Kenaikan Gaji ASN, Pemerintah Masih Hitung Anggaran

Kenaikan Gaji ASN, Pemerintah Masih Hitung Anggaran

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah belum dapat memastikan kebijakan kenaikan gaji PNS atau aparatur sipil segara (ASN) untuk tahun anggaran 2026.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Staf Presiden Muhammad Qodari di Kantor Staf Presiden (KSP) menanggapi wacana kenaikan gaji yang tertuang dalam Lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Menurut Qodari, meskipun rencana kenaikan gaji ASN tercantum dalam dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) per 30 Juni 2025, hal tersebut belum menjadi keputusan final. 

Dia menekankan bahwa tidak semua rencana dalam RKP otomatis dijalankan. Beberapa kebijakan serupa yang sempat direncanakan tetapi belum terlaksana antara lain adalah cukai minuman berpemanis dan pajak karbon.

“Rencana kenaikan gaji PNS atau ASN memang ada dalam lampiran, tapi belum tentu bisa direalisasikan tahun depan. Ini perlu kajian anggaran lebih lanjut,” ujar Qodari kepada wartawan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pun mengonfirmasi bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi dengan Kementerian Keuangan mengenai hal tersebut. Hal ini disampaikan PAN-RB dalam penjelasan kepada media pada 19 September lalu.

Qodari juga mengingatkan bahwa kenaikan gaji ASN terakhir terjadi pada awal tahun 2024, mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Sebagai gambaran, saat ini kebutuhan anggaran untuk membayar gaji 4,7 juta ASN mencapai sekitar Rp178,2 triliun per tahun. Angka tersebut belum termasuk tunjangan kinerja, THR, dan gaji ke-13.

Dia menegaskan bahwa keputusan apapun soal kenaikan gaji ASN akan sangat bergantung pada kemampuan keuangan negara dan hasil final dari pembahasan anggaran mendatang.

“Kalau dilakukan kenaikan seperti tahun lalu, misalnya sekitar 8 persen, maka akan dibutuhkan tambahan anggaran minimal Rp14,24 triliun. Ini tentu harus dipertimbangkan matang dengan melihat kondisi fiskal negara,” tandas Qodari.