Kementrian Lembaga: KPK

  • Jalani Sidang Perdana, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mengaku sebagai Tahanan Politik

    Jalani Sidang Perdana, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mengaku sebagai Tahanan Politik

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). Sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto kembali menyatakan, bahwa kasus yang menjeratkan adalah kriminalisasi dan dirinya merupakan tahanan politik.

    “Apa yang terjadi adalah suatu bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luar sana. Jadi, saya adalah tahanan politik,” sebut Hasto.

    Dia mengaku telah membaca surat dakwaan dengan sangat cermat, dan hampir semuanya merupakan produk daur ulang. “Semua ini adalah produk daur ulang dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Hasto.

    Hasto menuliskan pernyataannya di atas beberapa kertas dengan tulisan tangan menggunakan tinta berwarna biru.

    Berikut adalah pernyataan lengkap Hasto Kristiyanto, yang dituliskannya di dalam selembar kertas dengan bolpoin bertinta biru.

    “Akhirnya, momentum yang saya tunggu tiba. Proses persidangan terhadap kasus hukum yang dipaksakan oleh KPK bisa dimulai pada hari ini. Saya percaya terhadap independensi lembaga peradilan ini, sehingga diharapkan dapat menjadi lambang supremasi penegakan hukum yang berkeadilan. Sebab itulah, hakim dalam mengambil keputusan selalu menyatakan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Sikap saya tetap tidak berubah. Apa yang terjadi adalah suatu bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luar sana. Jadi, saya adalah tahanan politik. Saya sudah membaca surat dakwaan dengan sangat cermat, dan hampir semuanya merupakan produk daur ulang. Semua ini adalah produk daur ulang dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Begitu banyak manipulasi terhadap fakta-fakta hukum. Setidaknya ada minimal 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara dakwaan, keterangan saksi, dan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

    Perlu rekan-rekan pers ketahui bahwa proses P21 juga terlalu dipaksakan. Sebagai tersangka, kami telah mengajukan saksi yang meringankan. Namun, saksi yang namanya sudah dikirimkan ke KPK ternyata tidak pernah diperiksa.

    Saat P21, saya juga sedang dalam kondisi sakit—radang tenggorokan dan kram perut akibat terlalu semangat berolahraga.

    Namun, proses ini tetap dipaksakan, sehingga hak-hak saya sebagai terdakwa sengaja dilanggar. Ini adalah pelanggaran HAM yang sangat serius.

    Proses P21 di KPK rata-rata berlangsung 120 hari, tetapi saya justru diproses hanya dalam waktu kurang lebih dua minggu. Mengapa? Karena tujuannya untuk menggugurkan proses praperadilan yang kedua.

    Persoalan yang saya hadapi juga tidak menimbulkan kerugian negara. Jadi, tidak ada kerugian negara.

    Memproses kembali perkara yang sudah inkrah nyata-nyata menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan sebelumnya. Inilah muatan kriminalisasi politik.

    Saya berjuang demi nilai-nilai demokrasi, menjaga konstitusi, serta melindungi peradaban Indonesia yang seharusnya dibangun di atas supremasi hukum. Betul? (Dijawab teriakan “Betul!” Oleh pengunjung sidang).

    Jadi, ini terjadi akibat abuse of power.

    Mohon doanya. Saya akan menghadapi semuanya dengan kepala tegak dan senyuman di wajah. Karena proses daur ulang ini sangat kental dengan muatan politik.

    Terima kasih. Satyam Eva Jayate. Merdeka!.”

    [hen/beq]

  • Dakwaan Jaksa KPK: Hasto Perintahkan Harun Masiku Tenggelamkan Handphone

    Dakwaan Jaksa KPK: Hasto Perintahkan Harun Masiku Tenggelamkan Handphone

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

    Adapun, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini membacakan surat dakwaan terhadap Hasto dalam bentuk kumulatif untuk dakwaan pertama. Jaksa juga membacakan dakwaan kedua, yakni terkait dengan suap terkait kasus Harun Masiku. 

    Pada surat dakwaan itu, Hasto didakwa melakukan perbuatan selama kurun waktu Desember 2019 sampai dengan Juni 2024, atau sekitar 2019 hingga 2024, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, yakni dengan sengaja mencegah, merintangi dan mengagalkan secara langsung arau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada pengadilan terhadap terdakwa, tersangka atau saksi perkara korupsi.

    “Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” tutur JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

    Menurut dakwaan jaksa, perbuatan merintangi proses hukum itu meliputi di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melalukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    “Dan memerintahkan Kusnadi [staf Hasto] untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” terang jaksa.

    Dengan demikian, perbuatan Hasto diancam pidana pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur pada pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Untuk diketahui, KPK resmi menahan Hasto pada 20 Februari 2025 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Hasto pun dijerat dengan pasal tambahan yakni perintangan penyidikan.

    Kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 itu sudah berjalan sejak 2020, di mana KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Anggota KPU Wahyu Setiawan, Anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.

    Hanya Harun Masiku yang belum diadili karena masih dalam pelarian sebagai buron.

  • Arahan Hasto Ke Anak Buah: Harus Bantu Harun Masiku Jadi Anggota DPR

    Arahan Hasto Ke Anak Buah: Harus Bantu Harun Masiku Jadi Anggota DPR

    Arahan Hasto Ke Anak Buah: Harus Bantu Harun Masiku Jadi Anggota DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    , disebut memerintahkan bawahannya agar membantu
    Harun Masiku
    menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) 2019-2024.
    Arahan Hasto itu diungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan hari ini, Jumat (14/3/2025).
    “Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.
    Jaksa mengatakan, pada 22 Juni 2019, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P menggelar rapat pleno guna membahas Nazarudin Kiemas, calon anggota legislatif (Caleg) Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) I.
    Meski sudah meninggal sebelum pemilu, saudara suami Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, itu tetap memperoleh suara terbanyak.
    Nazaruddin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, dan Diah Oktasari 13.310 suara.
    Kemudian, Harun Masiku di urutan kelima dengan 5.878 suara, disusul Sri Suharti 5.699 suara, dan Irwan Tongari 4.240 suara.
    Berdasarkan hasil rapat pleno di DPP PDI-P, Hasto memerintahkan Tim Hukum PDI-P, Donny Tri Istiqomah, untuk menjadi pengacara partai dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait materi Pasal 54 Ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
    Pada satu waktu, Hasto juga memanggil Donny dan Saeful Bahri ke Rumah Aspirasi, Jakarta Pusat.
    Dalam pertemuan inilah ia memberikan arahan agar Harun, yang menempati urutan kelima, menggantikan Nazaruddin.
    “(Donny dan Saeful diminta) melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang, dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada terdakwa,” ujar jaksa KPK.
    Pada Juli 2019, rapat pleno DPP PDI-P secara resmi memutuskan Harun Masiku ditetapkan sebagai caleg terbaik Dapil Sumsel I dan menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin.
    Hasto pun memerintahkan Donny mengirimkan surat permohonan kepada KPU yang mengabarkan keputusan partai.
    Namun, surat balasan dari KPU kemudian tidak sesuai dengan sikap PDI-P.
    “Pada pokoknya, KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur jaksa KPK.
    Pada 31 Agustus 2019, KPU RI menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih Dapil Sumsel I, bukan Harun Masiku.
    Operasi untuk memuluskan Harun pun dilanjutkan dengan meminta fatwa dari MA hingga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta.
    Di luar itu, pihak-pihak yang membantu mengurus PAW ini juga menerima jatah ratusan juta rupiah, termasuk eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
    Namun, ketika proses kongkalikong ini berlangsung, Donny, Wahyu, Saeful, dan Tio terciduk operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
    Karena perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus, Hasto: Saya Tahanan Politik!

    Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus, Hasto: Saya Tahanan Politik!

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan siap menjalani sidang perdana kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 dan perintangan penyidikan hari ini, Jumat (14/3/2025). Pada hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan dakwaan terhadapnya. 

    Sebelum duduk di hadapan Majelis Hakim, dengan mengenakan setelan jas hitam dan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto menyatakan sikapnya tidak berubah atas kasus yang kini menjeratnya sebagai terdakwa. 

    “Sikap saya tetaplah tidak berubah atas apa yang terjadi adalah suatu bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luarnya. Jadi saya adalah tahanan poltik,” ujarnya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

    Hasto mengaku sudah membaca seluruh dakwaan yang telah disusun tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dia menyebut dakwaan itu merupakan daur ulang dari kasus sebelumnya yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. 

    Dia mengeklaim ada setidaknya 20 keterangan yang dibuat berbeda antara surat dakwaan dengan keterangan saksi serta putusan pengadilan kasus sebelumnya. 

    “Saya akan hadapi semuanya dengan keoala tegak dan mulut tersenyum karena proses daur ulang ini sangat kental dengan muatan politik,” terang Hasto.  

    Untuk diketahui, KPK resmi menahan Hasto pada 20 Februari 2025 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Hasto pun dijerat dengan pasal tambahan yakni perintangan penyidikan. 

    Kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 itu sudah berjalan sejak 2020, di mana KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Anggota KPU Wahyu Setiawan, Anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

    Meski demikian, hanya Harun Masiku yang belum diadili karena masih dalam pelarian sebagai buron. 

  • Hasto: Akhirnya Tiba Sidang Kasus yang Dipaksakan KPK

    Hasto: Akhirnya Tiba Sidang Kasus yang Dipaksakan KPK

    Hasto: Akhirnya Tiba Sidang Kasus yang Dipaksakan KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    menyebut sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjeratnya merupakan kasus yang dipaksakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Pernyataan ini Hasto sampaikan saat baru tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
    “Akhirnya momentum yang saya tunggu tiba, proses persidangan terhadap kasus hukum yang dipaksakan oleh KPK bisa dimulai pada hari ini,” kata Hasto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
    Meski demikian, Hasto mengaku yakin dan percaya dengan independensi lembaga peradilan.
    Ia berharap, jalannya proses hukum yang adil di pengadilan akan menjadi lambang supremasi hukum.
    Lebih lanjut, Hasto menyatakan sikapnya tidak berubah dan tetap melihat perkara hukum yang menjeratnya sebagai kriminalisasi yang diintervensi kepentingan politik.
    “Jadi saya adalah tahanan politik,” ujar Hasto.
    Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dan suap pengurusan anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) 2019-2024.
    Hasto disebut memerintahkan Harun merendam handphone dalam air dan lari dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Didakwa Rintangi KPK Tangkap Harun Masiku

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Didakwa Rintangi KPK Tangkap Harun Masiku

    Jakarta

    KPK mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020.

    “Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

    Jaksa mengatakan kasus ini bermula setelah Pimpinan KPK saat itu menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 26 November 2019 tentang dugaan suap di DPR RI terkait pengurusan pelaksanaan APBN 2020. Saat proses penyelidikan, penyelidik menemukan dugaan suap kepada penyelenggara negara di KPU RI.

    Setelah menerima laporan dari penyelidik, Pimpinan KPK saat itu menerbitkan surat perintah penyelidikan dugaan suap di KPU RI pada 20 Desember 2019. Pada 8 Januari 2020, petugas KPK menerima informasi komunikasi antara Wahyu Setiawan yang menjabat sebagai Komisioner KPU dengan Agustiani Tio Fridelina.

    Jaksa mengatakan komunikasi itu menyebut ada penerimaan uang terkait rencana penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR lewat penggantian antarwaktu (PAW). KPK pun melakukan pemantauan aktivitas Wahyu, Harun, Agustiani, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.

    “Selang beberapa waktu kemudian, petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar jaksa.

    “Dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui petugas KPK,” ujar jaksa.

    Harun Masiku pun mematuhi perintah Hasto. Singkat cerita, Harun Masiku kabur dan tak terjaring OTT KPK pada 8 Januari 2020.

    (haf/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Hasto Hadiri Sidang Perdana di PN Jakpus, Pakai Setelan Jas Hitam

    Hasto Hadiri Sidang Perdana di PN Jakpus, Pakai Setelan Jas Hitam

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menghadiri sidang perdana kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan, Jumat (14/3/2025). 

    Hasto hadir lebih awal mengenakan setelan jas hitam dan kemeja putih di dalamnya. Setelan yang dikenakan olehnya turut dilapisi dengan rompi oranye tahanan KPK.

    Karena hadir lebih awal, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu pun mulai lebih cepat. Awalnya, menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakart Pusat SIPP PN Jakpus, Hasto dijadwalkan disidang pada pukul 09.20 WIB. 

    Namun, belum sampai waktu yang sudah dijadwalkan pengadilan, Hasto pun sudah duduk di kursi terdakwa di hadapan Majelis Hakim. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK menyiapkan sebanyak 12 jaksa penuntut umum untuk membacakan dakwaan di sidang Hasto. 

    Elite PDIP itu adalah tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan alias obstruction of justice Harun Masiku. 

    Perkara Hasto terdaftar dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana kasus Hasto akan berlangsung pada Jumat, (14/3/2025).

    “Sidang pertama, 14 Maret 2022 pukul 09.20 WIB – selesai,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat alias PN Jakpus yang dikutip, Jumat (7/3/2025).

    Adapun 12 jaksa yang dikerahkan KPK itu antara lain Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, Greafik Loserte.

    Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, penyidik antikorupsi telah melakukan pelimpahan tahap dua pada kasus Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kamis (6/3/2025). 

    Pada tahapan ini, tim penyidik menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti pada kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut pelimpahan yang dilakukan penyidik hari ini meliputi dua kasus yang menjerat Hasto. 

    “Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK [Hasto],” ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

    Untuk diketahui, Hasto dijerat dengan dua kasus oleh KPK. Elite PDIP itu ditetapkan tersangka pada kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan. 

    Sementara itu, Tim penasihat hukum Hasto menyayangkan tindakan KPK karena mereka baru saja mengajukan tiga orah ahli hukum sebagai saksi meringankan, Selasa (4/3/2025), dan kini praperadilan yang diajukan masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    “Sayang sekali bahwa kecurigaan kami yang selama ini kami melihat bahwa unsur politisnya sangat tinggi, dan pada persidangan Senin kemarin kami melihat bahwa KPK tidak hadir ini untuk menguatkan kecurigaan kami, bahwa ini kasus Mas Hasto Kristianto ini sangat keental dengan nuansa politis,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025). 

  • Modus Korupsi BJB yang Seret Dirut  Yuddy Renaldi, Kerugian Negara Rp222 Miliar

    Modus Korupsi BJB yang Seret Dirut Yuddy Renaldi, Kerugian Negara Rp222 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR) ditaksir mencapai Rp222 miliar. 

    Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB. 

    Adapun, secara total BJB mengeluarkan biaya Rp409 miliar untuk penempatan iklan di media massa, melalui jasa enam agensi. Namun, sebesar Rp222 miliar dibelanjakan secara fiktif untuk keperluan di luar penganggaran atau non-budgeter. 

    “Jadi yang ditempatkan berapa, maksudnya yang dikeluarkan oleh BJB itu di dalam pembayaran itu kurang lebih berapa detail, kemudian yang dibayarkan oleh agensi kepada media berapa, ini dikurangkan secara real-nya sebanyak Rp 222 miliar,” jelas Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

    Menurut Budi, angka kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar itu belum final dan ada peluang kerugian keuangan negara bisa jadi lebih besar. 

    Hal itu karena angka kerugian tersebut baru didapatkan dari bukti formil yang telah diperoleh penyidik, meliputi kuitansi yang dibayarkan BJB dan dibandingkan dengan kuitansi yang dibayarkan agensi kepada media. 

    “Secara materialnya apakah itu benar dikeluarkan yang ke media itu, kita akan perdalam nanti dalam proses penyidikan,” terangnya. 

    Tersangka Korupsi BJB 

    Adapun, lembaga antirasuah telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB, yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH). 

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB. 

    “Enam agensi tadi secara rinci masing-masing menerima PT CKMB Rp41 miliar, kemudian CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar,” terang Budi. 

    Pada proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa lingkup pekerjaan enam agensi itu hanya menempatkan iklan di media massa sesuai permintaan BJB. Penunjukan agensi itu juga diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

    Selanjutnya, pada tahap penyidikan, KPK menemukan bahwa Rp222 miliar yang dibelanjakan secara fiktif itu ditujukan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan di luar penganggaran resmi atau non-budgeter. Tersangka Yuddy dan Widi diduga bekerja sama dengan enam agensi tersebut untuk memenuhi dana non-budgeter itu.

    “Akhirnya dibuatlah tadi suatu penempatan iklan yang sebenarnya PT BJB itu bisa langsung menempatkan ke media, namun digunakan pihak agensi guna mengambil sejumlah uang tadi di 2,5 tahun kurang lebih Rp222 miliar,” terang Budi. 

    Beberapa perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi oleh KPK adalah penunjukkan yang menyalahi aturan internal BJB hingga pengaturan agensi yang memenangkan proyek. 

  • Hasto Siap Jalani Sidang Perdana, Singgung Semangat “Indonesia Menggugat” Bung Karno

    Hasto Siap Jalani Sidang Perdana, Singgung Semangat “Indonesia Menggugat” Bung Karno

    Hasto Siap Jalani Sidang Perdana, Singgung Semangat “Indonesia Menggugat” Bung Karno
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    siap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
    Tim hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, mengatakan semangat Hasto menjalani sidang sama seperti semangat Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno yang membacakan pidato pembelaan “Indonesia Menggugat” tahun 1930 melawan tuduhan pemberontakan.
    “Bagi PDI Perjuangan dan Hasto Kristiyanto, persidangan ini adalah bagian dari perjuangan politik yang akan dijalankan dengan segenap jiwa raga sebagaimana pada tahun 1930, Bung Karno menghadapi tuduhan dari pemerintahan kolonial,” kata Todung kepada Kompas.com, Kamis (13/3/2025).
    “Perbedaannya, hari ini perlawanan politik terhadap kekuasaan yang korup dan pelanggar konstitusi justru dikriminalisasi menggunakan dalih pemberantasan korupsi. Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik yang coba dibungkam dengan tuduhan korupsi,” ucapnya.
    Todung mengatakan, sesuai dengan komitmen Hasto Kristiyanto untuk melakukan perlawanan secara hukum, Sekjen PDI-P telah siap menghadiri persidangan perdana perkara tuduhan suap dan obstruction of justice di Pengadilan Tipikor hari ini.
    “Perlawanan secara hukum merupakan pilihan langkah yang kami lakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi peradilan dan Majelis Hakim Yang Mulia sebagai pemimpin sidang ini,” ucapnya.
    Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara Hasto teregister dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
    Sidang ini rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
    Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
    Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK memburu sejumlah pihak yang terlibat suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
    KPK berhasil menangkap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDI-P Saeful Bahri.
    Seluruhnya telah diadili dalam perkara suap tersebut.
    KPK sebenarnya juga hendak menangkap Hasto dan Harun, namun keduanya disebut lolos dari pengejaran penyidik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugatan UU Tipikor soal Ganti Rugi Dinilai Tindakan Konkret Miskinkan Koruptor

    Gugatan UU Tipikor soal Ganti Rugi Dinilai Tindakan Konkret Miskinkan Koruptor

    Jakarta

    PT Timah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah salah satu pasal di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Pegiat antikorupsi, Praswad Nugraha, mengapresiasi langkah PT Timah tersebut.

    “Kami berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT. Timah yang sudah berani memecah kebuntuan selama ini terkait dengan minimnya pengembalian kerugian keuangan negara dibanding dengan nilai kerugian negara yang terjadi. Sehingga sebanyak apapun pelaku yang ditangkap dan diajukan ke muka persidangan, pada akhirnya negara dan rakyat Indonesia tetap terpuruk tanpa bisa dikembalikan kerugiannya,” kata Praswad kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

    Mantan penyidik senior KPK ini menilai para koruptor tidak bertanggungjawab jika hanya dibebankan ganti rugi sebesar hasil korupsi yang diterimanya. Meskipun, kata dia, keuangan negara merugi lebih dari apa yang didapat oleh para koruptor.

    “Hal ini tentu saja menempatkan negara terus menerus sebagai korban terakhir yang selalu tidak berdaya untuk diselamatkan,” ucapnya.

    Praswad menyebut gugatan PT Timah ini merupakan tindakan nyata demi memiskinkan koruptor. Menurutnya, koruptor hanya bisa dimiskinkan dengan regulasi dan sistem penindakan korupsi yang mendukung untuk menyita hartanya dengan cara yang legal serta daya jangkauan yang seluas-luasnya.

    “Gugatan ini adalah tindakan kongkret dalam memiskinkan koruptor, bukan hanya dengan slogan dan jargon-jargon belaka. Koruptor tidak akan pernah bisa dimiskinkan dengan gimmick dan buaian narasi janji-janji kampanye. Semoga segera bisa dikabulkan oleh MK gugatan yang sangat material dan bermanfaat untuk upaya pemberantasan korupsi ini,” ujarnya.

    UU Tipikor yang masih berlaku di Indonesia yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang digugat yaitu Pasal 18 ayat (1) huruf b yang bunyinya:

    Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

    Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

    Dalam permohonannya, PT Timah menyinggung perkara Harvey Moeis dkk terkait kasus timah. Perkara itu sejauh ini sudah menjerat Harvey Moeis dan 9 orang terdakwa yang putusannya sudah berada di tingkat banding. Dalam putusan itu disebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 triliun yang terdiri dari kerugian negara atas kerusakan lingkungan Rp 271 triliun dan sisanya kerugian negara terkait sejumlah hal seperti kerja sama penyewaan alat proses pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan dan sebagainya.

    Putusan di tingkat banding itu pada intinya membebankan pembayaran uang pengganti pada Harvey Moeis dkk sebanyak Rp 25,4 triliun. Atas dasar itu, PT Timah melayangkan gugatan ke MK.

    “Bahwa akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal di wilayah IUP Pemohon I yaitu sebesar Rp 271.069.688.018.700,00,” ucap PT Timah dalam gugatannya ke MK.

    Berikut isi petitumnya:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150 bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian negara berupa kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi” bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

    3. Memerintahkan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    (fas/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu