Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berdampak pada sektor transportasi publik. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Perum Damri Setia N Milatia Dana, yang merujuk pada keterangan tertulis Nomor 3 Tahun 2024 terkait PPN 12 persen.
“Dalam keterangan tertulis tersebut, sudah jelas bahwa transportasi publik tidak dikenakan PPN 12 persen. Ini merupakan langkah penting demi kemaslahatan masyarakat luas,” ujar Setia saat konferensi pers di Kementerian BUMN, Senin (23/12/2024).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan, sejumlah kebutuhan pokok, sistem pembayaran, termasuk pembayaran tol, serta transportasi publik tidak akan dikenakan PPN.
“Transportasi publik tidak dikenakan PPN, dan untuk bahan pokok penting, PPN-nya ditanggung oleh pemerintah,” jelas Airlangga dalam keterangannya dalam menanggapi kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Dalam rangka menyambut penerapan kenaikan PPN jadi 12 persen yang akan efektif mulai 1 Januari 2025, pemerintah juga telah menyiapkan 15 paket insentif kebijakan berupa pembebasan hingga keringanan pajak bagi berbagai lapisan masyarakat dan sektor usaha. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi.
Kenaikan PPN 12 persen akan diberlakukan untuk barang dan jasa tertentu yang tidak termasuk kategori khusus, seperti transportasi publik, bahan pokok penting, sektor kesehatan, dan pendidikan. Pengenaan tarif PPN untuk kategori tertentu akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah.