Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kemnaker Verifikasi Ribuan Aduan yang Masuk ke Posko THR 2025

Kemnaker Verifikasi Ribuan Aduan yang Masuk ke Posko THR 2025

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memverifikasi ribuan aduan yang masuk ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.

Posko THR 2025 telah menerima sebanyak 1.725 pengaduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan mencapai 1.118 perusahaan per tanggal 27 Maret 2025 pukul 08.40 WIB.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap pengaduan itu nanti kita akan verifikasi, kita akan lihat,” kata Yassierli ketika ditemui di Kantor Kemnaker, dikutip Sabtu (29/3/2025).

Dalam hal ini, Yassierli menyebut bahwa proses verifikasi akan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan di masing-masing daerah. Jika laporan yang masuk ternyata benar adanya, maka pemerintah akan mengeluarkan nota pemeriksaan.

“Pertama, kita beri waktu 7 hari. Kalau tidak ada respon, tindakan. Kemudian nota pemeriksaan kedua, 3 hari. Lanjut dengan rekomendasi terkait dengan sanksi,” jelasnya. 

Adapun, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Kebijakan ini tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Denda tersebut nantinya akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

Sementara itu, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai sanksi administratif. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan, sanksi administratif ini berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,” demikian bunyi pasal 79 ayat (2), dikutip Kamis (27/3/2025).

Merangkum Semua Peristiwa