Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kenaikan PPN 12 Persen Tepat atau Tidak Tergantung Sudut Pandang

Kenaikan PPN 12 Persen Tepat atau Tidak Tergantung Sudut Pandang

Jakarta, Beritasatu.com – Kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang dinilai sebagai kebijakan tepat dan tidak tepat. Penilaian itu tergantung dari sudut pandangnya.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, dua sudut pandang pasti ada dalam suatu kebijakan, termasuk dalam kebijakan kenaikan PPN 12 persen.

Pertama, kenaikan PPN 12 persen bisa saja dianggap tepat di mata pemerintah karena kebijakan ini sudah tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) UU PPN.

Kedua, pemerintah era Prabowo-Gibran dianggap ingin menaikkan penerimaan pajak dan rasio pajak. Dengan demikian, pemerintah punya keleluasaan fiskal untuk mengalokasikan anggaran penerimaan ke belanja pemerintah.

“Jadi dalam kondisi ini, dana akan balik ke masyarakat sesuai dengan fungsi pajak yaitu redistribusi. Nah, pemerintah melihatnya ke sana,” ujar Prianto kepada Beritasatu.com di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Namun, Prianto mengakui nantinya wajib pajak (WP) yang akan merasa terbebani dengan adanya kenaikan PPN 12 persen ini. Atas itu, dia masih akan menunggu bagaimana keputusan pemerintah sebelumnya nantinya diberlakukan pada Januari 2025.

“Kita harus melihat langkah pemerintah hingga Desember 2024 nanti. Apabila bergeming, dan tidak menerbitkan perpu atau RPP yang dibahas untuk revisi RUU, maka kita harus hadapi PPN naik,” tuturnya.

Ia menambahkan, kenaikan PPN memang tepat dari perspektif pemerintah, sedangkan kalau perspektif masyarakat dan pengusaha, maka kenaikan PPN tentu merupakan kebijakan yang tidak tepat.

“Jadi kalau ngomong kenaikan PPN 12 persen tepat, ya dari perspektif pemerintah. Kalau perspektif pengusaha, perspektif masyarakat, ya tidak tepat. Namun, kepastiannya karena belum dilaksanakan dan enggak ada yang benar semuanya,” tutupnya.