Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Marcella Santoso Cs ke Kejari Jakpus

    Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Marcella Santoso Cs ke Kejari Jakpus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus suap vonis lepas perkara crude palm oil (CPO) korporasi ke Kejari Jakarta Pusat.

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan jumlah tersangka yang dilimpahkan dalam perkara ini berjumlah lima orang.

    “5 orang tersangka dilakukan tahap 2,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2025).

    Dia merincikan dari lima tersangka itu terdapat dua pengacara yakni Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Selain perkara suap, empat tersangka kasus perintangan sejumlah perkara di Kejagung juga telah dilimpahkan.

    Mereka yakni Marcella Santoso; dosen sekaligus advokat, Junaidi Saibih (JS); Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif Tian Bahtiar (TB); dan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM).

    “Tersangka tahap II Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, Juanedi Saibih, Ariyanto, dan Marcella Santoso,” pungkasnya.

    Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  • Ketua Komisi III DPR: Kick Off Pembahasan RUU KUHAP Dimulai Selasa Besok – Page 3

    Ketua Komisi III DPR: Kick Off Pembahasan RUU KUHAP Dimulai Selasa Besok – Page 3

    Sebelumnya, Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri telah menandatangani DIM RUU KUHAP. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada 6 ribu DIM RUU KUHAP dan akan diserahkan ke DPR.

    “Sekitar 6 ribu (DIM),” kata Edward Omar Sharif Hiariej, Senin 23 Juni 2025.

    Dia juga menanggapi soal kekhawatiran intervensi antar lembaga penegak hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan pada Revisi Undang Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    Pria yang kerap disapa Eddy ini memastikan, sistem hukum acara pidana ke depan akan berlandaskan prinsip peradilan pidana terpadu.

    Makna sistem peradilan pidana terpadu itu, kata dia, meskipun masing-masing punya kewenangan tetapi tentunya antara satu dengan yang lain saling berkoordinasi karena tidak mungkin penyidik dan penuntut umum akan berdiri sendiri.

    “Jadi sistem pidana terpadu itu yang memperlihatkan bagaimana pandangan hukum acara itu berjalan. Dan sistem keradilan pidana terpadu yang di dalamnya ada Polri, kemudian Kejaksaan dan Mahkamah Agung sebagai penyeimbang di sini, kemudian kita melihat juga ada peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum,” ujar Eddy usai menghadiri penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, pada Senin 23 Juni 2025.

    “Jadi sudah pasti tidak akan ada intervensi kewenangan karena masing-masing punya kewenangan meskipun dalam bingkai sistem keradilan pidana terpadu, itu ada di state di dalam,” sambung dia.

      

  • Polkam usul anggaran naik jadi Rp728,8 M, Rp250 M untuk Command Center

    Polkam usul anggaran naik jadi Rp728,8 M, Rp250 M untuk Command Center

    “Saat ini belum terdapat untuk alokasi program koordinasi pelaksanaan kebijakan padahal fungsi ini merupakan inti peran Kemenko sebagai pengampu operasional lintas sektor maupun kementerian dan lembaga,”

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) mengusulkan kepada Badan Anggaran DPR RI agar rancangan anggaran untuk 2026 naik menjadi Rp728,8 miliar, yang Rp250 miliar di antaranya dibutuhkan untuk membangun command center.

    Menkopolkam Budi Gunawan mengatakan bahwa Kemenkopolkam memperoleh pagu indikatif untuk anggaran tahun 2026 sebesar Rp126,5 miliar. Angka tersebut, menurut dia, belum mencakup belanja untuk pelaksanaan tugas koordinatif yang menjadi inti daripada mandat Kementerian Koordinator (Kemenko)

    “Saat ini belum terdapat untuk alokasi program koordinasi pelaksanaan kebijakan padahal fungsi ini merupakan inti peran Kemenko sebagai pengampu operasional lintas sektor maupun kementerian dan lembaga,” kata Budi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan bahwa usulan anggaran sebesar Rp728,8 m, di antaranya untuk program koordinasi pelaksanaan kebijakan sebesar Rp195,3 miliar. Rinciannya, anggaran untuk koordinasi politik dalam negeri sebesar Rp29 miliar.

    Koordinasi politik luar negeri Rp23,5 miliar, koordinasi pertahanan negara dan satuan bangsa Rp34,5 miliar, koordinasi keamanan dan ketertiban sebesar Rp41,3 miliar, koordinasi komunikasi informasi dan komunikasi sebesar Rp30 miliar, Kompolnas Rp20 miliar, dan Komisi Kejaksaan Rp12 miliar.

    Kemudian, kata dia, usulan anggaran itu diperlukan untuk program dukungan manajemen sebesar Rp533,5 miliar. Dari angka tersebut, sebesar Rp250 miliar dibutuhkan untuk membangun Command Center Politik dan Keamanan.

    Menurut dia, command center diperlukan oleh Kemenkopolkam dan jajaran, bukan sekedar hanya infrastruktur fisik semata, tapi juga merupakan pusat pengelolaan data dan pemantauan situasi strategis nasional secara real time.

    Dia mengatakan bahwa tantangan negara saat ini semakin bersifat kompleks. Menurut dia, dunia cepat berubah secara simultan, diakibatkan eskalasi konflik, ancaman digital, gangguan ketertiban, hingga tekanan geopolitik regional maupun internasional.

    “Command center akan menjadi mata dan otak Kemenkopolkam dan jajarannya dalam memantau mengantisipasi dan mengkoordinasikan lintas kementerian lembaga,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III DPR Batal Gelar Raker Bahas Revisi KUHAP Hari Ini, Ada Apa?

    Komisi III DPR Batal Gelar Raker Bahas Revisi KUHAP Hari Ini, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR telah membatalkan rencana untuk membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hari ini, Senin (7/7/2025).

    Sebelumnya, Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya bakal menggelar rapat revisi KUHAP pada Senin (7/7/2025). Namun rapat itu ditunda hingga besok Selasa (8/7/2025).

    “Menyampaikan kepada publik terkait RUU KUHAP yang rencananya raker hari ini dengan Mensesneg dan Menteri Hukum itu ditunda sampai besok, Selasa [8/7] jam 13.00 WIB,” ujarnya di DPR RI, Senin (7/7/2025).

    Rencananya, kata Habiburokhman, rapat pembahasan RUU KUHAP besok bakal dihadiri oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

    “Kita mulai raker dengan Menteri Hukum dan menteri sekretariat Negara tentang RUU KUHAP,” tambah Habiburokhman.

    Kemudian, dia menyatakan bahwa fokus pembahasan revisi KUHAP ini bakal membahas terkait dengan maksimalisasi restorative justice, hak tersangka hingga penguatan peran advokat.

    Di samping itu, Politisi Gerindra ini menyatakan bahwa pada rapat revisi KUHAP itu tidak akan mengotak atik aturan yang ada, termasuk mengurangi dan mengganti kewenangan antar intitusi.

    “Dengan catatan kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, tidak menggeser kewenangan antara institusi. Jadi akan tetap ajeg sebagaimana seperti selama ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, pemerintah mengungkap sebanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait KUHAP.

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). Nantinya, naskah DIM itu akan segera diserahkan ke DPR setelah pembukaan masa sidang.  

    “[Jumlah DIM] sekitar 6.000,” ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

  • DPR raker dengan Kejagung-Polri bahas rencana kerja dan anggaran 2026

    DPR raker dengan Kejagung-Polri bahas rencana kerja dan anggaran 2026

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) guna membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026.

    Dalam rapat tersebut, Kejaksaan Agung diwakili oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna, yang kini merangkap sebagai Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Sedangkan Polri diwakili oleh Astamarena Polri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat.

    “Rapat ini terbuka untuk umum ya,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Menurut dia, para Anggota Komisi III DPR RI akan mendalami rencana kerja dan anggaran dari dua institusi tersebut untuk tahun depan. Masing-masing perwakilan, kata dia, diberi waktu 20 menit untuk menyampaikan rencana kerjanya.

    Selain membahas rencana kerja dan anggaran, dia mengatakan bahwa rapat tersebut juga beragendakan pembahasan mengenai laporan keuangan pemerintah pusat dari APBN tahun 2024.

    Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa pada masa sidang yang dimulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2025, akan mulai membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    Dia mengatakan bahwa tahun 2026, diproyeksikan perekonomian global masih akan dihadapkan dengan situasi yang dinamis dan tidak menentu. Konflik geopolitik, geoekonomi dan perekonomian global yang tidak kondusif akan sangat berpengaruh pada rantai pasok ekonomi global, produktivitas ekonomi, konsumsi masyarakat, daya beli, dan arus modal untuk investasi.

    “Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal tahun 2026 harus telah mengantisipasi hal tersebut yang dapat berdampak pada kapasitas APBN dalam menjalankan pembangunan nasional,” kata Puan pada rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (24/6).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

    Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan akhirnya menetapkan empat tersangka kasus revitalisasi Pasar Cinde Palembang, termasuk mantan Gubernur Alex Noerdin, yang telah menjalani proses penyidikan sejak 2023.

    “Tim penyidik telah memeriksa 74 saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Aspidsus Umaryadi didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam konferensi pers di Gedung Kajati Sumsel, Palembang, Rabu malam.

    Mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdien ditetapkan sebagai tersangka yang saat ini tercatat masih menjalani hukuman untuk kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan kasus pembelian gas bumi melalui PT PDPDE.

    Kemudian, tiga tersangka lainnya yakni Edi hermanto yang sedang menjalani penahanan pada kasus sebelumnya selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Direktur PT. Magna Beatum Eldrin Tando dan Kepala Cabang PT. Magna Beatum Rainmar.

    Keempat tersangka oleh penyidik kejaksaan dikenakan pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    Dugaan Subsidaer Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    Atau kedua Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Aspidsus Umaryadi menjelaskan adapun modus operandinya yakni bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018, kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).

    Dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde, serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    Ditemukan fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp17 miliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka.

    “Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan Obstruction Of Justice,” kata Aspidsus Umaryadi.

    Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

    Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi Pasar Cinde ini sudah bergulir sejak 2023 silam, sempat mangkrak di 2024 dan baru dilanjutkan kembali pada 2025 ini. Beberapa saksi sudah di periksa termasuk, Harnojoyo (mantan Wali Kota Palembang), Basyarudin (mantan Kadis Perkim Sumsel), dan Edison (mantan Kepala BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat Bupati Muaraenim).

    Selain saksi, penyidik Kejati Sumsel juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dimulai dari kantor Dinas Perkim Sumsel, kantor Pemkot, kantor Pemprov, kantor Bapenda, BPKAD hingga gedung Arsip dan kantor pemborong guna menetapkan tersangka.

  • Kejati Bengkulu Sita Tambang Batu Bara yang Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Juli 2025

    Kejati Bengkulu Sita Tambang Batu Bara yang Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah Regional 6 Juli 2025

    Kejati Bengkulu Sita Tambang Batu Bara yang Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com
    – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita perusahaan pertambangan batu bara milik
    PT Ratu Samban Mining
    (RSM) di Kabupaten Bengkulu Tengah pada Minggu (6/7/2025) pukul 15.00 WIB.
    Penyitaan ini merupakan langkah tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik.
    Lokasi penyitaan terletak di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah.
    Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Danang Prasetyo, belum memberikan rincian mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh PT RSM, tetapi ia mengungkapkan bahwa terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
    “Indikasinya ada perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan.
    Kerugian negara
    yang masih dihitung, namun diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah,” jelasnya di Bengkulu Tengah.
    Penyidik juga merencanakan untuk menyita dua titik pertambangan.
    “Satu di wilayah ini, satu lagi di Taba Penanjung,” ungkap Danang.
    Sebelumnya,
    Kejati Bengkulu
    telah memeriksa dan menggeledah dua perusahaan pertambangan batu bara di Kabupaten Bengkulu Tengah yang diduga melanggar aturan dan merugikan negara.
    Danang Prasetyo menyatakan, potensi
    kerugian negara
    dari kedua aktivitas pertambangan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
    Kedua perusahaan yang tengah diperiksa adalah PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ).
    Kejaksaan juga telah memanggil saksi-saksi terkait, termasuk Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, dan Julius Shoh, Direktur PT Tunas Bara Jaya, untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harus Tulis Tangan, Tom Lembong Belum Selesai Susun Pleidoi

    Harus Tulis Tangan, Tom Lembong Belum Selesai Susun Pleidoi

    Harus Tulis Tangan, Tom Lembong Belum Selesai Susun Pleidoi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, disebut belum selesai menulis naskah nota pembelaan atau
    pleidoi
    .
    Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir mengatakan, kliennya memerlukan waktu lebih lama untuk menyusun naskah pembelaan karena harus menulis dengan tangan.
    “Belum selesai, butuh waktu karena harus ditulistangan,” ujar Ari, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/7/2025).
    Ari mengatakan, setelah pleidoi selesai ditulis Tom, naskah itu akan diserahkan ke tim kuasa hukum untuk ditulis ulang menggunakan komputer.
    Menurut dia, teknis penulisan ini mempersulit Tom yang akan menggunakan haknya di depan hukum.
    “Hal ini sangat mempersulit. Seperti tahanan politik,” ujar Ari.
    Diketahui,
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) sebelumnya menyita MacBook dan iPad dari kamar tahanan Tom.
    Kejaksaan menyatakan, berdasarkan ketentuan pihak Pemasyarakatan, tahanan dilarang membawa alat elektronik dan komunikasi.
    Dalam perkara dugaan korupsi impor gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.
    Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
    Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta Persidangan Tak Satu Pun Bukti Tom Lembong Korupsi Tapi Dituntut 7 Tahun, Geisz Chalifah: Harus Bebas Secara Murni

    Fakta Persidangan Tak Satu Pun Bukti Tom Lembong Korupsi Tapi Dituntut 7 Tahun, Geisz Chalifah: Harus Bebas Secara Murni

    Lebih jauh, ia memberikan sindiran bahwa pengadilan berlaku hukum target dan sesuai dengan arahan.

    “2+2 dalam kasus Tom Lembong hasilnya adalah 5,” ungkapnya.

    “Fakta pengadilan tak ditemukan bukti namun berlaku hukum target dan arahan,” terangnya.

    Sebelumnya diberitakan, tuntutan Kejaksaan terhadap Tom Lembong atas kasus impor gula dengan tuntutan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dinilai berlebihan oleh banyak pihak.

    Pasalnya, selama persidangan berlangsung, tak ada bukti yang mengarah bahwa Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi.

    Yang menarik, warganet di media sosial menemukan fakta bahwa selama menjabat, kekayaan (terdaftar LHKPN) Tom Lembong tak mengalami kenaikan signifikan. Hal ini berbanding terbalik dengan kekayaan sejumlah menteri di era Jokowi.

    Hal itu diungkap pegiat media sosial @bospurwa di platform X. Dia menampilkan data LHKPN Tom Lembong sejak 2015 hingga 2019.

    “Dituntut 7 thn penjara dan denda 750 jt oleh @KejaksaanRI. Tapi tdk pernah dapat dibuktikan korupsi uang negara sepeser pun,” tulisnya, dikutip Sabtu (5/7/2025).

    Dia mengungkapkan selama 5 tahun jadi menteri dan kepala BKPM kekayaan Tom Lembong hanya naik 360 juta nyaris flat.

    “Jadi pejabat jujur dan profesional di negara ini malah REMEK dan TEKOR!, ” kritiknya.

    Postingan yang telah dilihat lebih dari 79 ribu pengguna X itu pun ramai dikomentari warganet.

    “Yg lucunya Pemberi Perintah (Presiden dan Menko) terhadap pembantunya yg melaksanakan tugasnya atas perintah pimpinan tdk pernah diperiksa oleh @KejaksaanRI ⁉️, ” ujar netizen di kolom komentar.

  • 3 Orang Ganti Pelat BMW Cristiano Tarigan, Polisi: Mereka Tidak Disuruh Siapa-Siapa
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Juli 2025

    3 Orang Ganti Pelat BMW Cristiano Tarigan, Polisi: Mereka Tidak Disuruh Siapa-Siapa Regional 5 Juli 2025

    3 Orang Ganti Pelat BMW Cristiano Tarigan, Polisi: Mereka Tidak Disuruh Siapa-Siapa
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penggantian pelat nomor mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, usai insiden kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UGM,
    Argo Ericko Achfandi
    .
    Ketiga tersangka berinisial IW, NR, dan W.
    NR dan W, berperan menugaskan IW untuk mengganti pelat nomor BMW pasca kecelakaan.
    IW pun berhasil mengganti pelat nomor BMW itu saat mobil sudah diamankan di polsek, dengan mengelabui anggota kepolisian.
    “Untuk penggantian pelat nomor, kita sudah tetapkan tersangka tiga orang,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan di Polresta Sleman, Sabtu (5/7/2025).
    Wahyu menambahkan, W dan NR mengakui mengenal
    Christiano Tarigan
    , pengemudi BMW dalam kecelakaan tersebut.
    Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa inisiatif penggantian pelat muncul dari NR dan W, tanpa ada arahan dari pihak lain.
    “(Inisiatif) dari dua orang. Cuma dari dua orang ini disuruh siapa, itu tidak terbukti. Keterangannya, dia juga tidak disuruh siapa-siapa,” ujar Wahyu.
    “Motivasinya ya mungkin karena ada hubungan. Kenal lah sama pelaku dari laka tersebut,” ujarnya.
    Saat ini polisi masih menyelesaikan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. “Minggu depan ini kita mau tahap satu,” kata Wahyu.
    Polisi menyatakan ketiga tersangka dikenakan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Namun mereka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
    “Enggak ditahan karena di bawah lima tahun. Iya (wajib lapor),” tambahnya.
    Kasus ini mencuat setelah mobil BMW yang dikemudikan Christiano menabrak Argo Ericko Achfandi.
    Saat kecelakaan, mobil mewah yang dikemudikan Christiano itu menggunakan pelat F 1206. Namun, saat mobil sudah diamankan di kantor polisi, BMW itu menggunakan pelat nomor B 1442 NAC.
    Perubahan pelat BMW itu ramai disorot warganet dan menimbulkan pertanyaan soal upaya melindungi pelaku penabrakan.
    Polisi akhirnya menyelidiki temuan warganet itu dan mendapati fakta bahwa pelat sengaja diganti oleh ketiga tersangka.
    Pelaku IW mengganti pelat nomor mobil BMW saat barang bukti itu sudah diamankan di Polsek.
    “Motif dan niatnya supaya tidak diketahui bahwa pada saat kejadian, atau sebelum kejadian, mobil tersebut menggunakan pelat palsu,” ujar polisi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.