Surabaya (beritajatim.com) – Pihak kepolisian mengerahkan 702 petugas gabungan yang akan mengawal eksekusi rumah di Jalan dr. Soetomo 55 Surabaya, Kamis (19/06/2025).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti menjelaskan pihaknya mengerahkan 702 petugas gabungan dalam mengawal putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk eksekusi rumah di Jalan dr. Soetomo 55 Surabaya.
Diketahui, Eksekusi itu sudah ditetapkan oleh PN Surabaya sebelumnya. Namun, dua eksekusi sebelumnya pada 13 dan 27 Februari 2025 kemarin gagal lantaran ada pihak ketiga yang dianggap menghalang-halangi.
“Ada 702 pasukan gabungan yang kami kerahkan untuk mengawal eksekusi hari ini,” kata Rina saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Kamis (19/06/2025).
Rina memastikan pihaknya akan mengawal eksekusi tersebut dengan maksimal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Walaupun, nantinya ada resiko penolakan seperti dua eksekusi sebelumnya.
“Intinya polisi mengamankan. Kalau misalkan secara hukum belum selesai ya kita kan gabisa paksa. Tetapi kalau secara proses hukum selesai maka pasti kita amankan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan melakukan eksekusi atas objek sengketa rumah di jalan Dr Soetomo Surabaya. Eksekusi yang dijadwalkan Kamis (19/6/2025) ini merupakan eksekusi yang ketiga kalinya. Sebelumnya, eksekusi gagal dilakukan karena mendapat perlawanan dari pihak termohon eksekusi.
Pembina GRIB Jatim, drg David Andreasmito sekaligus sebagai juru bicara termohon eksekusi mengatakan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya agar eksekusi tidak dilakukan.
“Rencana ada 4 ribu (anggota grib) yang akan turun. Kita tidak ada niat , cuma inisiatif masing masing DPC kirim orang. Saya sarankan agar tiap DPC maksimal 50 supaya kondusif,” ujar drg David saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2205).
Dijelaskan drg David, pihaknya berharap agar eksekusi yang akan digelar besok ditunda. Karena apabila dipaksa dilakukan eksekusi maka akan memiliki dampak yang besar.
“Sebaiknya ditunda (eksekusinya) untuk didamaikan. Sebab sudah terbukti melakukan pemalsuan yang menang ini calon tersangka pemalsuan. Termasuk Notaris. Dia beli SHGB mati sejak 1980 dari tersangka dan DPO Polda Jatim,” ujar Drg David. (ang/ian)
