Kepala Daerah Boleh Dijenguk saat Retret di Akmil, Apa Syaratnya? Regional 23 Februari 2025

Kepala Daerah Boleh Dijenguk saat Retret di Akmil, Apa Syaratnya?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Februari 2025

Kepala Daerah Boleh Dijenguk saat Retret di Akmil, Apa Syaratnya?
Tim Redaksi
MAGELANG, KOMPAS.com –

Kepala daerah
diperbolehkan untuk dijenguk selama kegiatan retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, dengan syarat adanya kepentingan mendesak.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri
Bima Arya
Sugiarto.
“Asal ada kepentingan khusus dan tidak menganggu jam-jam pembelajaran, tentu akan kami fasilitasi,” ucap Bima di lokasi retret pada Minggu (23/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa beberapa
kepala daerah
telah mengajukan izin untuk absen karena alasan mendesak, seperti menengok anak yang sedang sakit kritis.
Bima menjelaskan bahwa ada kepala daerah yang harus menemui sekretaris daerah untuk menyelesaikan masalah di daerahnya.
“Kami memiliki aturan, tapi menyesuaikan kondisi. Kami harus manusiawi,” imbuhnya.
Sementara itu, Bima mengungkapkan bahwa terdapat tiga kepala daerah yang dirujuk ke RSUD Tidar, meskipun ia tidak menyebutkan kapan mereka dirawat atau identitasnya.
“Dua rawat inap, satu diinfus (rawat jalan),” ujarnya.
Dua dari kepala daerah yang menjalani perawatan tersebut menderita penyakit gula dan darah tinggi, namun kondisi mereka dilaporkan sudah membaik.
“Kesimpulan dokter adalah terlalu lelah. Karena rangkaiannya (berlanjut) dari pelantikan di Istana (Kepresidenan),” bebernya.
Bima menambahkan bahwa untuk kepala daerah yang sakit, terdapat
dispensasi
agar mereka tidak mengikuti pembelajaran.
Agenda retret hari ini mencakup lanjutan pemaparan materi dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) dan akan ditutup oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pada Senin (24/2/2025), dijadwalkan akan ada presentasi dari tujuh menteri, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Badan Intelijen Negara M Herindra, dan Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.