PT Taspen (Persero), sebagai lembaga resmi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyaluran dana pensiun, telah membantah adanya regulasi baru terkait kenaikan gaji atau tunjangan pensiunan PNS untuk tahun 2025. Taspen menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan berjalan normal sesuai aturan yang berlaku dan belum ada instruksi untuk penyesuaian baru.
Selain itu, PT Taspen juga mengimbau seluruh penerima manfaat untuk selalu berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Seluruh layanan Taspen tersedia gratis tanpa dipungut biaya, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 memang menyebutkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara. Namun, fokus utama yang tertulis dalam Perpres tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN yang masih aktif, terutama untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, bukan pensiunan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2976158/original/070337400_1574578011-Ilustrasi_Aparatur_Sipil_Negara.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)