Kemlu RI: 3 WNI yang Merampok di Jepang adalah Overstayer

Kemlu RI: 3 WNI yang Merampok di Jepang adalah Overstayer

Kemlu RI: 3 WNI yang Merampok di Jepang adalah Overstayer
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan
perampokan
di Jepang adalah WNI yang sudah melanggar waktu izin tinggal alias
overstayer
.

KBRI Tokyo
telah menindaklanjuti informasi terkait tiga orang WNI overstayer yg ditangkap Kepolisian Ibaraki, Jepang dengan tuduhan perampokan,” kata Juru Bicara
Kemlu RI
, Rolliansyah Sumirat atau Roy, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo telah melakukan pendampingan terhadap tiga WNI tersebut.
Tiga WNI itu disebut Kemlu RI berinisial JS, NAR, dan BR. Belum diketahui persis motivasi mereka merampok rumah warga lokal.
Lokasi tempat kejadian perkara ada di Aoyaki, Hokota, berlangsung pada 2 Januari 2025 silam, namun baru ditangkap oleh Kepolisian Hokota, Ibaraki, pada 30 Juni 2025.
Peristiwa ini menjadi pemberitaan di Jepang. Tiga WNI tersebut kini ditahan polisi Jepang.
“Ketiga WNI telah didampingi pengacara dan KBRI Tokyo terus berkoordinasi dengan Kepolisian Mito, Kashima dan Namegata di Prefektur Ibaraki tempat ketiga WNI tsb ditahan untuk dapat menjenguk, memeriksa kondisi mereka dan melakukan wawancara untuk mengetahui motif dan detil informasi lainnya,” kata Roy.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.