Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI. Berdasarkan hasil pemeriksaan sampai dengan semester 1 tahun 2024, BPOM RI telah berhasil menindaklanjuti 96,15 persen rekomendasi BPK.
Direktur Pemeriksaan VI.A BPK Ruben Artia Lumbantoruan menjelaskan tujuan pemeriksaan adalah untuk memberikan opini atas laporan keuangan BPOM tahun 2024. Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kewajaran laporan keuangan dan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
BPOM telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2014 sampai dengan 2023 lalu. Artinya, selama 10 tahun terakhir laporan keuangan BPOM telah menyajikan informasi keuangan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan SAP atau standar akuntansi pemerintahan.
Tim Pemeriksa BPK, Jayadi, menegaskan BPOM berkomitmen dan konsisten terus berupaya meningkatkan kepatuhan dan kepatutan dalam penyusunan laporan keuangan. Penyusunan laporan keuangan tersebut memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, menerapkan sistem pengendalian intern yang memadai, serta menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Dengan demikian, laporan keuangan yang dihasilkan andal dan akuntabel,” tutur Jayadi dalam keterangannya dikutip dari laman BPOM RI, Selasa (18/2/2024).
“Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab BPOM dalam menggunakan dan mengelola keuangan negara secara efektif, efisien, transparan, tepercaya serta tepat sasaran, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” ungkapnya lebih lanjut.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di tahun anggaran 2024, seluruh satuan kerja di lingkungan BPOM telah selesai menyusun laporan keuangan.
Inspektur Utama BPOM Yan Setiadi menyatakan bahwa Inspektorat Utama, sebagai pengawas internal, turut menjaga akuntabilitas organisasi serta kualitas laporan keuangan dengan melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan intern, antara lain reviu mulai dari perencanaan anggaran, pendampingan pengadaan (khususnya konstruksi), dan reviu laporan keuangan.
(kna/up)