Jakarta –
Pemberlakuan kenaikan tarif penyeberangan lewat Keputusan Menteri Perhubungan nomor 131 tahun 2024 ditunda. Kementerian Perhubungan menilai butuh sosialisasi lebih lama kepada masyarakat soal kenaikan tarif tersebut.
Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengeluhkan kebijakan tersebut. Mereka meminta agar penundaan tidak diberlakukan dalam waktu yang lama. Menurut Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo, pengusaha sangat membutuhkan penyesuaian tarif tersebut demi kelangsungan usaha.
“Kami berharap penundaan penerapan penyesuaian tarif ini tidak terlalu lama demi kelangsungan usaha kami,” kata Khoiri dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).
Khoiri mengatakan saat ini situasi dan kondisi bisnis angkutan penyeberangan memprihatinkan. Pengusaha mengalami kesulitan untuk menutup biaya operasional yang terus mengalami kenaikan.
Biaya harga pokok produksi angkutan penyeberangan sejak tahun 2019 sudah naik tak terbendung sementara kenaikan kebijakan tarif penyeberangan ekonomi tidak mengikuti kenaikan tersebut.
Adapun proses kenaikan tarif sebenarnya sudah sejak lama diajukan oleh Gapasdap, persisnya sejak tanggal 24 April 2024 dan baru disetujui pada tanggal 18 Oktober 2024 dengan kenaikan sebesar 5%. Penyesuaian tersebut dinilai masih kurang besarannya. Sebab, kenaikan biaya produksi sudah menyentuh 31,8% sejak 2019.
Angka tersebut merupakan perhitungan bersama-sama seluruh pemangku kebijakan yakni Kemenhub, PT ASDP Indonesia Ferry, Gapasdap, Jasa Raharja, dan perwakilan konsumen.
Pada waktu HPP dihitung, nilai kurs dolar AS yang jadi acuan pun jauh lebih rendah daripada kondisi sekarang. Perhitungan dilakukan dengan asumsi kurs Rp 13.931, sementara saat ini sudah mencapai hampir Rp 16.000. Sudah pasti, kenaikan harga yang seharusnya dilakukan lebih besar.
Khoiri mengatakan hampir 70% dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh nilai kurs dolar AS, sehingga jika tidak dilakukan penyesuaian tarif, maka pihaknya akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal.
“Terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah,” pungkas Khoiri.
(hal/fdl)