FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024.
Penetapan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, yang memberikan panduan tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh selama pemilu.
Dalam surat edaran tersebut, Menaker menegaskan bahwa hari libur nasional untuk pemungutan suara mencakup berbagai tingkatan pemilu, termasuk pemilihan anggota legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya. Jika pekerja harus bekerja pada hari tersebut, maka pengusaha wajib mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat memilih,” jelas isi SE tersebut.
Bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari libur pemilu, hak-hak mereka tetap terjamin. Pekerja berhak menerima upah lembur serta kompensasi lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi jaminan agar pelaksanaan Pilkada Serentak di 545 daerah di Indonesia berjalan lancar tanpa mengorbankan hak-hak buruh.
Kemenaker menekankan bahwa aturan ini bukan hanya soal kepatuhan pada hukum, tetapi juga penghormatan terhadap hak demokrasi seluruh pekerja.
“Semua warga negara, termasuk pekerja, memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam menentukan masa depan bangsa melalui pemilu,” kata salah satu pejabat Kemenaker.