Kepala BGN: Perpres MBG Sudah Beres, Tinggal Dibagikan Nasional 21 Oktober 2025

Kepala BGN: Perpres MBG Sudah Beres, Tinggal Dibagikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Oktober 2025

Kepala BGN: Perpres MBG Sudah Beres, Tinggal Dibagikan
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah selesai disusun dan tinggal menunggu momen penerbitannya.
“Sudah beres, tinggal dibagikan,” kata Dadan saat ditemui usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, sebagaimana dilansir
ANTARA
, Senin (20/10/2025).
Dadan menegaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG tersebut juga mengatur mengenai sanksi bagi SPPG yang melanggar standar operasional prosedur (SOP), meskipun saat ini sanksi tersebut sudah diberlakukan.
Sanksi tersebut, kata Dadan, bersifat administratif termasuk penghentian operasional bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP dan ketentuan.
Dalam kesempatan sebelumnya, Dadan menjelaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG merinci tugas BGN sebagai penyelenggara serta melakukan intervensi jika diperlukan.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan berperan dalam pengawasan. Kemudian, penyaluran untuk ibu hamil dan menyusui dilakukan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki tugas membina petani, peternak, hingga nelayan untuk meningkatkan produksinya.
Selain itu, Perpres Tata Kelola MBG juga mencakup sejumlah ketentuan teknis, mulai dari standar makanan yang layak disajikan bagi penerima manfaat, aspek sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan korban keracunan, hingga penguatan rantai pasok pangan yang semakin besar.
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang mengatakan Perpres itu bakal melarang kegiatan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memasak sebelum pukul 12 malam.
“Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) enggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” kata Nanik ditemui usai acara Town Hall Meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, dilansir
ANTARA
, Selasa (21/10/2025).
Nanik menegaskan, SPPG juga wajib memasak sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat di sekolah mulai dari PAUD hingga SMA.
“Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri, itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.