Keracunan MBG, Pakar Hukum Sebut Dapur MBG Berpeluang Terseret Pindana

Keracunan MBG, Pakar Hukum Sebut Dapur MBG Berpeluang Terseret Pindana

Bisnis.com, JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mencatatkan dilanda masalah keracunan. Setidaknya 5000 siswa mengalami keracunan sejak program itu dijalankan. Yayasan MBG berpeluang terseret pidana atas insiden tersebut. 

Pengamat Kebijakan Publik sekaligus dosen hukum di Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah mengatakan bahwa dapur MBG juga harus bertanggung jawab atas peristiwa keracunan.

“Iya jadi dia harus tanggung. Ujung-ujungnya kan cuma sanksinya dari BGN dan di sinilah semua kan sanksinya. Untuk dapur-dapur cuma di setop doang, dialihkan doang. Gak ada sanksi. Harusnya ada sanksi pidana disitu,” ucap Trubus kepada Bisnis, Kamis (25/9/2025).

Dia menjelaskan yayasan serta dapur MBG yang mengelola MBG harus bertanggung jawab jika terjadi insiden keracunan atau masalah lainnya, sehingga tanggung jawab tidak hanya dilimpahkan kepada pemerintah. 

Dosen Hukum Universitas Trisakti itu menegaskan yayasan MBG jangan hanya menerima uang aliran dana mengelola menu MBG. Menurutnya tidak ada regulasi yang pasti mengenai pihak mana saja yang harus bertanggung jawab saat terjadi insiden.

“Perjanjian itu dibuat siapa yang bertanggung jawab. Kalau terjadi keracunan atau terjadi masalah lah kira-kira seperti itu. Jadi harusnya di klausul perjanjian itu disebutkan. Itu menjadi tanggung jawab,” ucapnya.

Dia menyarankan agar pemerintah merombak kembali aturan penyelenggaraan MBG dan disusun menjadi Undang-Undang.  Dia mengatakan peraturan yang dibuat hanya peraturan teknis.

“Nah jadi pemerintah sekarang harus nyusun [bersama] DPR itu untuk buatlah Undang-Undang itu. Termasuk nanti dihitung mengenai hak dan kewajiban. Termasuk sanksi-sanksinya diatur di situ,” tuturnya. 

Bersamaan dengan pembentukan UU, dia menjelaskan pemerintah juga didesak melakukan evaluasi secara menyeluruh. Salah satunya adalah memperketat sertifikasi kepada seluruh petugas BGN, khususnya bagian juru masak.

Mengingat masih adanya juru masak atau pihak yang menangani menu MBG belum mendapatkan sertifikat, termasuk tim pengawas. 

Kemudian membentuk tim investigasi independen yang berisikan akademisi, ikatan ahli gizi, teknokrat, sampai mahasiswa.