Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Kejagung Usulkan Tambahan Anggaran Rp18,5 Triliun untuk 2026

    Kejagung Usulkan Tambahan Anggaran Rp18,5 Triliun untuk 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp18,2 triliun untuk belanja Kejaksaan Tahun Anggaran (TA) 2026.

    Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Narendra Jatna mengatakan usulan itu muncul karena pagu indikatif Kejaksaan RI pada 2026 sebesar Rp8,9 triliun dinilai masih belum ideal.

    “Pagu indikatif TA 2026 sebesar 8,96 triliun masih belum memenuhi kebutuhan ideal kejaksaan RI sebesar Rp27,4 triliun. Berdasarkan jumlah ideal tersebut maka masih ada kekurangan anggaran mencapai Rp18,5 triliun,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (7/7/2025).

    Dia menyampaikan, pagu indikatif Kejaksaan RI TA 2026 itu juga sangat menurun drastis sebesar 63,2 persen dibandingkan dengan TA 2025 sebesar Rp24,2 triliun.

    Menurutnya, penurunan anggaran yang dinilai signifikan ini bisa berimbas pada penegakan hukum dengan kebutuhan operasional dan target yang terus meningkat.

    “Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kemampuan kejaksaan RI dalam menjalankan tugas dan fungsi secara optimal di tahun anggaran 2026,” imbuhnya.

    Di samping itu, Narendra mengungkap penambahan anggaran Rp18,5 triliun itu bakal digunakan untuk program penegak hukum Rp1,84 triliun dan program dukungan manajemen Rp16,6 triliun.

    “Untuk itu kami telah mengajukan usulan tambahan anggaran ke Bappenas dan Kementerian Keuangan melalui surat Jaksa Agung,” pungkasnya.

  • Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Marcella Santoso Cs ke Kejari Jakpus

    Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Marcella Santoso Cs ke Kejari Jakpus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus suap vonis lepas perkara crude palm oil (CPO) korporasi ke Kejari Jakarta Pusat.

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan jumlah tersangka yang dilimpahkan dalam perkara ini berjumlah lima orang.

    “5 orang tersangka dilakukan tahap 2,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2025).

    Dia merincikan dari lima tersangka itu terdapat dua pengacara yakni Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Selain perkara suap, empat tersangka kasus perintangan sejumlah perkara di Kejagung juga telah dilimpahkan.

    Mereka yakni Marcella Santoso; dosen sekaligus advokat, Junaidi Saibih (JS); Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif Tian Bahtiar (TB); dan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM).

    “Tersangka tahap II Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, Juanedi Saibih, Ariyanto, dan Marcella Santoso,” pungkasnya.

    Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  • Ketua Komisi III DPR: Kick Off Pembahasan RUU KUHAP Dimulai Selasa Besok – Page 3

    Ketua Komisi III DPR: Kick Off Pembahasan RUU KUHAP Dimulai Selasa Besok – Page 3

    Sebelumnya, Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri telah menandatangani DIM RUU KUHAP. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada 6 ribu DIM RUU KUHAP dan akan diserahkan ke DPR.

    “Sekitar 6 ribu (DIM),” kata Edward Omar Sharif Hiariej, Senin 23 Juni 2025.

    Dia juga menanggapi soal kekhawatiran intervensi antar lembaga penegak hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan pada Revisi Undang Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    Pria yang kerap disapa Eddy ini memastikan, sistem hukum acara pidana ke depan akan berlandaskan prinsip peradilan pidana terpadu.

    Makna sistem peradilan pidana terpadu itu, kata dia, meskipun masing-masing punya kewenangan tetapi tentunya antara satu dengan yang lain saling berkoordinasi karena tidak mungkin penyidik dan penuntut umum akan berdiri sendiri.

    “Jadi sistem pidana terpadu itu yang memperlihatkan bagaimana pandangan hukum acara itu berjalan. Dan sistem keradilan pidana terpadu yang di dalamnya ada Polri, kemudian Kejaksaan dan Mahkamah Agung sebagai penyeimbang di sini, kemudian kita melihat juga ada peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum,” ujar Eddy usai menghadiri penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, pada Senin 23 Juni 2025.

    “Jadi sudah pasti tidak akan ada intervensi kewenangan karena masing-masing punya kewenangan meskipun dalam bingkai sistem keradilan pidana terpadu, itu ada di state di dalam,” sambung dia.

      

  • Komisi III DPR Batal Gelar Raker Bahas Revisi KUHAP Hari Ini, Ada Apa?

    Komisi III DPR Batal Gelar Raker Bahas Revisi KUHAP Hari Ini, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR telah membatalkan rencana untuk membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hari ini, Senin (7/7/2025).

    Sebelumnya, Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya bakal menggelar rapat revisi KUHAP pada Senin (7/7/2025). Namun rapat itu ditunda hingga besok Selasa (8/7/2025).

    “Menyampaikan kepada publik terkait RUU KUHAP yang rencananya raker hari ini dengan Mensesneg dan Menteri Hukum itu ditunda sampai besok, Selasa [8/7] jam 13.00 WIB,” ujarnya di DPR RI, Senin (7/7/2025).

    Rencananya, kata Habiburokhman, rapat pembahasan RUU KUHAP besok bakal dihadiri oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

    “Kita mulai raker dengan Menteri Hukum dan menteri sekretariat Negara tentang RUU KUHAP,” tambah Habiburokhman.

    Kemudian, dia menyatakan bahwa fokus pembahasan revisi KUHAP ini bakal membahas terkait dengan maksimalisasi restorative justice, hak tersangka hingga penguatan peran advokat.

    Di samping itu, Politisi Gerindra ini menyatakan bahwa pada rapat revisi KUHAP itu tidak akan mengotak atik aturan yang ada, termasuk mengurangi dan mengganti kewenangan antar intitusi.

    “Dengan catatan kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, tidak menggeser kewenangan antara institusi. Jadi akan tetap ajeg sebagaimana seperti selama ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, pemerintah mengungkap sebanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait KUHAP.

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). Nantinya, naskah DIM itu akan segera diserahkan ke DPR setelah pembukaan masa sidang.  

    “[Jumlah DIM] sekitar 6.000,” ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

  • DPR raker dengan Kejagung-Polri bahas rencana kerja dan anggaran 2026

    DPR raker dengan Kejagung-Polri bahas rencana kerja dan anggaran 2026

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) guna membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026.

    Dalam rapat tersebut, Kejaksaan Agung diwakili oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna, yang kini merangkap sebagai Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Sedangkan Polri diwakili oleh Astamarena Polri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat.

    “Rapat ini terbuka untuk umum ya,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Menurut dia, para Anggota Komisi III DPR RI akan mendalami rencana kerja dan anggaran dari dua institusi tersebut untuk tahun depan. Masing-masing perwakilan, kata dia, diberi waktu 20 menit untuk menyampaikan rencana kerjanya.

    Selain membahas rencana kerja dan anggaran, dia mengatakan bahwa rapat tersebut juga beragendakan pembahasan mengenai laporan keuangan pemerintah pusat dari APBN tahun 2024.

    Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa pada masa sidang yang dimulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2025, akan mulai membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    Dia mengatakan bahwa tahun 2026, diproyeksikan perekonomian global masih akan dihadapkan dengan situasi yang dinamis dan tidak menentu. Konflik geopolitik, geoekonomi dan perekonomian global yang tidak kondusif akan sangat berpengaruh pada rantai pasok ekonomi global, produktivitas ekonomi, konsumsi masyarakat, daya beli, dan arus modal untuk investasi.

    “Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal tahun 2026 harus telah mengantisipasi hal tersebut yang dapat berdampak pada kapasitas APBN dalam menjalankan pembangunan nasional,” kata Puan pada rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (24/6).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Harus Tulis Tangan, Tom Lembong Belum Selesai Susun Pleidoi

    Harus Tulis Tangan, Tom Lembong Belum Selesai Susun Pleidoi

    Harus Tulis Tangan, Tom Lembong Belum Selesai Susun Pleidoi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, disebut belum selesai menulis naskah nota pembelaan atau
    pleidoi
    .
    Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir mengatakan, kliennya memerlukan waktu lebih lama untuk menyusun naskah pembelaan karena harus menulis dengan tangan.
    “Belum selesai, butuh waktu karena harus ditulistangan,” ujar Ari, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/7/2025).
    Ari mengatakan, setelah pleidoi selesai ditulis Tom, naskah itu akan diserahkan ke tim kuasa hukum untuk ditulis ulang menggunakan komputer.
    Menurut dia, teknis penulisan ini mempersulit Tom yang akan menggunakan haknya di depan hukum.
    “Hal ini sangat mempersulit. Seperti tahanan politik,” ujar Ari.
    Diketahui,
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) sebelumnya menyita MacBook dan iPad dari kamar tahanan Tom.
    Kejaksaan menyatakan, berdasarkan ketentuan pihak Pemasyarakatan, tahanan dilarang membawa alat elektronik dan komunikasi.
    Dalam perkara dugaan korupsi impor gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.
    Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
    Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dituntut 7 Tahun Penjara, Terungkap! Tom Lembong Selama Jabat Menteri Kekayaannya Nyaris Flat

    Dituntut 7 Tahun Penjara, Terungkap! Tom Lembong Selama Jabat Menteri Kekayaannya Nyaris Flat

    Fajar.co.id, Jakarta — Tuntutan Kejaksaan terhadap Tom Lembong atas kasus impor gula dengan tuntutan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dinilai berlebihan oleh banyak pihak.

    Pasalnya, selama persidangan berlangsung, tak ada bukti yang mengarah bahwa Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi.

    Yang menarik, warganet di media sosial menemukan fakta bahwa selama menjabat, kekayaan (terdaftar LHKPN) Tom Lembong tak mengalami kenaikan signifikan. Hal ini berbanding terbalik dengan kekayaan sejumlah menteri di era Jokowi.

    Hal itu diungkap pegiat media sosial @bospurwa di platform X. Dia menampilkan data LHKPN Tom Lembong sejak 2015 hingga 2019.

    “Dituntut 7 thn penjara dan denda 750 jt oleh @KejaksaanRI. Tapi tdk pernah dapat dibuktikan korupsi uang negara sepeser pun,” tulisnya, dikutip Sabtu (5/7/2025).

    Dia mengungkapkan selama 5 tahun jadi menteri dan kepala BKPM kekayaan Tom Lembong hanya naik 360 juta nyaris flat.

    “Jadi pejabat jujur dan profesional di negara ini malah REMEK dan TEKOR!, ” kritiknya.

    Postingan yang telah dilihat lebih dari 79 ribu pengguna X itu pun ramai dikomentari warganet.

    “Yg lucunya Pemberi Perintah (Presiden dan Menko) terhadap pembantunya yg melaksanakan tugasnya atas perintah pimpinan tdk pernah diperiksa oleh @KejaksaanRI ⁉️, ” ujar netizen di kolom komentar.

    “Hasto sekjen pdip juga di tuntut 7 tahun. Ada apa dgn angka 7 ?, ” tanya warganet.

    “Kalah sama Yakut, yang setahun jd menag hartanya naik 1000%, ” sindir lainnya.

    Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, untuk menghukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

  • 29 Perusahaan Dituding Rusak Hutan, Walhi: Negara Rugi Rp 200 T

    29 Perusahaan Dituding Rusak Hutan, Walhi: Negara Rugi Rp 200 T

    Donggala, Beritasatu.com – Organisasi lingkungan hidup wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) melaporkan 29 perusahaan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi dan kejahatan lingkungan. Nilai kerugian negara akibat praktik ilegal ini ditaksir mencapai Rp 200 triliun.

    Laporan tersebut disampaikan Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional Uli Arta Siagian dan diterima oleh perwakilan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Pidana Khusus, dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

    “Kami melaporkan 29 korporasi yang kami duga terlibat dalam perusakan lingkungan dan tindak pidana korupsi, mulai dari tambang nikel hingga real estat,” kata Uli Arta Siagian kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).

    Puluhan perusahaan tersebut tersebar di enam provinsi, yaitu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Jawa Barat (Jabar), Jawa Timur (Jatim), dan Jawa Tengah (Jateng).

    Sektor usaha yang dilaporkan beragam, mencakup tambang nikel, tambang emas, perkebunan sawit, pembangkit listrik, hingga galian C.

    Menurut data Walhi, 147 hektare hutan dirambah secara ilegal oleh korporasi-korporasi tersebut. Aktivitas seperti pembalakan liar, eksploitasi tambang tanpa izin, dan kerusakan ekologis lainnya turut menjadi sorotan.

    “Kayunya dijual, tanahnya dieksploitasi. Ini kejahatan struktural dan ekologis,” tegasnya.

    Walhi menekankan, kerugian negara mencapai Rp 200 triliun dihitung dari dampak langsung maupun tidak langsung terhadap lingkungan dan sumber daya negara.

    Laporan ini merupakan kelanjutan dari pengaduan serupa yang dilakukan Walhi pada Maret 2025, ketika mereka menyerahkan daftar 47 korporasi dengan indikasi pelanggaran lingkungan dan korupsi.

    Pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memilah berdasarkan kategori hukum, yaitu pidana umum, pidana khusus, atau melalui Satgas PKH.

    Walhi mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan tegas, tanpa memberikan celah perlindungan legal kepada pelaku.

    “Korporasi tak boleh lagi berlindung di balik legalitas usaha jika di lapangan mereka merusak hutan dan merugikan rakyat,” pungkasnya.

  • Kabar Duka, Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Tutup Usia

    Kabar Duka, Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Tutup Usia

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh meninggal dunia pada siang hari ini, Jumat (4/7/2025).

    Dilansir Antara, Abdul Rahman Saleh merupakan Jaksa Agung yang menjabat pada periode 2005-2007 atau pada masa pemerintahan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

    Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    “Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah berpulang ke rahmatullah Abdul Rahman Saleh, Jaksa Agung periode 2005–2007,” katanya.

    Harli juga menyampaikan almarhum menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan pada pukul 13.05 WIB. Jenazah direncanakan disemayamkan di rumah duka yang beralamat di Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    Profil Abdul Rahman Saleh

    Abdul Rahman Saleh lahir pada 1 April 1941 dan menempuh pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1967. Kemudian, dia melanjutkan pendidikan S2 dan S3 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

    Almarhum memulai karier sebagai wartawan lalu mulai terlibat dalam pekerjaan yang berkaitan dengan hukum saat menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

    Kariernya mulai memuncak ketika menjadi Hakim Agung pada tahun 1999 hingga 2004. Kemudian, pada tahun 2004, Abdul Rahman resmi menjadi Jaksa Agung hingga tahun 2007.

    Lepas dari jabatan Jaksa Agung, Abdul Rahman mendapatkan amanah menjadi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Denmark merangkap Lithuania pada tahun 2008 hingga tahun 2011.

  • Dituntut 7 Tahun, Tom Lembong Tuding JPU Abaikan Fakta Persidangan

    Dituntut 7 Tahun, Tom Lembong Tuding JPU Abaikan Fakta Persidangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menilai jaksa penuntut umum telah mengabaikan fakta hukum dalam sidang importasi gula.

    Tom menuding, surat dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hampir mirip dengan surat dakwaan.

    “Ya, hampir kayak copy paste ya. Surat dakwaan langsung plek ke surat tuntutan,” ujarnya usai sidang tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Dia menambahkan, tuntutan tujuh tahun yang diminta jaksa ini telah merefleksikan bahwa jalannya sidang seperti pemeriksaan saksi hingga ahli itu telah dikesampingkan.

    “Dan seolah-olah 20 kali persidangan dalam kurang lebih 4 bulan, menghadirkan puluhan saksi dan ahli itu tidak pernah terjadi,” imbuhnya.

    Namun demikian, mantan timses Capres Anies Baswedan ini menyatakan bakal ‘melawan balik’ pada sidang selanjutnya dengan agenda pledoi atau sidang pembelaan diri.

    Pada intinya, dirinya mengklaim bakal konsisten memberikan pembelaan bahwa dirinya bakal mengungkap pembelaan sesuai data dan realita yang ada.

    “Dan itu akan terus kami terapkan secara konsisten sampai akhir proses. Sampai akhir kepada proses hukum yang harus saya jalankan. Tidak lebih tidak kurang dari itu. Hanya fakta-fakta apa adanya, realita, tentunya data dan angka,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, jaksa menilai bahwa Tom telah meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam hal ini, jaksa telah meminta majelis hakim agar Tom Lembong dapat dihukum 7 tahun. Selain itu, Tom Lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan.