Kenapa Lisa Mariana Belum Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka?

Kenapa Lisa Mariana Belum Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka?

Kenapa Lisa Mariana Belum Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Selebgram Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Lisa Mariana diperiksa di Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Setelah diperiksa selama kurang lebih lima jam, Lisa terlihat keluar dari Bareskrim Polri ditemani oleh pengacara.
Dia tidak terlihat memakai rompi tahanan maupun borgol di tangannya. Lisa pun sempat tersenyum dan memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu.
“Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Sudah itu saja, terima kasih,” kata Lisa pada Jumat malam.
Dalam pemeriksaan pertama ini, Lisa Mariana mengaku dicecar sebanyak 44 pertanyaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan, Lisa Mariana disangkakan melanggar Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Adapun ancaman hukuman dari Pasal 310 KUHP paling lama sembilan bulan penjara dan Pasal 311 KUHP selama paling lama empat tahun penjara.
Menurut Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, penahanan hanya wajib dilakukan untuk tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Oleh karena itu, terhadap Lisa Mariana tidak wajib dilakukan penahanan karena ancaman pidana dalam kasusnya di bawah lima tahun penjara.
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).
Perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula ketika Lisa mengaku bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Lisa kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil membantah keras klaim tersebut. Dia bahkan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
Melalui akun Instagram, Ridwan Kamil menyebut tuduhan Lisa itu sebagai fitnah.
“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulis politikus Partai Golkar itu.
Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam proses penyelidikan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri melakukan uji DNA kepada Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut CA.
Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak biologis Ridwan Kamil.
Lisa Mariana sempat mengajukan pengujian DNA di rumah sakit Singapura sebagai
second opinion
sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.