Kenaikan Tunjangan Guru PAI Non-ASN Disambut Positif: Ibarat Oase di Tengah Kemarau
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com –
Kenaikan tunjangan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-aparatur sipil negara (non-ASN) disambut positif oleh para penerima. Tambahan sebesar Rp 500.000 per bulan ini dinilai menjadi angin segar di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat.
Taufik Rahman (45), guru PAI non-ASN di
Kota Bogor
, menyebutkan kenaikan tersebut sangat berarti, meskipun belum sepenuhnya menutupi kebutuhan bulanan.
“Kenaikan tunjangan ini ibarat oase di tengah kemarau. Banyak teman-teman yang sudah nyaris putus asa karena kebutuhan makin tinggi, tapi penghasilan tetap stagnan,” ujar Taufik kepada
Kompas.com,
Jumat (11/7/2025).
“Memang nilainya belum bisa menutupi semua kebutuhan. Tapi secara moral, ini penting. Artinya negara masih hadir untuk kami para
guru non-ASN
,” lanjutnya.
Taufik juga berharap agar proses pencairan tunjangan ke depan bisa dilakukan secara tertib dan merata di seluruh daerah.
“Saya berharap penyalurannya nanti lebih tertib dan merata. Jangan sampai ada daerah yang belum tersentuh atau telat pencairannya,” kata dia.
Senada dengan Taufik, Nurlaela (32), guru PAI non-ASN lainnya di Kota Bogor, juga menyambut gembira kenaikan tunjangan dari sebelumnya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.
“Waktu dengar tunjangan naik Rp 500 ribu, saya langsung bersyukur. Ini bisa bantu tambahan kebutuhan rumah tangga,” kata Nurlaela.
Ia mengaku telah mengajar selama lima tahun dan menilai tunjangan tersebut sangat membantu, terutama untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak.
“Kalau sekarang jadi Rp 2 juta dan lancar, ini seperti ada harapan baru. Saya sendiri sudah lima tahun ngajar, belum ASN, tapi tetap jalan terus karena sudah niat ibadah,” ujarnya.
Sebelumnya,
Menteri Agama
Nasaruddin Umar
menyampaikan bahwa tunjangan bagi guru PAI non-ASN resmi dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan, mulai tahun anggaran 2025.
“Dengan meningkatnya kesejahteraan, saya berharap para guru tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Jumat (11/7/2025), dikutip dari Antara.
Ketentuan kenaikan tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi
Guru Non-ASN
di lingkungan Kementerian Agama, serta diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.