Jakarta: Indonesia telah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengendara yang terkena tilang elektronik akan menerima surat tilang dari kepolisian yang dikirim langsung ke rumah.
Buat kamu yang mendapat surat pemberitahuan tilang elektronik ini dapat membayar dendanya dengan berbagai cara yang mudah. Sebelum melakukan pembayaran kamu harus terlebih dahulu melakukan konfirmasi.
Konfirmasi dilakukan lewat situs https://konfirmasi.etlelodaya.id/ dalam waktu maksimal 8 hari sejak pelanggaran tercatat. Pastikan jangan sampai telat melakukan konfirmasi ya! Karena, jika telat melakukan konfirmasi, maka STNK bisa saja diblokir pihak berwajib.
Setelah melakukan konfirmasi dan mengisi formulir selanjutnya akan kamu akan menerima SMS dari e-tilang berisi nomor registrasi tilang (blangko) dengan nomor rekening BRIVA untuk pembayaran denda minimal H-4 sidang. Nah pembayaran denda dini bisa dilakukan dengan berbagai cara.
Cara Bayar Tilang Elektronik
Ada tiga cara membayar denda tilang elektronik, yakni melalui situs e-tilang, m-banking atau ATM BRI, dan pembayaran langsung pada kantor bank BRI. Simak penjelasannya berikut ini:
1. Bayar via E-Tilang
Masuk ke situs resmi e-tilang (https://tilang.kejaksaan.go.id/) melalui smartphone atau PC
Masukkan nomor berkas tilang di kolom yang disediakan
Klik “Cari” untuk melihat besaran denda tilang elektronik
Jika nomor berkas tilang yang dimasukan sesuai, besaran denda tilang yang harus dibayarkan akan tertera pada layar
Klik “Bayar”
Lakukan pembayaran denda tilang menggunakan kode pembayaran yang tersedia
Pastikan nominal yang dibayarkan sesuai dengan nominal denda yang ditetapkan
Klik “Konfirmasi Pembayaran”
Simpan bukti transaksi
2. Bayar via ATM BRI
Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN
Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
Masukkan 15 angka Nomor pembayaran Tilang
Pastikan detail denda tilang elektronik sesuai dengan Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
Copy struk ATM sebagai bukti dan disimpan
Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukar dengan barang bukti yang disita
3. Bayar via Mobile Banking BRI
Login aplikasi BRI Mobile atau BRImo
Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
Masukkan PIN
Simpan notifikasi SMS sebagai bukti bayar
Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukar dengan barang yang disita
4. Bayar via Kantor Bank BRI
Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening”
Isi Nominal denda tilang elektronik pada slip setoran
Serahkan slip setoran hasil validasi sebagai bukti bayar
Slip setoran lalu diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukar dengan barang bukti yang disita
Jakarta: Indonesia telah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengendara yang terkena tilang elektronik akan menerima surat tilang dari kepolisian yang dikirim langsung ke rumah.
Buat kamu yang mendapat surat pemberitahuan tilang elektronik ini dapat membayar dendanya dengan berbagai cara yang mudah. Sebelum melakukan pembayaran kamu harus terlebih dahulu melakukan konfirmasi.
Konfirmasi dilakukan lewat situs https://konfirmasi.etlelodaya.id/ dalam waktu maksimal 8 hari sejak pelanggaran tercatat. Pastikan jangan sampai telat melakukan konfirmasi ya! Karena, jika telat melakukan konfirmasi, maka STNK bisa saja diblokir pihak berwajib.
Setelah melakukan konfirmasi dan mengisi formulir selanjutnya akan kamu akan menerima SMS dari e-tilang berisi nomor registrasi tilang (blangko) dengan nomor rekening BRIVA untuk pembayaran denda minimal H-4 sidang. Nah pembayaran denda dini bisa dilakukan dengan berbagai cara.
Cara Bayar Tilang Elektronik
Ada tiga cara membayar denda tilang elektronik, yakni melalui situs e-tilang, m-banking atau ATM BRI, dan pembayaran langsung pada kantor bank BRI. Simak penjelasannya berikut ini:
1. Bayar via E-Tilang
Masuk ke situs resmi e-tilang (https://tilang.kejaksaan.go.id/) melalui smartphone atau PC
Masukkan nomor berkas tilang di kolom yang disediakan
Klik “Cari” untuk melihat besaran denda tilang elektronik
Jika nomor berkas tilang yang dimasukan sesuai, besaran denda tilang yang harus dibayarkan akan tertera pada layar
Klik “Bayar”
Lakukan pembayaran denda tilang menggunakan kode pembayaran yang tersedia
Pastikan nominal yang dibayarkan sesuai dengan nominal denda yang ditetapkan
Klik “Konfirmasi Pembayaran”
Simpan bukti transaksi
2. Bayar via ATM BRI
Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN
Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
Masukkan 15 angka Nomor pembayaran Tilang
Pastikan detail denda tilang elektronik sesuai dengan Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
Copy struk ATM sebagai bukti dan disimpan
Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukar dengan barang bukti yang disita
3. Bayar via Mobile Banking BRI
Login aplikasi BRI Mobile atau BRImo
Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
Masukkan PIN
Simpan notifikasi SMS sebagai bukti bayar
Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukar dengan barang yang disita
4. Bayar via Kantor Bank BRI
Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening”
Isi Nominal denda tilang elektronik pada slip setoran
Serahkan slip setoran hasil validasi sebagai bukti bayar
Slip setoran lalu diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukar dengan barang bukti yang disita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(RUL)
