JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan terbaru. Ini akan menjadi acuan penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menuturkan, salah satu poin penting dalam PP Pengupahan adalah terkait perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Seluruh hasil kajian tersebut dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan menjadi bagian dari penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebelum ditetapkan.
“Pak Presiden juga mendengar langsung aspirasi serikat pekerja, serikat buruh, termasuk dari berbagai pihak. Dan, akhirnya beliau menetapkan formula yang menjadi acuan dalam PP Pengupahan,” kata Yassierli di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Gagasan kenaikan upah, yang umumnya dilakukan setiap akhir tahun, seringkali menghadirkan silang pendapat antara buruh dan pengusaha. Di satu sisi, buruh menginginkan kenaikan yang signifikan, namun di sisi lain para pengusaha acapkali keberatan dengan tuntutan buruh.
Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berkukuh menuntut kenaikan UMP untuk tahun 2026 sebesar antara 6,5 persen hingga 10 persen.
Buruh dan karyawan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, 28 Februari 2025. (ANTARA/Mohammad Ayudha)
Angka tersebut, kata Presiden KSPI Said Iqbal, didasarkan dari perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga indeks tertentu. Jika tidak disetujui, Said Iqbal mengancam akan ada aksi mogok nasional oleh para buruh.
Sementara itu, para pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia meminta formula yang adil dalam penghitungan kenaikan upah. “Harapannya keputusan UMP tahun ini tidak mengagetkan, tapi benar-benar fair bagi pengusaha dan pekerja,” kata Ketua Apindo Shinta Kamdani.
Formula Penentuan UMP 2026
Kemenaker sendiri telah menjelaskan formula penentuan UMP 2026.
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah adalah sebesar inflasi secara tahunan (year on year) ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan koefisienalfa0,5 – 0,9,” jelas Kemnaker.
Alfaadalah indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan, dalam hal ini 0,5-0,9.
Dengan formula seperti itu, maka penetapan UMP 2026 akan berbeda dengan tahun 2025. Pada 2025, UMP ditetapkan naik serentak sebesar 6,5 persen di seluruh wilayah Indonesia.
Tuntutan kenaikan upah hingga 10 persen lebih dari para buruh didasarkan pada kondisi perekonomian Indonesia yang belum juga membaik. Harga pangan terus meroket, belum lagi biaya transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan terus meningkat.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menanggapi pertanyaan awak media di Jakarta, Rabu (24/9/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya menuturkan, keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan mestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja. Tapi kenyataannya, kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh.
Sebagai informasi, pengumuman penetapan kebijakan pengupahan 2026 seharusnya sudah diputuskan pada November 2025.
Dengan formulai sekarang ini, Mirah menilai kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia dan tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja.
Perhitungan Tidak Transparan
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyoroti formula kenaikan UMP 2025 yang baru diteken Presiden Prabowo Subianto. Dalam beleid terbaru, kata Huda, sebenarnya sangat dimungkinkan UMR/P bisa tumbuh 6,5 persen ke atas, namun tidak semua daerah merasakan hal tersebut.
Misalkan dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, inflasi sekitar 2,5 persen, Alfa di angka 0,8 persen, sesuai formulasi kenaikan upah adalah inflasi + (Pertumbuhan ekonomi x alfa), maka pertumbuhan upah minimum menjadi 6,82 persen.
“Namun masalahnya adalah tidak semua provinsi memiliki pertumbuhan ekonomi di atas pertumbuhan ekonomi nasional. Artinya, pertumbuhan UMR/P sebagian besar akan berada di bawah 6,5 persen,” kata Huda saat dihubungiVOI.
Huda mencontohkan DKI Jakarta, dengan pertumbuhan ekonomi 4,96 persen, dengan alfa 0,7 dan inflasi 2,67 persen, maka pertumbuhan UMRnya hanya di angka 6,1 persen. Pertumbuhan upah bisa lebih tinggi dengan alfa yang lebih tinggi. Yang menjadi masalah, lanjut Huda, adalah penentuan nilai alfa yang tidak transparan.
Pekerja menyelesaikan pesanan produk tekstil untuk ekspor di pabrik PT Sari Warna Asli Tekstil (Sari Warna) Solo, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025). (ANTARA/Maulana Surya/agr)
“Bagaimana menghitung kontribusi pekerja dalam pertumbuhan ekonomi? Apakah dihitung pula konsumsi dari pekerja dari sektor ekonomi? Pekerja yang mana yang dihitung? Formal kah? Informal kah?” tutur Huda lagi.
“Semuanya tidak transparan sehingga dapat menimbulkan perpecahan. Jika menghilangkan alfa, maka bagi buruh akan sangat menguntungkan,” kata ia mengimbuhkan.
Untuk itu, Huda menegaskan perhitungan kenaikan upah minimum seharusnya tidak menggunakan alfa. Karena, kebijakan penentuan nilai alfa ini yang dapat menjadi kebijakan transaksional.
Ia juga menyampaikan, kenaikan upah bukan sesuatu yang mesti ditakutkan oleh pengusaha karena pada dasarnya kenaikan upah minimum provinsi dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga.
“Ketika konsumsi rumah tangga meningkat, ekonomi berjalan dengan optimal. Pertumbuhan ekonomi bisa berjalan dengan signifikan,” ucapnya.
“Yang untung juga dari pelaku usaha yang barangnya mengalami kenaikan permintaan. Dengan alamiah bisa meningkatkan ekspansi dan membuka lapangan kerja,” kata Huda menyudahi.
