Kementrian Lembaga: BPOM

  • BPOM RI Tindaklanjuti 96,15 Persen Rekomendasi BPK

    BPOM RI Tindaklanjuti 96,15 Persen Rekomendasi BPK

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI. Berdasarkan hasil pemeriksaan sampai dengan semester 1 tahun 2024, BPOM RI telah berhasil menindaklanjuti 96,15 persen rekomendasi BPK.

    Direktur Pemeriksaan VI.A BPK Ruben Artia Lumbantoruan menjelaskan tujuan pemeriksaan adalah untuk memberikan opini atas laporan keuangan BPOM tahun 2024. Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kewajaran laporan keuangan dan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

    BPOM telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2014 sampai dengan 2023 lalu. Artinya, selama 10 tahun terakhir laporan keuangan BPOM telah menyajikan informasi keuangan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan SAP atau standar akuntansi pemerintahan.

    Tim Pemeriksa BPK, Jayadi, menegaskan BPOM berkomitmen dan konsisten terus berupaya meningkatkan kepatuhan dan kepatutan dalam penyusunan laporan keuangan. Penyusunan laporan keuangan tersebut memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, menerapkan sistem pengendalian intern yang memadai, serta menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

    “Dengan demikian, laporan keuangan yang dihasilkan andal dan akuntabel,” tutur Jayadi dalam keterangannya dikutip dari laman BPOM RI, Selasa (18/2/2024).

    “Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab BPOM dalam menggunakan dan mengelola keuangan negara secara efektif, efisien, transparan, tepercaya serta tepat sasaran, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” ungkapnya lebih lanjut.

    Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di tahun anggaran 2024, seluruh satuan kerja di lingkungan BPOM telah selesai menyusun laporan keuangan.

    Inspektur Utama BPOM Yan Setiadi menyatakan bahwa Inspektorat Utama, sebagai pengawas internal, turut menjaga akuntabilitas organisasi serta kualitas laporan keuangan dengan melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan intern, antara lain reviu mulai dari perencanaan anggaran, pendampingan pengadaan (khususnya konstruksi), dan reviu laporan keuangan.

    (kna/up)

  • Iklan Kosmetik Tak Boleh Menyesatkan, BPOM RI Akan Tegur Keras Jika Melanggar

    Iklan Kosmetik Tak Boleh Menyesatkan, BPOM RI Akan Tegur Keras Jika Melanggar

    Jakarta

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) Taruna Ikrar menegaskan bahwa pelaku usaha kosmetik wajib mematuhi ketentuan pencantuman informasi pada penandaan, promosi, dan iklan kosmetik yang objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan. Aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetik yang salah, tidak tepat, dan tidak rasional.

    “Penandaan, promosi, dan iklan kosmetik juga tidak menyesatkan artinya harus memberikan informasi yang jujur atau tidak berlebihan, akurat, dapat dipertanggungjawabkan, tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan, serta tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit,” kata Ikrar dalam keterangannya dikutip dari laman BPOM RI, Selasa (18/2/2025).

    Pengaturan mengenai penandaan, promosi, dan iklan kosmetik ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 425 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, penandaan, promosi, dan iklan yang diatur tidak hanya kosmetik namun juga kosmetik isi ulang.

    Penandaan kosmetik yang dimaksud dalam peraturan ini memuat informasi dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain baik yang disertakan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan maupun yang dicetak langsung pada kemasan. Penandaan harus lengkap dengan mencantumkan semua informasi yang dipersyaratkan seperti nama kosmetik, komposisi, kemanfaatan, kegunaan, nama dan alamat pemilik notifikasi, nomor batch, nomor notifikasi, tanggal kedaluwarsa, dan informasi lainnya.

    Berdasarkan data hasil pengawasan penandaan dan iklan kosmetik yang dilakukan BPOM tahun 2023-2024 lalu, persentase penandaan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) pada 2024 sebesar 9,07 persen menurun dibandingkan 2023 (10,39 persen). Namun, Hasil pengawasan iklan pada periode ini menunjukkan peningkatan persentase iklan TMK dari 21,63 persen pada 2023 menjadi 26,12 persen pada 2024.

    “Bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi administratif,” tegas Taruna Ikrar.

    Sanksi ini berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan kosmetik untuk sementara paling lama 1 tahun, penarikan kosmetik dari peredaran, serta pemusnahan produk. BPOM juga akan memerintahkan penghentian sementara kegiatan paling lama 1 tahun, pencabutan nomor notifikasi/izin edar dan/atau pengumuman kepada publik.

    “Pengumuman kepada publik mengenai kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan maupun pelaku usaha yang melanggar ketentuan merupakan tugas dan kewenangan BPOM,” tandas dia.

    (kna/up)

  • Apresiasi Wapres Gibran untuk Kepala BPOM RI

    Apresiasi Wapres Gibran untuk Kepala BPOM RI

    Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memberikan apresiasi atas kinerja Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam menyukseskan program Asta Cita pemerintah. Apresiasi ini disampaikan langsung oleh Wapres saat menerima kunjungan Taruna Ikrar di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Senin (17/2/2025).

    Wapres Gibran menilai bahwa Taruna Ikrar telah berperan aktif dalam memperkuat budaya integritas, efektivitas kinerja, serta inovasi di BPOM guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pengawasan obat dan makanan. Dengan prinsip menjulang, membumi, dan mengakar, BPOM RI berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat, sekaligus mendorong daya saing industri farmasi dan pangan nasional.

    Di bawah kepemimpinan Taruna Ikrar, BPOM RI meraih peringkat kedua dalam Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Terbaik kategori Lembaga Negara tahun 2024. Penghargaan ini mencerminkan kepercayaan publik terhadap kinerja BPOM yang sejalan dengan nilai-nilai Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Menanggapi apresiasi ini, Taruna Ikrar mengungkapkan rasa syukur dan menegaskan bahwa BPOM RI akan terus memperkuat pengawasan obat dan makanan, memberdayakan usaha mikro lecil dan menengah (UMKM), serta memastikan keamanan dan kualitas produk bagi masyarakat. Taruna Ikrar juga menyampaikan bahwa BPOM mendukung pelaksanaan beberapa program Asta Cita melalui kolaborasi dengan stakeholder terkait.

    Apresiasi Wakil Presiden Gibran terhadap BPOM RI mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pengawasan yang lebih transparan, profesional, dan efektif. Peningkatan dan inovasi pelayanan publik BPOM ini telah dituangkan dalam laporan kinerja yang berjudul “Merajut Kekuatan Lokal, Menggapai Posisi Global: Pencapaian 100 Hari Kerja Kepala BPOM”, yang juga diserahkan kepada Wapres pada kesempatan pertemuan yang berlangsung akrab tersebut.

    “Dengan sinergi yang kuat antara BPOM, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan Indonesia semakin unggul dalam sistem pengawasan pangan dan obat-obatan, mendukung kesejahteraan rakyat, serta memperkuat daya saing global,” pungkas Taruna kepada wartawan melalui keterangan pers.

    (up/up)

  • Singapura Tarik Snack Bayi usai Terima Laporan Kasus Pasien Dibawa ke IGD

    Singapura Tarik Snack Bayi usai Terima Laporan Kasus Pasien Dibawa ke IGD

    Jakarta

    Badan Pangan Singapura atau Singapore Food Agency (SFA) menarik snack bayi berbentuk mainan gigitan anak. Produk Gerber, Soothe ‘N’ Chew dinilai berpotensi menimbulkan bahaya tersedak bagi bayi dan anak kecil.

    Pada Senin (17/2/2025), SFA diberitahu importir Redmart tentang penarikan sukarela produsen di AS. Sebagai tindakan pencegahan, SFA juga memerintahkan Redmart untuk menarik kembali produk tersebut dari peredaran di negaranya.

    Adapun varian rasa produk yang ditarik termasuk stroberi, apel, dan pisang. Snack berbentuk stick yang ditujukan sebagai mainan, juga bisa dimakan saat bayi tumbuh gigi, dijual dalam kotak berisi enam stik dengan masing-masing seberat 15 gram.

    Konon, snack ini juga bisa diberikan untuk meredakan nyeri tumbuh gigi pada bayi. Utamanya pada balita berusia lebih dari enam bulan.

    Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) sebelumnya mengumumkan penarikan ini berkaitan dengan laporan konsumen yang tersedak. Hingga 31 Januari, satu kunjungan ruang gawat darurat dilaporkan ke BPOM AS.

    “Kami dengan tulus meminta maaf atas segala kekhawatiran atau ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh tindakan ini bagi para orang tua, pengasuh, dan pelanggan eceran,” kata Nestle USA dalam sebuah pernyataan.

    Terpisah, SFA menekankan makanan yang diketahui tidak aman untuk dikonsumsi tidak boleh dijual.

    “Konsumen yang telah membeli produk yang terkait dengan produk tersebut disarankan untuk tidak memberikannya kepada anak-anak mereka,” kata otoritas tersebut.

    “Mereka yang anak-anaknya telah mengonsumsi produk yang terkait dengan produk tersebut dan memiliki kekhawatiran tentang kesehatan anak-anak mereka harus mencari nasihat medis. Konsumen dapat menghubungi tempat pembelian mereka untuk menanyakan sesuatu,” imbau SFA.

    (naf/naf)

  • Tempo Scan Dukung Swasembada Pangan Lewat Produksi Susu Bernutrisi

    Tempo Scan Dukung Swasembada Pangan Lewat Produksi Susu Bernutrisi

    Jakarta

    PT Tempo Scan Pacific, Tbk melalui anak perusahaannya PT. Kian Mulia Manunggal dan PT. Polari Limunusainti mendukung pemenuhan gizi anak Indonesia melalui produk susu dalam negeri, salah satunya vidoran Xmart.

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar pun mengapresiasi upaya Tempo Scan dalam membangun industri pengolahan susu di Tanah Air.

    “Untuk mencapai swasembada susu, perlu ditingkatkan kemampuan industri secara holistik dari hulu sampai hilir. Pada bagian hulu peningkatan produksi susu segar dengan peningkatan jumlah populasi sapi perah di Indonesia. Sedangkan pada bagian intermediary dan bagian hilir, kesiapan industri pengolahan susu juga perlu didukung agar semakin siap untuk mengolah hasil produksi susu segar yang meningkat tersebut untuk menjadi produk yang sesuai dengan kebutuhan nutrisi anak dan konsumen Indonesia dan bernilai tambah tinggi bagi perekonomian Indonesia serta tercapai swasembada sesuai sasaran pemerintah,” ujar Taruna dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).

    “Untuk itu upaya yang telah dijalankan oleh perusahaan dalam negeri seperti Tempo Scan dalam membangun industri pengolahan susu patut didukung dan menjadi contoh bagi pengusaha lainnya dalam berkontribusi bagi upaya swasembada pangan (susu),” lanjutnya,

    Hal ini disampaikannya saat mengunjungi PT. Kian Mulia Manunggal di Cikarang, pada Rabu (12/2).

    Dalam kunjungannya, Taruna juga melihat fasilitas pengolahan susu PT. Kian Mulia Manunggal mulai dari penerimaan bahan baku susu dan bahan-bahan lainnya hingga tahap pemrosesan akhir. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses produksi susu vidoran telah memenuhi standar sehingga kualitas nutrisi dan gizi terjaga.

    Sementara itu Presiden Komisaris dan Pendiri Tempo Scan Group, Handojo S. Muljadi menyampaikan pihaknya terus mendukung program pemerintah, khususnya swasembada pangan susu, melalui pengolahan susu bubuk dan susu cair yang berkualitas.

    Sejak akhir tahun 2022, PT. Kian Mulia Manunggal telah mengoperasikan fasilitas produksi bahan baku intermediary susu untuk mengurangi ketergantungan pada importasi bahan baku susu.

    Adapun produksi tersebut turut berkontribusi dalam upaya peningkatan kemandirian industri dalam negeri, peningkatan pertumbuhan produk dalam negeri dan meningkatkan pemakaian komponen dalam negeri atau TKDN.

    “Fasilitas produksi pengolahan susu ini merupakan wujud nyata dari Nilai Inti Tempo Scan group, yaitu bertanggung jawab menghasilkan produk nutrisi yang berkualitas untuk mendukung pemenuhan nutrisi dan gizi anak Indonesia agar tumbuh sehat, siap jadi kuat dan cerdas menyongsong generasi emas,” pungkasnya.

    (sls/Tempo Scan Group)

  • Siapa Pemilik Brand Skincare Glad2Glow? Ini Profilnya

    Siapa Pemilik Brand Skincare Glad2Glow? Ini Profilnya

    Jakarta, FORTUNE – Tren industri kecantikan semakin berkembang  di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ditandai dengan munculnya berbagai merek perawatan kulit yang menawarkan beragam produk inovatif. Salah satu merek yang berhasil menarik perhatian publik adalah Glad2Glow. 

    Meskipun terbilang baru, Glad2Glow berhasil mencuri perhatian para pecinta Skincare melalui produk-produknya yang variatif dan strategi pemasaran yang efektif. Namun, di balik popularitasnya, ada banyak yang penasaran mengenai siapa sebenarnya pemilik dari brand skincare Glad2Glow, bahkan menjadi topik hangat di berbagai platform media sosial. Beragam spekulasi dan asumsi bermunculan, mencerminkan rasa penasaran publik terhadap sosok di balik merek yang sedang naik daun ini. Salah satu nama yang sering dikaitkan dengan Glad2Glow adalah Fitri Utami.

    Fitri Utami adalah seorang influencer di bidang perawatan kulit yang dikenal melalui akun Instagramnya, @skingasmid. Sebagai seorang kreator konten, Fitri Utami sering membagikan ulasan dan tips mengenai produk skincare, yang membuatnya memiliki pengaruh signifikan di komunitas pecinta kecantikan.

    Selain Fitri Utami, nama lain yang juga disebut-sebut adalah Aliyyah Kohl, yang dikenal sebagai adik dari influencer terkenal, Sisca Kohl. Aliyyah Kohl, meskipun usianya masih muda, telah menunjukkan minat dan aktivitas di dunia kecantikan. 

    Namun, seperti halnya dengan Fitri Utami, tidak ada bukti konkret atau pernyataan resmi yang mengonfirmasi bahwa ia adalah pemilik Glad2Glow. Spekulasi ini tampaknya lebih didasarkan pada asumsi dan keterkaitan nama daripada fakta yang terverifikasi.

    Menurut informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), merek Glad2Glow didaftarkan oleh PT. Suntone Wisdom Indonesia, perusahaan yang beralamat di Ruko Citra Garden 7 Blok A02 Nomor 17, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

    Informasi ini menunjukkan bahwa secara legal, PT. Suntone Wisdom Indonesia adalah pemilik sah dari merek Glad2Glow. Namun, detail mengenai individu yang berada di balik perusahaan ini tidak dipublikasikan, sehingga identitas pemilik sebenarnya tetap menjadi misteri.

  • BPOM Siap Kawal Makan Bergizi Gratis, Ini Tugas Utamanya

    BPOM Siap Kawal Makan Bergizi Gratis, Ini Tugas Utamanya

    Jakarta

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar menerima kunjungan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, Kamis (13/2/2025). Keduanya membahas terkait sinergi BPOM dan pemerintah di program makan bergizi gratis (MBG).

    Ikrar mengatakan BPOM diberi tugas oleh istana untuk mengawal penuh MBG, yang merupakan salah satu program strategis Presiden Prabowo Subianto. BPOM mengawal mulai dari produksi hingga distribusi makanan ke anak-anak.

    “Kita mulai dari rumah produksinya. Kita evaluasi produk yang dijadikan bahan makanan di makan bergizi gratis ini. Mulai dari gizi dan sumbernya. Termasuk pelatihan,” kata Taruna Ikrar di kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

    “Lalu fase distribusinya kami akan terlibat. Kemudian sampai mitigasi supaya tidak terjadi kejadian luar biasa. Kemudian bagaimana kalau terjadi,” sambungnya.

    Hasan Nasbi berterima kasih kepada BPOM RI karena telah mengupayakan secara optimal dalam hal membantu menyukseskan program makan bergizi gratis ini.

    “Kemarin ada beberapa kejadian di program makan bergizi gratis ini dan BPOM langsung turun tangan. Setelah itu perbaikan-perbaikan langsung terjadi. Alhamdulillah sampai saat ini (MBG) lancar,” kata Hasan Nasbi.

    Hasan Nasbi menambahkan sinergi antar lembaga ini diperlukan agar bisa menyukseskan semua program pemerintah ke depannya.

    (dpy/up)

  • Tak Jadi “Sharing” APBD, Retreat Kepala Daerah Dibayar Kemendagri

    Tak Jadi “Sharing” APBD, Retreat Kepala Daerah Dibayar Kemendagri

    Tak Jadi “Sharing” APBD, Retreat Kepala Daerah Dibayar Kemendagri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Biaya orientasi kepemimpinan (
    retreat
    )
    kepala daerah
    dan wakil kepala daerah tahun 2025 berubah dari semula bersumber dari anggaran Kementerian Dalam Negeri dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (
    APBD
    ) masing-masing, kini sepenuhnya ditanggung
    Kemendagri
    .
    Perubahan pembiayaan itu tertuang dalam surat nomor 200.5/692/SJ yang dikeluarkan pada hari ini, Kamis (13/2/2025).
    Surat edaran terbaru tersebut telah dikonfirmasi Kompas.com dan benar dikeluarkan oleh Kemendagri.
    Dalam surat tersebut dijelaskan, Surat Edaran Nomor 200.5/628/SJ tanggal 11 Februari 2025 yang memuat beragam detail kegiatan retreat, termasuk sumber biaya dari APBD dan Kemendagri.
    Kini pembiayaan retreat yang akan digelar di Akademi Militer Magelang sepenuhnya dibiayai oleh anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri.
    Berikut isi lengkap surat nomor 200.5/692/SJ yang baru dikeluarkan Kemendagri:

    Menyusul Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tanggal 11 Februari 2025 tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, bersama ini disampaikan bahwa, pembiayaan kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 selama di Akademi Militer (Akmil) Magelang sepenuhnya dibiayai oleh APBN yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri.”
    “Untuk hal-hal lebih lanjut berkenaan dengan pelaksanaan orientasi dimaksud, dapat menghubungi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri
    .”
    Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
    Sebelumnya, Istana sempat membenarkan bahwa biaya
    retreat kepala daerah
    ditanggung APBN dan APBD. 
    “Sharing antara Kemendagri dan Pemerintah Daerah,” ujar Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, saat ditemui di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
    Namun, Hasan enggan menjelaskan secara detail dan melempar detail terkait kebutuhan anggaran tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.
    “Detailnya tapi tanya sama Kemendagri,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Update BPOM soal Aturan Review Skincare: Draft Selesai, OTW Uji Publik

    Update BPOM soal Aturan Review Skincare: Draft Selesai, OTW Uji Publik

    Jakarta

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar mengatakan bahwa draft aturan review skincare oleh influencer telah selesai. Ini buntut dari gaduhnya media sosial terkait maraknya skincare atau kosmetik overclaim.

    “Iya sudah ada (draft-nya). Draft-nya sudah selesai, kami mau masuk ke harmonisasi untuk kami diskusikan,” kata Taruna Ikrar kepada awakmedia di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2024).

    “On progress, karena kan harus ada uji publik,” sambungnya.

    Ikrar mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk mereview apapun sebagai konsumen. Hanya saja, aturan ini nantinya akan ada pembatasan dalam mengumumkan hasil review, untuk menghindari pertikaian antar industri kosmetik.

    “Me-review terserah, tapi jangan diumumkan. Sebagai konsumen, masyarakat tetap bisa mereview, tapi untuk diri sendiri atau keluarganya,” kata Ikrar.

    “Kalau untuk mem-publish, itu kan ada lembaganya kan, lembaga negara (BPOM). Badan POM tidak mau mengurung kebebasan berekspresi,” sambungnya.

    Terkait kegaduhan review skincare ini, BPOM sebagai lembaga negara resmi juga akan mendengarkan apa yang diminta oleh konsumen, termasuk beauty influencer.

    “Dokter detektif juga beberapa kali datang ke sini, kita berdiskusi. Dia sampaikan sesuatu, kita dengarkan. Teman-teman influencer yang lain juga sering datang ke sini (Kantor BPOM),” tegasnya.

    Ikrar berharap kepada para influencer kencantikan bisa memperbanyak konten-konten edukasi yang berguna bagi masyarakat banyak.

    “Intinya kami ingin memberikan guidance yang baik untuk semuanya. Baik untuk masyarakat yakni melindungi mereka dari produk berbahaya dan bagi para content creator,” tutupnya.

    (dpy/up)

  • Kemenko Polkam Ambil Alih Satgas Impor Ilegal dari Kemendag

    Kemenko Polkam Ambil Alih Satgas Impor Ilegal dari Kemendag

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengambil alih Satuan Tugas Pengawasan Barang Impor Ilegal atau Satgas Impor Ilegal dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menyampaikan, Satgas Impor Ilegal kini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).

    “[Satgas Impor Ilegal] Di Menko Polkam,” kata Moga kepada awak media saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (13/2/2025).

    Moga menyebut, hal tersebut tertuang juga telah disampaikan melalui surat yang dikeluarkan oleh Menko Polkam. Kendati begitu, Moga enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal ini.

    Pernyataan ini sekaligus menepis kabar bahwa Satgas Impor Ilegal tak lagi diperpanjang. 

    Dalam catatan Bisnis, pemerintah resmi membentuk Satgas untuk memberantas impor ilegal pada 18 Juli 2024. Pembentukan Satgas ini tertuang melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No.932/2024.

    Sebanyak 11 kementerian/lembaga dilibatkan sebagai anggota Satgas. Sebelas kementerian lembaga itu yakni Kementerian Perdagangan; Kejaksaan Agung; Kepolisian Republik Indonesia; Kementerian Keuangan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Hukum dan HAM; Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kadin Indonesia.

    Menteri Perdagangan (Mendag) kala itu, Zulkifli Hasan, dalam beleid itu menyebut, hadirnya Satgas tersebut bertujuan untuk menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor. 

    Kemudian, menciptakan koordinasi antar instansi yang efektif dalam pengawasan dan penanganan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, serta menjalin komunikasi serta informasi antar instansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor. 

    Selanjutnya, Satgas akan melaksanakan sejumlah tugas antara lain melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor serta menetapkan, sasaran program, dan prosedur kerja dalam melaksanakan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.

    Usai dijadwalkan berakhir tugasnya pada Desember 2024, Kemendag memperpanjang masa kerja Satgas Impor Ilegal. Perpanjangan masa kerja Satgas dilakukan usai Kemendag melakukan evaluasi bersama pemangku kepentingan terkait.

    “Masih [berlanjut]. Ini [Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal] lagi dipersiapkan untuk perpanjangan di Januari,” kata Budi saat ditemui seusai konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (6/1/2025).