Kepada Jemaah Haji Perokok, Kemenag Bojonegoro Ingatkan Tertib Aturan

Kepada Jemaah Haji Perokok, Kemenag Bojonegoro Ingatkan Tertib Aturan

Bojonegoro (beritajatim.com) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro mengimbau jemaah haji, khususnya yang merokok, untuk memperhatikan aturan larangan merokok selama berada di Tanah Suci. Hal ini disampaikan menjelang keberangkatan jemaah haji asal Bojonegoro pada Senin, 19 Mei 2025.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Bojonegoro, Moch Abdulloh Hafidz, menjelaskan selain larang merokok di beberapa tempat, jemaah haji juga dibatasi dalam membawa bekal rokok. Mereka hanya diperbolehkan membawa maksimal 200 batang rokok selama di Arab Saudi.

Dengan masa pelaksanaan ibadah sekitar 40 hari, para jemaah diharapkan mampu mengatur konsumsi rokok secara bijak. “Jumlah rokok yang dibawa dibatasi, maksimal hanya 200 batang,” kata Hafidz, Rabu (14/5/2025).

Ia juga menegaskan bahwa merokok tidak diperbolehkan di sejumlah titik, termasuk area Masjidilharam dan tempat umum lainnya di Makkah dan Madinah. Jika dilanggar, pelakunya bisa dikenai denda sebesar 200 riyal atau sekitar Rp895 ribu oleh otoritas setempat.

“Kami sudah menyosialisasikan aturan ini kepada para jemaah agar tidak sampai melanggar,” tambah Hafidz.

Sementara diketahui, jumlah jemaah haji asal Bojonegoro tahun ini tercatat sebanyak 2.002 orang, yang terbagi dalam kloter 63 hingga 67. Kemenag berharap seluruh jemaah dapat mematuhi aturan yang berlaku selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. [lus/but]