FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ternyata bisa diangkat jadi PPPK penuh waktu. Itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakhrulloh.
Itu disampaikan Zudan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (10/1/2025). Saat serah terima jabatan dengan Pj Gubernur Sulsel baru, Fadjry Djufry.
Zudan diketahui menjabat Pj Gubernur Sulsel. Sebelum akhirnya diangkat jadi Kepala BKN.
Zudan menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu memungkinkan. Selama keuangan pemerintah daerah atau instansi tersebut mendukung.
“Nanti kalau ada keuangan yang membaik di daerah,” kata Zudan.
Pria penyandang gelar profesor dan sarjana hukum itu menerangkan, pengangkatan tersebut tergantung pemerintah daerah. Namun berdasarkan aturan di pemerintah pusat.
“Silahkan diproses kembali. Nanti mengikuti ketentuan di pusat,” terang Zudan.
Zudan juga menjelaskan, PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memang berbeda. Terletak pada pendapatannya.
PPPK penuh waktu merata. Sesuai dengan golongan yang ditetapkan.
Berbeda dengan paruh waktu. Zudan mengatakan pendapatan PPPK paruh waktu sesuai dengan pedapatan pegawai yang terangkat saat jadi honorer.
“Pendapatannya nanti akan berbeda, karena sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkas Zudan. (Arya/Fajar)