Tuban (beritajatim.com) – Sebanyak 5 pasangan belum menikah terciduk di kamar hotel saat malam mingguan, diduga pasangan tersebut kenal dari via aplikasi MiChat.
Kasat Samapta Polres Tuban AKP Nanang Fendi Dwi Susanto mengatakan, bahwa petugas gabungan dari Sat Samapta Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Satpol PP dan Damkar Kab. Tuban, Subdenpom V/2-4 Tuban dan LLAJ DLHP Kabupaten Tuban melaksanakan cipta kondisi dalam rangka pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tuban.
“Ada lima pasangan bukan suami istri yang diamankan oleh petugas gabungan pada kegiatan operasi,” ujar AKP Nanang sapanya.
Identitas kelima pasangan tersebut yakni 1. HS (24) laki-laki asal Brondong Lamongan bersama WL (23) perempuan asal Karawang Timur.
2. LS (44) laki-laki asal Kebonjeruk Jakarta Barat bersama IYD (36) perempuan asal Singgahan Tuban.
3. FAZ (23) laki-laki asal Menganti Gresik bersama IP (21) perempuan asal Palang Tuban.
4. MF (33) laki-laki asal Palang Tuban bersama NH (25) perempuan asal Brondong Lamongan.
5. ZDP (22) laki-laki asal Jogoroto-Jombang bersama NF (21) perempuan asal Asembagus-Situbondo.
Ia menjelaskan, dari kelima pasangan itu diamankan di 2 lokasi yang berbeda, yakni di Hotel 77 di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding dan Hotel Dinasty di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
“Informasi dari masyarakat yang diamankan ini ada pengguna MiChat,” paparnya.
Dari kelima pasangan itu kemudian dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan, pemilik hotel diberikan surat panggilan untuk datang ke Kantor Satpol PP dan Damkar Tuban.
“Bagi pemilik hotel dipanggil untuk menghadap penyidik PPNS Bidang PPUD Satpol PP,” bebernya.
Selain hotel, menurut AKP Nanang, bahwa petugas gabungan juga melakukan operasi di tempat-tempat karaoke ilegal serta warung-warung yang disinyalir menjual miras tanpa izin.
“Operasi serupa akan terus dilakukan, demi terciptanya Kamtibmas yang kondusif,” tutup dia. [ayu/aje]