Jakarta –
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat sebanyak 9 warga negara Indonesia (WNI) ditahan di penjara Arab Saudi terkait kasus narkoba. Pidana yang dijatuhkan kepada pelaku adalah sebagai pengguna narkoba.
“Saat ini, KBRI Riyadh mencatat sebanyak sembilan WNI yang ditahan di Penjara Riyadh dan Penjara Unaizah di Provinsi Qassem dengan kasus peredaran narkoba,” ujar Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (17/5/2023).
Judha menyebut 9 orang WNI itu dikenakan pidana sebagai pengguna narkoba. Lama hukumannya sekitar 1 tahun.
“Pidana yang dijatuhkan kepada sembilan orang dimaksud masuk kategori sebagai pengguna narkoba dengan lama hukuman sekitar satu tahun. Selain itu, terdapat beberapa WNI yang masih menjalani investigasi dan tahap pengadilan,” jelasnya.
Judha juga menjelaskan hukuman terkait kasus Narkoba di Saudi. Hukumannya berkisar 1 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Pidana narkoba di dalam hukum Saudi masuk ke dalam kategori tuntutan Hak Umum dengan ancaman hukuman Tazir berkisar antara satu tahun hingga seumur hidup/mati tergantung dengan kadar pelanggaran dan pasal yang disangkakan,” jelasnya.
2 WNI Ditangkap Terkait Peredaran Narkoba di Saudi
Diketahui, 2 wanita Indonesia (WNI) bersama seorang warga negara Bangladesh ditangkap oleh otoritas Arab Saudi. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik distribusi narkotika ilegal jenis amfetamin dan pil yang diregulasi.
Pemerintah RI mengirimkan nota diplomatik ke Saudi mengenai kasus ini. Perwakilan RI di Saudi juga berkomunikasi dengan polisi setempat.
“Perwakilan RI Riyadh saat ini sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Nota Diplomatik dan Kepolisian Saudi di Riyadh terkait informasi dua WNI yang terlibat kasus peredaran narkoba di wilayah Arab Saudi,” kata Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (17/5/2023).
Judha menyatakan KBRI menjamin hak hukum bagi WNI itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Saudi.
“Terkait hal tersebut, KBRI akan memastikan bahwa WNI memperoleh hak-hak hukumnya sesuai dengan ketentuan negara setempat,” tuturnya.
(lir/mae)