Kementrian Lembaga: KPK

  • Cegah OTT, KPK Minta Pemkab Sidoarjo Tutup Celah Korupsi di Anggaran dan Proyek

    Cegah OTT, KPK Minta Pemkab Sidoarjo Tutup Celah Korupsi di Anggaran dan Proyek

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur untuk memperbaiki tata kelola di tiga sektor rawan korupsi yaitu perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa (PBJ). Sorotan ini disampaikan dalam audiensi antara KPK dan jajaran Pemkab Sidoarjo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

    Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menilai praktik korupsi kerap bermula dari proses perencanaan dan penganggaran yang menyimpang dari regulasi. Ia meminta Pemkab Sidoarjo segera berbenah agar tak terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau dilaporkan ke aparat penegak hukum lain.

    “Kali ini, perhatian KPK tertuju pada Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang dinilai perlu pembenahan serius agar tak terjebak dalam pusaran praktik koruptif,” ujar Ely dalam keterangan yang diterima, Rabu, 16 April 2025.

    Mengapa Sidoarjo Disorot?

    Ely menjelaskan, Sidoarjo termasuk lima daerah dengan pengawasan khusus KPK karena nilai APBD 2025 yang tinggi, yakni Rp5,947 triliun, serta banyaknya laporan dugaan penyimpangan selama tiga periode terakhir. Belanja hibah sebesar Rp284 miliar dan bantuan sosial Rp100 miliar disebut berisiko dikorupsi jika tidak diawasi ketat.

    “Pemkab Sidoarjo sekarang diisi oleh 60% incumbent. Semuanya terlibat dalam pengawasan keuangan daerah, melaksanakan amanah undang-undang, sehingga tanamkan mindset untuk pengabdian,” ujar Ely.

    Pasalnya, kata Ely, sejauh ini indikasi yang diterima KPK banyak usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang masuk melalui SIPD, tapi realisasinya berbeda. Pengadaan langsung mendominasi dan ini sudah menjadi pola umum.

    Pokir dan Perjalanan Dinas Jadi Sorotan

    KPK mencatat 709 usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Sidoarjo, 209 di antaranya disetujui untuk APBD 2025. Sementara itu, anggaran perjalanan dinas DPRD sebelum efisiensi sempat mencapai Rp50,5 miliar, dengan realisasi awal sebesar Rp3,1 miliar.

    Tak hanya itu, dari 16 proyek strategis yang direncanakan tahun depan, 12 di antaranya belum menunjukkan kemajuan berarti. Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah III, Wahyudi, menekankan pentingnya pembenahan menyeluruh dalam tata kelola anggaran.

    “Kami melihat masih ada risiko besar dari pengadaan langsung dan pengelolaan pokir yang jumlahnya tinggi. Kalau celah-celah ini tidak ditutup sekarang, maka potensi penindakan akan sangat terbuka ke depan,” ucap Wahyudi.

    Berdasarkan Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024, Sidoarjo memperoleh skor 92,51, naik dibanding tahun sebelumnya. Namun, dari sisi Survei Penilaian Integritas (SPI), nilainya justru menurun tajam menjadi 67,91, turun 7,39 poin dari tahun 2023.

    KPK mengingatkan agar Pemkab tidak terlena dengan capaian MCP, karena skor SPI menunjukkan masih adanya persepsi negatif terhadap integritas pemerintahan daerah, baik dari internal maupun eksternal.

    Apa Komitmen Pemkab Sidoarjo?

    Bupati Sidoarjo, Subandi, dan Ketua DPRD Abdillah Nasih menyatakan komitmen memperbaiki sistem anggaran agar transparan dan bebas intervensi. Inspektorat juga sudah mengaudit perjalanan dinas dan melakukan reviu anggaran.

    “Kami ingin menghasilkan APBD yang transparan. Sistem yang kami bangun tidak boleh jadi alat untuk disusupi atau kegiatan yang menguntungkan pihak tertentu,” ujar Subandi.

    “Terkait pokir dan perjalanan dinas, kami terbuka terhadap masukan dan selalu berkoordinasi dengan Inspektorat,” kata Abdillah menambahkan.

    Lebih lanjut, Inspektur Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan reviu perencanaan dan audit atas perjalanan dinas, termasuk pengembalian kelebihan anggaran oleh pihak terkait.

    “Kami temukan bahwa titik rawan tetap ada di tahap perencanaan dan penganggaran. Prinsipnya, follow the money dan pastikan semuanya sesuai RPJMD dan RKPD,” ucapnya.

    Langkah Pencegahan Apa yang Ditempuh?

    Oleh karena itu, dalam pertemuan ini KPK dan Pemkab Sidoarjo KPK menyepakati delapan langkah perbaikan tata kelola dalam rangka pencegahan korupsi di Kabupaten Sidoarjo, antara lain:

    1. Proyek strategis sesuai prosedur dan melibatkan inspektorat
    2. Progres proyek dilaporkan ke kepala daerah
    3. Pengawasan ketat atas pelaksana proyek
    4. Manajemen kepegawaian bebas KKN
    5. Penyelesaian proyek tepat waktu
    6. Revisi Perbup bantuan keuangan desa
    7. Konsolidasi dan e-audit PBJ
    8. Pemantauan berkala lewat dashboard monitoring

    Audiensi ini dihadiri pimpinan DPRD, kepala OPD, Wakil Bupati Mimik Idayana, Sekda Fenny Apridawati, dan jajaran legislatif serta eksekutif lainnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pencalonan Nurul Ghufron Jadi Hakim Agung Dinilai Persoalan Serius oleh Novel Baswedan – Halaman all

    Pencalonan Nurul Ghufron Jadi Hakim Agung Dinilai Persoalan Serius oleh Novel Baswedan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lolosnya eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam seleksi calon Hakim Agung dikritik keras. 

    Itu dilayangkan oleh mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Ia menilai pencalonan Ghufron merupakan persoalan serius karena menyangkut integritas dan rekam jejak etik dari seorang calon penegak hukum tertinggi.

    “Hakim agung tentu harus punya standar etik yang tinggi, karena hakim agung harus bisa menjadi gerbang terakhir orang mencari keadilan,” ujar Novel kepada wartawan, Rabu (16/4/2025). 

    Menurut Novel, seorang yang pernah melanggar kode etik, apalagi pernah disanksi secara resmi oleh Dewan Pengawas KPK, semestinya tidak layak melaju dalam proses seleksi. 

    Ia menyebut Ghufron tidak hanya pernah dijatuhi sanksi etik, tetapi juga dinilai menggunakan kekuasaannya sebagai pimpinan KPK untuk melawan lembaga pengawas internal.

    “Bila orang yang punya catatan melanggar kode etik, bahkan punya banyak masalah serius lainnya dan juga melawan Dewas KPK dengan menggunakan kekuasaannya sebagai Pimpinan KPK, tentu ini persoalan serius,” tegasnya.

    Novel menambahkan, dalam syarat administrasi, seharusnya Ghufron sudah tidak lolos. Ia menilai proses seleksi Komisi Yudisial (KY) patut dipertanyakan apabila tetap meloloskan kandidat dengan rekam jejak bermasalah.

    Sebelumnya, KY mengumumkan 69 nama yang lolos seleksi administrasi calon Hakim Agung tahun 2025, salah satunya adalah Nurul Ghufron. Ia maju untuk posisi Hakim Agung kamar pidana. 

  • KPK Cari Bukti Aliran Dana Kasus Suap Hibah ke KONI Jatim Saat Geledah Rumah La Nyalla

    KPK Cari Bukti Aliran Dana Kasus Suap Hibah ke KONI Jatim Saat Geledah Rumah La Nyalla

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat aliran dana kasus suap dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur (Jatim) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim. 

    Dugaan itu menjadi alasan di balik KPK menggeledah rumah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mataliti, Senin (14/4/2025). Dia diketahui merupakan mantan Ketua KONI Jatim periode 2010-2019. 

    “[Penggeledahan rumah La Nyalla] terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai ketua KONI,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (16/4/2025). 

    Fitroh lalu juga membenarkan bahwa penggeledahan yang dilakukan untuk mencari bukti dugaan aliran dana hibah APBD Jatim ke KONI Jatim. Meski demikian, dia masih belum memerinci lebih lanjut apa saja bukti yang ditemukan di rumah La Nyalla. 

    Adapun La Nyalla sebelumnya buka suara ihwal penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumahnya. Dia mengeklaim penggeledahan itu guna mencari bukti terkait dengan tersangka kasus suap dana hibah, Kusnadi, yang merupakan mantan Ketua DPRD Jawa Timur. 

    La Nyalla menceritakan bahwa saat itu terdapat lima orang penyidik KPK yang menggeledah rumahnya. 

    “Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas. Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” katanya, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (14/4/2025). 

    Adapun KPK sebelumnya telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam kasus tersebut. Empat orang tersangka adalah penerima suap, di mana tiga di antaranya adalah penyelenggara negara. 

    Kemudian, 17 orang lainnya adalah pemberi suap. Sebanyak 15 di antaranya adalah kalangan swasta, dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara. 

    Perkara itu sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan dari OTT itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).  

    Dalam catatan Bisnis, KPK pada perkara sebelumnya menduga tersangka STPS menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat itu. 

    Secara keseluruhan, ada total empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap tersebut saat itu. Selain Sahat dan staf ahlinya bernama Rusdi, KPK turut menetapkan dua orang tersangka pemberi suap yakni Kepala Desa Jelgung sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid, serta koordinator lapangan pokman Ilham Wahyudi.

  • Paling Dipercaya Publik, Kejagung Rawan dari Serangan Balik Koruptor

    Paling Dipercaya Publik, Kejagung Rawan dari Serangan Balik Koruptor

    loading…

    Agresifnya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan korupsi membuat Korps Adhyaksa ini rawan mendapat serangan balik dari para koruptor. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Agresifnya Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dalam pemberantasan korupsi membuat Korps Adhyaksa ini rawan mendapat serangan balik dari para koruptor. Hal itu dikatakan oleh Guru Besar Universitas Lampung Prof Hieronymus Soerjatisnanta menanggapi survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga hukum yang paling dipercaya publik.

    Kejagung mendapatkan tingkat kepercayaan publik sebesar 75 persen. Kemudian selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) 72 persen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 68 persen, pengadilan 66 persen, dan Polri 65 persen.

    Dosen yang biasa disapa Tisnanta ini menjelaskan, prestasi Kejagung dalam mengungkap perkara-perkara besar, baik dari sisi kerugian negara maupun berani menyasar pejabat tinggi negara, membuatnya rawan mendapatkan serangan balik.

    “Ketika kewenangan kejaksaan dihabisi, jaksa tidak boleh melakukan penyidikan, tidak boleh meminta penyidikan tambahan, tidak bisa mengambil alih perkara, ini bentuk perlawanan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan kejaksaan,” ujar Tisnanta, Rabu (16/4/2025).

    Tisnanta menambahkan, prestasi Kejagung dalam pemberantasan korupsi, faktor utamanya bukan karena faktor sistem hukum pidana di Indonesia. Prestasi Kejagung lebih disebabkan karena faktor kepemimpinan.

    “Seperti lebih pada kerja aktor-aktornya, seperti Jaksa Agung, Jampidsus, maupun Direktur Penyidikannya. Ketika itu nanti orangnya berganti sepertinya hasilnya (kinerja Kejagung) juga akan berbeda,” kata dosen pengajar di Fakultas Hukum Unila ini.

    Dengan demikian, kata Tisnanta, prestasi Kejagung dalam beberapa tahun ini, bukan dari sistem peradilan pidana di Indonesia. “Tetapi lebih karena political will dari kepemimpinan di lembaga Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

    Dia melanjutkan, sayangnya tidak mungkin para pimpinan di Kejagung akan ada di sana selamanya. Sehingga jika nanti ada pergantian Jaksa Agung maka akan tergantung juga pada political will presiden. “Kalau presiden memiliki komitmen pemberantasan korupsi, itu nanti Jaksa Agung akan mengikuti,” jelas dia.

    Adapun mengenai survei LSI yang juga menemukan adanya keinginan publik agar kewenangan lembaga hukum lain disamakan dengan kewenangan polisi, Tistanta mengaku mendukung gagasan itu. “Saya mendukung itu, cuma problemnya ada potensi (yang harus diperhatikan). Misalnya polisi tidak punya kewenangan melakukan penyadapan, seperti yang dimiliki Kejaksaan dan KPK,” ujarnya.

    “Kalau polisi dimiliki kewenangan penyadapan itu potensial terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Penyadapan itu kewenangan luar biasa yang harusnya digunakan untuk penanganan kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme,” pungkasnya.

    (rca)

  • Maju Mundur PDIP Gelar Kongres, Menanti Kasus Hasto?

    Maju Mundur PDIP Gelar Kongres, Menanti Kasus Hasto?

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai PDI Perjuangan (PDIP) masih belum memberikan kejelasan mengenai jadwal pelaksanaan kongres partai.

    Hingga kini, belum diketahui apakah kepastian waktu pelaksanaan memang belum ditentukan secara internal, atau hanya belum diumumkan ke publik.

    Sejumlah elite partai pun belum bisa memastikan waktu pasti pelaksanaan kongres. Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo, misalnya, hanya menyebut bahwa kongres akan digelar pada tahun ini, namun belum ada tanggal pasti.

    “Ya tahun ini lah (Kongres PDIP). Ya pasti nunggu hari baik,” jelas Ganjar kala ditemui di Gedung Kesenian Jakarta (GKJ), Jakarta Pusat, Selasa malam (15/7/2025). 

    Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Ia memastikan kongres akan digelar tahun ini, namun meminta agar tidak terburu-buru menuntut kejelasan waktu.

    Saat ditanya apakah ketidakpastian jadwal berkaitan dengan penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Djarot tidak menjawab secara langsung. Dia justru menyebut partai saat ini tengah fokus pada sejumlah persoalan penting, termasuk isu geopolitik global.

    “Ya persoalan-persoalan global geopolitik itu penting, persoalan tentang bagaimana Indonesia mengantisipasi berbagai macam kemungkinan terjadi dengan perubahan geopolitik,” jelas Djarot yang juga ditemui di GKJ, Selasa (15/7). 

    Sikap hati-hati PDIP juga tecermin dari pernyataan Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Dia menyatakan, penentuan jadwal kongres akan mempertimbangkan situasi dan dinamika yang terjadi saat ini.

    Menurut Puan, kepengurusan partai saat ini masih berjalan sesuai arah, di bawah kendali Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Meski demikian, Puan memberikan sedikit petunjuk bahwa kongres kemungkinan akan digelar pada April 2025.

    “Bisa saja mundur di bulan April, namun pastinya InsyaAllah tidak lebih dari 2025,” tutur Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4). 

    Tak Terpengaruh Kasus Hasto 

    Meski Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kini berstatus sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PDIP memastikan bahwa hal itu tidak akan mengganggu jalannya kongres.

    Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengungkapkan bahwa Kongres PDIP bakal tetap digelar meskipun Sekjen Hasto Kristiyanto saat ini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Komarudin juga mengungkapkan bahwa kongres PDIP merupakan jadwal yang memang biasa digelar setiap lima tahun sekali. Maka demikian, kongres mendatang pun akan tetap digelar sesuai rencana yang ada. 

    “Tidak ada [dampak Hasto terhadap gelaran kongres], kongres jadwal biasa di setiap lima tahun sekali, tidak ada pengaruh, kongres tetap jalan sesuai rencana,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3).

    Terlebih, legislator PDIP itu juga mengungkapkan bahwa dirinya masih belum tahu kapan tanggal pasti pelaksanan kongres. Namun demikian, dia menyebut memang ada rencana di April mendatang.

    Menanti Sekjen PDIP 

    Pasalnya, hal yang ditunggu-tunggu dalam agenda kongres PDIP adalah memastikan siapa sosok yang nantinya akan menggantikan Hasto sebagai Sekjen PDIP. 

    Komarudin menuturkan bahwa hingga sejauh ini dirinya belum mengetahui siapa kandidat terkuat untuk menjadi pengganti Hasto Kristiyanto. Nantinya sekjen akan diumumkan dalam kongres mendatang. 

    “Saya belum tahu ya itu nanti [diumumkan] di Kongres, Sekjen itu Ketua Umum terpilih yang akan menentukan siapa saja,” tuturnya. 

    Adapun Komarudin pun enggan membocorkan siapa saja kader PDIP yang dicalonkan menjadi Sekjen partai. Dia hanya menyebut silakan saja para kader bertarung bila ingin menjadi Sekjen. 

    “Ya kader [PDIP] banyak, silakan bertarung mau menjadi sekjen. Silakan saja,” ucap Komarudin.

    Adapun, terkait posisi ketua umum, Ganjar mengaku bahwa beberapa kader memiliki keinginan agar Ketua Umum Partai Megawati Soekarnoputri dapat kembali menduduki posisi sebagai ketua umum.

    “Kalau dari trendnya suara yang dari bawah sih itu ya [Megawati kembali menjadi ketua umum partai],” jelasnya. 

    Jika nantinya Megawati akan menjadi Ketua Umum, maka Megawati akan memimpin partai tersebut. Jika menghitung dari keputusan Kongres I PDI Perjuangan pada 2000, maka sejauh ini Megawati telah menjabat sebagai ketua umum selama 25 tahun. 

  • Eks Orang Kepercayaan Jokowi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di LPEI

    Eks Orang Kepercayaan Jokowi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di LPEI

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus Bidang Ekonomi era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Arif Budimanta, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), pada Senin, 14 April 2025.

    Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekira 10 jam. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan bahwa Arif Budimanta diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mendalami perkara yang tengah diusut lembaganya.

    “Semua keterangan yang dibutuhkan akan ditanyakan oleh penyidik. Tentunya 10 jam itu bukan waktu yang sedikit, berarti banyak materi yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” kata Tessa kepada wartawan, dikutip Rabu, 16 April 2025. 

    Menurut Tessa, pemeriksaan dilakukan dalam koridor hukum dan memperhatikan hak saksi untuk beristirahat. Saat ditanya lebih lanjut mengenai keterkaitan pemeriksaan dengan kasus LPEI, Tessa membenarkan pemeriksaan Arif Budimanta dilakukan dalam rangka penanganan perkara yang melibatkan lembaga pembiayaan milik negara tersebut. 

    “Clue-nya tentunya pasti dimintakan keterangan untuk perkara yang saat ini sedang ditangani, Itu sudah pasti,” ucap Tessa.

    Tessa belum mengungkap secara spesifik apakah ada bukti baru yang tengah digali dari keterangan Arif Budimanta. Namun ia menyatakan bahwa penyidik dapat saja meminta keterangan tambahan untuk memperkuat alat bukti yang ada.

    “Apakah ada tambahan lagi keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam rangka alat bukti tambahan bisa jadi tetapi tidak bisa dikonfirmasi saat ini,” ujar Tessa.

    KPK Tetapkan 5 Tersangka 

    KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua tersangka adalah pihak LPEI sedangkan tiga lainnya merupakan debitur, tetapi lembaga antirasuah belum menahan seluruh tersangka.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas lima tersangka adalah Dwi wahyudi (Direktur pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana 4 LPEI), Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy mira dewi sugiarta (Direktur PT Petro Energy).

    “Saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025. 

    Budi mengatakan, LPEI memberikan fasilitas kredit kepada 11 debitur yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun. Lembaga antirasuah mencium adanya konflik kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur PT PE karena mudahnya proses pemberian kredit. 

    “Siduga telah terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT PE) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit,” ucap Budi. 

    Budi mengungkapkan, direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Selain itu, direktur LPEI juga memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

    “PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. PT PE Melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK)” ucap Budi. 

    Fasilitas Kredit Tidak Digunakan Sesuai Peruntukan 

    Lebih lanjut Budi menuturkan, PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI. Akibat praktik kotor ini, kerugian negara dalam pemberian kredit ke PT PE mencapai 60 juta Dolar Amerika Serikat atau Rp900 miliar. 

    “Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar $ USD 60 juta,” ujar Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Integritas Nurul Ghufron sebagai Calon Hakim Agung – Halaman all

    Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Integritas Nurul Ghufron sebagai Calon Hakim Agung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019, Saut Situmorang menyoroti pentingnya integritas dalam proses seleksi calon Hakim Agung.

    Hal itu untuk menanggapi lolosnya eks Ketua KPK, Nurul Ghufron dari tahapan seleksi administrasi.

    “Kalau lolos tes administrasi, artinya lampirkan ini, lampirkan ini. Itu bisa saja lolos kan,” kata Saut saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).

    Ia lalu menyebut ihwal yang lebih esensial adalah rekam jejak integritas calon.

    “Yang jadi masalah nanti bagaimana panitia seleksinya, kalau kita bicara dasarnya adalah integritas,” lanjutnya.

    Menurut Saut, masa jabatan Ghufron di KPK semestinya menjadi tolok ukur, apakah integritasnya terbukti atau tidak.

    Ia mengingatkan publik dan panitia seleksi perlu mempertimbangkan rekam jejak etik Ghufron selama di lembaga antirasuah tersebut.

    “Ya sulit lah kita mengatakan itu, bahwa integritas yang bersangkutan kan sudah diuji selama di KPK. Kan ketika orang dikasih kesempatan kan, dia harus proven, menunjukkan integritasnya,” pungkas Saut.

    Sebagai informasi, nama Ghufron masuk di antara 69 calon hakim agung kamar pidana yang diumumkan oleh Komisi Yudisial (KY).

    Pengumuman tersebut tercantum dalam dokumen resmi KY bernomor 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025.

    “Secara umum, KY menerima 183 pendaftar calon Hakim Agung dan 24 pendaftar calon Hakim ad hoc HAM,” ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam konferensi pers daring, Selasa (15/4/2025)

    “Setelah melalui proses seleksi dan rapat pleno, ditetapkan 161 calon Hakim Agung dan 18 calon Hakim ad hoc HAM yang dinyatakan lolos administrasi,” sambungnya.
     

  • Terungkap! Ini Alasan KPK Geledah Rumah La Nyalla Mattalitti di Surabaya

    Terungkap! Ini Alasan KPK Geledah Rumah La Nyalla Mattalitti di Surabaya

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah milik mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti yang berada di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 April 2025.

    Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan kasus suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022.

    Penggeledahan ini ternyata berkaitan dengan jabatan La Nyalla yang pernah menjabat Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010–2019. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto pun membenarkan bahwa proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaganya memiliki kaitan dengan jabatan La Nyalla di KONI Jatim.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai ketua KONI,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu, 16 April 2025.

    KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur

    Setelah menggeledah rumah La Nyalla, penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di Kota Surabaya. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut, namun ia belum menyebut lokasinya. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jatim.

    “Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 15 April 2025.

    Tessa juga belum membeberkan secara terperinci mengenai temuan barang bukti di lokasi penggeledahan. Ia menyatakan, informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh proses penggeledahan rampung.

    “Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ucap Tessa.

    Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar

    Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025.

    Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS).

    Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Sementara itu, Tessa menjelaskan, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah. Menurutnya, lembaga antirasuah akan terus mengembangkan pengusutan perkara tersebut.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutur Tessa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Sita Aset Tanah Tersangka Korporasi Kasus Lahan Tol Trans Sumatra

    KPK Sita Aset Tanah Tersangka Korporasi Kasus Lahan Tol Trans Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset bidang tanah yang dijual ke tersangka korporasi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020, yang turut menyeret PT Hutama Karya (Persero). 

    Aset tanah berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan itu sebelumnya dijual oleh sejumlah petani ke PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), yang kini ditetapkan tersangka korporasi oleh KPK dalam kasus rasuah tersebut. Tanah itu lalu dijual oleh PT STJ ke Hutama Karya. 

    “Penyidik mengkonfirmasi kembali penjualan tanah di wilayah Kalianda (Lampung Selatan) yang dilakukan oleh para petani kepada PT STJ (yang selanjutnya tanah tersebut dijual oleh PT STJ kepada PT Hutama Karya),” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangannya kepada wartawan, dikutip Rabu (16/4/2025). 

    Aset tanah itu lalu disita oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu lantaran ternyata pembayarannya oleh PT STJ belum tuntas. Dari harga yang disetujui untuk dibayarkan, perusahaan itu baru melunasi 10% hingga 20% kewajibannya ke para petani yang menjual tanah dimaksud. 

    Sementara itu, kendati pembayaran belum dilunasi ke para petani, PT STJ justru sudah menitipkan surat-surat tanah tersebut ke pihak notaris. Surat-surat kepemilikan tanah itu pun juga telah disita oleh KPK sebagai bukti. 

    Penyitaan tersebut dilakukan oleh lembaga antirasuah sebagai upaya pengembalian aset (asset recovery) tindak pidana korupsi. Harapannya, setelah kasus itu diputus oleh Majelis Hakim di pengadilan, tanah-tanah yang belum dilunasi PT STJ itu bisa dikembalikan ke para petani.

    “Mengingat selama ini status tanah tersebut tidak jelas (sisa pembayaran tidak dapat dilunasi oleh PT STJ, surat-surat tertahan di notaris dan petani tak punya kemampuan untuk mengembalikan uang muka pembayaran),” jelas Tessa. 

    Adapun KPK diketahui mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan di Bakauheni dan Kalianda, Lampung, yang terletak di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra. Lahan dimaksud dijual PT STJ ke BUMN Hutama Karya, yang mendapatkan penugasan untuk membangun dan mengembangkan Jalan Tol Trans Sumatra berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.117/2015. 

    Sebelum menetapkan tersangka korporasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka perseorangan yang meliputi mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan kepala divisi di Hutama Karya M Rizal Sutjipto serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen. Ketiga tersangka juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

  • KPK Periksa Komut JTPE Soal Dugaan Transaksi Saham Antonius Kosasih pada Kasus Taspen

    KPK Periksa Komut JTPE Soal Dugaan Transaksi Saham Antonius Kosasih pada Kasus Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk. (JTPE) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero), Senin (14/4/2025). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi Yongky hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidik disebut mendalami keterangannya soal transaksi saham yang diduga melibatkan PT Insight Investments Management (IIM), perusahaan manajer investasi yang terseret dalam kasus tersebut. 

    Transaksi saham yang didalami dari keterangan Yongky juga diduga melibatkan salah satu tersangka di kasus Taspen, yakni mantan Direktur Utama Taspen Antonius N.S Kosasih. 

    “Saksi hadir, penyidik mendalami transaksi saham yang diduga melibatkan PT IIM dan tersangka ANSK,” ujar Tessa melalui keterangannya kepada wartawan, dikutip Rabu (16/4/2025). 

    Lembaga antirasuah tidak memerinci lebih lanjut mengenai korelasi antara Yongky dan investasi Taspen yang kini diperkarakan itu. Untuk diketahui, JTPE adalah salah satu perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan bergerak di bidang penyediaan solusi percetakan sekuriti.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut yakni mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar akibat penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM.  

    “Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025).  

    Lembaga antirasuah menduga sejumlah perusahaan dan individu turut menerima keuntungan dari investasi yang dilakukan Taspen itu. Lembaga itu sebagai berikut: 

    a. PT Insight Investments Management (IIM) sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; 

    b. PT Valbury Sekuritas (VSI) sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; 

    c. PT Pacific Sekuritas (PS) sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta; 

    d. PT Sinarmas Sekuritas (SM) sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; dan 

    e. pihak-pihak lain terafiliasi dengan tersangka Antonius dan Ekiawan.