Jakarta: Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai membawa dampak positif signifikan. Kebijakan ini diyakini mampu mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik.
Staf Bidang Ekonomi, Industri, dan Global Markets Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, menjelaskan bahwa kenaikan ini dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu motor penggerak utama perekonomian.
“Jadi dengan kenaikan UMP, apalagi kalau misalkan rata diterapkan, kemungkinan ini bisa memberikan pengaruh terhadap tambahan dari sisi daya beli konsumen rumah tangga,” ujar Myrdal kepada wartawan yang dikutip Minggu 1 Desember 2024.
Baca juga: Menaker Usul Bentuk Satgas Demi Tangani Persoalan PHK
Ia memprediksi bahwa kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga hingga 42 basis poin, memberikan kontribusi yang cukup baik terhadap perekonomian nasional.
“Jadi harapannya juga ekonomi kita dari sisi konsumsi rumah tangga bisa terdongkrak positif lah,” tambahnya.
Dampak Positif bagi Sektor Consumer Goods
Selain manfaat langsung terhadap daya beli masyarakat, Myrdal juga menyoroti efek kebijakan ini pada sektor saham, khususnya consumer goods. Menurutnya, kenaikan UMP akan memberikan angin segar bagi saham-saham di sektor barang konsumsi, elektronik, dan otomotif.
“Seharusnya untuk saham consumer goods, saham barang-barang durable good, elektronik, otomotif, ini bagus ya karena bisa mendongkrak daya beli,” ungkapnya.
Di tengah kondisi global yang kurang kondusif, Myrdal menilai kebijakan ini dapat menjadi fondasi yang baik bagi pemulihan ekonomi domestik. Beberapa sektor yang mulai pulih, seperti transportasi, makanan dan minuman, serta ritel, juga diyakini akan mendapatkan manfaat besar dari kenaikan UMP ini.
“Kita lihat juga ada beberapa sektor juga yang sekarang sudah mulai pulih ya, sektor transportasi, sektor makanan minuman, sektor yang berbasis ritel. Jadi ya kalau saya lihat sih dampaknya so far so good sih,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(DHI)