Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kenya Luncurkan Visa Digital Nomad, Syaratnya Wajib Punya Gaji Segini

Kenya Luncurkan Visa Digital Nomad, Syaratnya Wajib Punya Gaji Segini

Jakarta

Kenya meluncurkan visa digital nomad atau visa nomaden digital. Jika Anda dapat bekerja dari mana saja dan ingin menambahkan benua Afrika ke daftar tujuan liburan, negara ini mungkin bisa jadi pertimbangan.

Presiden Kenya William Ruto mengumumkan visa nomaden digital pada 2 Oktober 2024 saat pembukaan Magical Kenya Travel Expo. Visa tersebut dirancang untuk memungkinkan turis tinggal sambil bekerja dan menikmati Kenya.

“Visa tersebut dirancang khusus untuk menyambut para profesional digital global, yang memungkinkan mereka untuk tinggal dan bekerja di Kenya sambil menikmati keindahan alam dan gaya hidup berkualitas tinggi di Kenya,” kata Ruto dikutip dari CNBC, Rabu (30/10/2024).

Izin Kerja Nomaden Digital ditujukan untuk pekerja jarak jauh dan merupakan bagian dari strategi Kenya untuk meningkatkan investasi asing dan pariwisata.

Pada 2021, Kenya berhasil mendatangkan 870.465 pelancong. Jumlah tersebut meningkat 70% pada 2022 menjadi 1.483.752 orang dan lebih dari 1,9 juta pada 2023, menurut Statista.

Ruto mengatakan tujuannya adalah menjadikan Kenya sebagai destinasi yang wajib dikunjungi dan menarik 5 juta pengunjung setiap tahunnya pada 2027.

Agar memenuhi syarat untuk visa nomaden digital Kenya, pelamar harus memenuhi syarat berikut:

Paspor yang masih berlakuBukti kerja jarak jauh di luar KenyaBukti akomodasi di KenyaBukti tidak ada catatan kriminalPersyaratan pendapatan tahunan minimal untuk visa tersebut sekitar US$ 53.922 atau Rp 848,46 juta, menurut Euronews.

Masih belum jelas kapan visa tersebut akan tersedia, berapa lama berlaku dan berapa biayanya. Anda yang tertarik dapat memeriksa situs web Direktorat Layanan Imigrasi Kenya untuk mendapatkan informasi terbaru.

Selain Izin Kerja Nomaden Digital, pemerintah Kenya mengumumkan akan mengizinkan warga negara asing untuk memasuki negara tersebut tanpa visa untuk pariwisata atau bisnis selama maksimal 90 hari. Sebagai bagian dari kebijakan bebas visa tersebut, diluncurkan Otorisasi Perjalanan Elektronik (eTA) bagi Pelancong Transit dan Koneksi Jauh.

Kebijakan ini akan memungkinkan para pelancong yang transit lama di Bandara Internasional Jomo Kenyatta untuk menjelajahi Kenya, alih-alih menunggu di bandara. Hal ini bertujuan untuk mempromosikan pariwisata di antara para pengunjung yang bepergian melalui Kenya.

(aid/das)