang mengusulkan DIS yang belakangan ini muncul. Menurutnya, pihak keraton hingga saat ini belum mengirimkan surat kepada pemerintahan pusat terkait usulan DIS tersebut.
“Jadi, kami tidak tahu dari keraton, elemen masyarakat mana yang mengusulkan tentang DIS yang terakhir ini, kita tidak tahu. Dari keraton belum secara resmi bersurat kepada pemerintah terkait hal tersebut,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (30/4/2025).
Dany mengungkapkan bahwa yang diharapkan pihak keraton bukan pembentukan DIS tetapi mengaktifkan kembali status keistimewaan yang pernah berlaku dan dibekukan oleh pemerintah pada masa awal kemerdekaan silam. Menurut dia, status tersebut tidak lepas dari maklumat yang dikeluarkan Raja Pakubuwono XII yang mendukung untuk bergabung di belakang RI.
“Tapi secara global garis besar ada maklumat PB XII yang lebih dulu berapa hari dari pada Jogja (bergabung RI). Ada piagam kedudukan dari Presiden Soekarno saat itu, sama Jogja juga dapat itu. Terus di Undang-Undang Negara Republik Indonesia di Pasal 18 jelas gitu loh, negara mengakui bentuk-bentuk itu dan lain sebagainya tentang daerah istimewa,” ujar dia.
Namun adanya gerakan swa-praja di Solo menyebabkan suasana di wilayah tersebut tidak kondusif. Bahkan, dikatakan Dany bahwa saat itu juga terjadi penculikan terhadap para bangsawan seperti patih dan bupati di Keraton Kasunanan Surakarta. Adanya gerakan tersebut diduga yang menjadi penyebab status keistimewaan ditangguhkan pada saat itu.
“Itu mungkin juga yang mendasari belum bisa berjalan sempruna, lalu menunggu situasi aman difreeze sementara waktu sambil menunggu-menunggu ketentuan seperti itu. Jadi ini sudah ada (DIS) dan dibekukan sementara waktu,” katanya.
“Kalau memang mau mengaktifkan lagi, tinggal pemerintah mengkaji ulang mengajak bicara banyak pihak tapi ini sebenarnya pemerintah secara sepihak langsung memberlakukan bisa tanpa harus apa namanya, di Dirjen Otonomi Daerah, pemekaran dan lain sebagainya. Ini bukan pemerakan tapi pengaktifan kembali,” tambahnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5204430/original/010166900_1745999991-WhatsApp_Image_2025-04-30_at_14.08.52.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)