Kementrian Lembaga: BIN

  • Anak DPR RI Divonis Bebas, Hakim Sebut Kematian Dini bukan Karena Kekerasan

    Anak DPR RI Divonis Bebas, Hakim Sebut Kematian Dini bukan Karena Kekerasan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan bahwa adanya kerusakan lambung karena adanya alkohol dalam lambung dan darah. Penyebab kematian dini disebut karena adanya luka robek pada organ hati akibat penyakit lain karena mengonsumsi alkohol yang dikonsumsi Dini saat berada di blackhole.

    Majelis hakim juga menyebut bahwa tidak ada satu pun saksi yang melihat dan mengetahui penyebab kematian Dini.

    Hal itu kata hakim bisa dilihat dari rangkaian peristiwa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

    Kronologi Lengkap

    Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan bahwa benar, pada Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV.

    Dini pun menyetujui ajakan tersebut dan pada pukul 21.40 WIB datang bersama terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, dan saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya.

    Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya.

    Hakim juga menyebut bahwa di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

    Selanjutnya pada Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat.

    Lalu kata hakim, sekitar pukul 00.10 WIB korban Dini bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya.

    Setelah sampai di basemen terjadi cek cok antara korban Dini dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.

    Kemudian korban Dini tetap menunggu di parkir basemen sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto.

    “Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban Dini sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban Dini mau pulang atau tidak,” ujar hakim dalam pertimbangan putusannya.

    Karena tidak ada respons atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan, di mana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban Dini sedang bersandar di mobil sebelah kiri. Sehingga korban terjatuh.

    Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin.

    Saat di lobi Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban Dini di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.

    Lalu saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar korban Dini untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobi bawah.

    Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban Dini sudah tidak bernafas.

    Mendengar korban Dini sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban Dini, berinisiatif membawa korban Dini ke rumah sakit National Hospital.

    Setelah berada di lobi UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban Dini “Asystole” yang berarti korban Dinj sudah tidak mempunyai denyut jantung.

    Dari rangkaian tersebut, dan dari keterangan Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian. Bahwa dari keterangan para saksi yang pada waktu bersama sama Dini tidak ada yang melihat penyebab pasti penyebab kematian Dini.

    “ Saksi security Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso melihat Dini dalam keadaan kotor, mabuk dan tampak terlihat sakit,” ujar hakim dalam amar putusannya.

    Keputusan Hakim

    Dari keterangan saksi-saksi tersebut majelis hakim berkesimpulan bahwa para saksi tidak melihat penyebab kematian Dini, saksi hanya mengatakan bahwa Dini kuat dalam meminum keras.

    “Maka majelis hakim menyatakan tidak bisa dibuktikan bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik dengan niat untuk membunuh Dini,” ujarnya.

    Bahwa hakim juga menyebut bahwa korban Dini ketika dalam posisi tergeletak dan tidak sadar karena efek minuman beralkohol.

    “ Majelis juga telah membaca hasil visum et repertum dari rumah sakit dr soetomo bahwa kondisi jenasah adanya kerusakan lambung karena adanya alkohol dalam lambung dan darah. Penyebab kematian Dini karena adanya luka robek pada organ hati akibat karena penyakit lain karena mengkonsumsi alkohol yang dikonsumsi dini saat berasa di blackhole.

    Hakim juga menyebut bahwa dari keterangan ahli Egi Susanti yang memberikan pendapat bahwa ketika seseorang bersandar di luar kendaraan maka dia akan menerima gesekan dari permukaan yang dia sandari. Ketika permukaan ditarik dengan kuat maka dia akan terseret.

    “Apabila seseorang bersandar dalam keadaan tidak terikat atau bebas maka dia pasti akan terbuang. Jatuhnya korban bahwa bukan seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum,” ujar hakim.

    Dengan demikian kata hakim unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain tidak terbukti. [uci/ian]

  • Hakim Bebaskan Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI

    Hakim Bebaskan Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik mebebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Dini Sera Afrianti.

    Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erintua mengatakan bahwa Terdakwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan sebagaimana dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua.

    “Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU dan dakwaan kedua, membebaskasn Terdakwa dari segala dakwaan JPU di atas. Membebaskan Terdakwa segara setelah putusan ini dibacakan,” ujar hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya.

    Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun pada Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Selain hukuman Badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Menyatakan barang bukti 1 unit mobil Inova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON Tahun 2022 waran abu-abu metalik dirampas untuk negara untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti,” kata Jaksa Kejari Surabaya Muzaki membacakan surat tuntutan, Kamis (27/6/2024).

    Diketahui, Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti (DSR) dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV. Korban DSR pun menyetujui ajakan tersebut.

    Nah, pada pukul 21.40 WIB datang bersama Terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya.

    Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya. Di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meneneggak minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

    Awalnya korban DSR sempat menolak diajak pesta miras dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan Terdakwa. Akan tetapi korban DSR tetap meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose tersebut.

    Selanjutnya Rabu 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat.

    Lalu sekitar pukul 00.10 WIB korban DSR bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya. Sewaktu di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara korban DSR dengan Terdakwa.

    Saat di dalam lift korban DSR menampar Terdakwa dan Terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban DSR. Korban juga berusaha menangkis pukulan dari korban DSR dengan cara menendang kaki kiri korban, sehingga korban DSR terjatuh di dalam lift.

    Saat terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat Terdakwa langsung memukul korban DSR pada bagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa oleh Terdakwa.

    Setelah sampai di basement terjadi cek cok antara korban DSR dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.

    Kemudian Terdakwa bersama korban DSR kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift. Namun pertanyaan tersebut dijawab oleh saksi Steven Yosefa Bin Asep Saipudin tidak memiliki rekaman CCTV didalam lift karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall dan bukan wewenang Blackhole KTV.

    Selanjutnya korban DSR bersama Terdakwa turun kembali melalui lift menuju parkiran melihat ruangan manajemen Mall untuk menanyakan CCTV di dalam lift. Namun saat itu tidak ada orang dan ruangan dalam kondisi gelap.

    Kemudian korban DSR tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik Terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto. Sedangkan Terdakwa naik kembali ke Blackhole KTV untuk kembali menanyakan perihal CCTV di dalam lift karena ruang manajemen Mall sudah gelap.

    Kemudian Terdakwa turun ke basement dan menuju mobil. Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban DSR sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban DSR mau pulang atau tidak.

    Karena tidak ada respon atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan, dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban DSR sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban DSR.

    Setelah Terdakwa merasakan kejanggalan pada mobilnya, Terdakwa turun dan melihat korban DSR sudah tergeletak di tengah jalan. Lalu karena ada mobil yang dikendarai saksi Nyoman Budi Darma Kangin yang akan keluar terhalang oleh mobil Terdakwa.

    Kemudian Terdakwa masuk mobil lagi untuk memajukan mobilnya menjauhi korban DSR dan memarkir mobilnya, agar mobil dari saksi Nyoman Budi Darma Kangin bisa lewat.

    Saat berada di Pos Portal parkir saksi Nyoman Budi Darma berkata kepada saksi Mubarok “ada seorang perempuan tergeletak, tolong dibantu” lalu saksi Mubarok memberitahu saksi Agus Santoso sebagai pengawas parkir.

    Selanjutnya saksi Mubarok bersama dengan saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso menolong korban DSR.

    Saat menolong korban DSR, saksi Mubarok, saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subakit dan saksi Agus Santoso melihat mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B- 1744-VON yang masih menyala dan Terdakwa berada didalam mobil.

    Melihat hal itu saksi Imam Subakti mengambil dokumentasi korban Dini Sera Afrianti untuk ditanyakan kepada Blackhole KTV lalu Terdakwa keluar mobil Innova dan mengambil dokumentasi.

    Kemudian saksi Fajar Fahrudin dan saksi Agus Susanto bertanya kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban Dini Sera Afrianti lalu dijawab oleh Terdakwa tidak kenal.

    Karena korban DSR masih tergeletak, kemudian saksi Fajar Fahrudin bersama saksi Agus Susanto dan saksi Mubarok berinisiatif memindahkan korban DSR ke pinggir agar tidak menghalangi jalan. Lalu datang saksi Imam Subekti bersama saksi Steven Yosefa dan mengatakan melihat Terdakwa waktu datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban DSR yang tergeletak tersebut.

    Tersudut, akhirnya Terdakwa mengakui kenal dengan korban DSR. Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik korban DSR dan mengangkat korban untuk ditaruh di baris belakang mobil Innova milik Terdakwa.

    Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin.

    Saat di lobby Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban DSR di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.
    Celakanya, saat Terdakwa masuk ke dalam kamar Orchad 31-12 milik korban DSR dilihat oleh saksi Hermawan Bin Adi.

    Lalu saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar korban DSR untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobby bawah.

    Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban DSR sudah tidak bernafas. Mendengar korban DSR sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban DSR, berinisiatif membawa korban DSR ke rumah sakit National Hospital.

    Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban DSR “Asystole” yang berarti korban DSR sudah tidak mempunyai denyut jantung.

    Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejari Surabaya yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP. [uci/suf]

  • Hakim Belum Siap, Vonis Ronald Tannur Ditunda

    Hakim Belum Siap, Vonis Ronald Tannur Ditunda

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Erentua Damanik menunda sidang putusan terhadap Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erentua mengatakan bahwa majelis hakim belum siap dengan putusan yang akan dibacakan dalam persidangan hari ini. Majelis hakim menunda sidang dua hari kedepan.

    “Majelis belum siap dengan putusan sehingga sidang ditunda pada 24 Juli 2024,” ujar hakim sambil ketok palu, Senin (22/7/2024).

    Hakim juga meminta agar Jaksa Penuntutan Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Ahmad Muzzaki mendatangkan dalam persidangan nanti.

    Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun pada Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Selain hukuman Badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Menyatakan barang bukti 1 unit mobil Inova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON Tahun 2022 waran abu-abu metalik dirampas untuk negara untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti,” kata Jaksa Kejari Surabaya Muzaki membacakan surat tuntutan, Kamis (27/6/2024).

    Diketahui, Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti (DSR) dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV. Korban DSR pun menyetujui ajakan tersebut dan pada pukul 21.40 WIB datang bersama Terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya. Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya.

    Di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

    Awalnya korban DSR sempat menolak diajak pesta miras dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan Terdakwa. Akan tetapi korban DSR tetap meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose tersebut.

    Selanjutnya Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat.

    Lalu sekitar pukul 00.10 WIB korban DSR bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya.

    Sewaktu di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara korban DSR dengan Terdakwa. Saat di dalam lift korban DSR menampar Terdakwa dan Terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban DSR. Korban juga berusaha menangkis pukulan dari korban DSR dengan cara menendang kaki kiri korban, sehingga korban DSR terjatuh di dalam lift.

    Saat terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat Terdakwa langsung memukul korban DSR pada bagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa oleh Terdakwa.

    Setelah sampai di basement terjadi cek cok antara korban DSR dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.

    Kemudian Terdakwa bersama korban DSR kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift. Namun pertanyaan tersebut dijawab oleh saksi Steven Yosefa Bin Asep Saipudin tidak memiliki rekaman CCTV didalam lift karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall dan bukan wewenang Blackhole KTV.

    Selanjutnya korban DSR bersama Terdakwa turun kembali melalui lift menuju parkiran melihat ruangan manajemen Mall untuk menanyakan CCTV di dalam lift. Namun saat itu tidak ada orang dan ruangan dalam kondisi gelap.

    Kemudian korban DSR tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik Terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto. Sedangkan Terdakwa naik kembali ke Blackhole KTV untuk kembali menanyakan perihal CCTV di dalam lift karena ruang manajemen Mall sudah gelap.

    Kemudian Terdakwa turun ke basement dan menuju mobil. Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban DSR sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban DSR mau pulang atau tidak.

    Karena tidak ada respon atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan, dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban DSR sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban DSR.

    Setelah Terdakwa merasakan kejanggalan pada mobilnya, Terdakwa turun dan melihat korban DSR sudah tergeletak di tengah jalan. Lalu karena ada mobil yang dikendarai saksi Nyoman Budi Darma Kangin yang akan keluar terhalang oleh mobil Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk mobil lagi untuk memajukan mobilnya menjauhi korban DSR dan memarkir mobilnya, agar mobil dari saksi Nyoman Budi Darma Kangin bisa lewat.

    Saat berada di Pos Portal parkir saksi Nyoman Budi Darma berkata kepada saksi Mubarok “ada seorang perempuan tergeletak, tolong dibantu” lalu saksi Mubarok memberitahu saksi Agus Santoso sebagai pengawas parkir.

    Selanjutnya saksi Mubarok bersama dengan saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso menolong korban DSR.

    Saat menolong korban DSR, saksi Mubarok, saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subakit dan saksi Agus Santoso melihat mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B- 1744-VON yang masih menyala dan Terdakwa berada didalam mobil.

    Melihat hal itu saksi Imam Subakti mengambil dokumentasi korban Dini Sera Afrianti untuk ditanyakan kepada Blackhole KTV lalu Terdakwa keluar mobil Innova dan mengambil dokumentasi.

    Kemudian saksi Fajar Fahrudin dan saksi Agus Susanto bertanya kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban Dini Sera Afrianti lalu dijawab oleh Terdakwa tidak kenal.

    Karena korban DSR masih tergeletak, kemudian saksi Fajar Fahrudin bersama saksi Agus Susanto dan saksi Mubarok berinisiatif memindahkan korban DSR ke pinggir agar tidak menghalangi jalan. Lalu datang saksi Imam Subekti bersama saksi Steven Yosefa dan mengatakan melihat Terdakwa waktu datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban DSR yang tergeletak tersebut.

    Tersudut, akhirnya Terdakwa mengakui kenal dengan korban DSR. Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik korban DSR dan mengangkat korban untuk ditaruh di baris belakang mobil Innova milik Terdakwa.

    Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin.

    Saat di lobby Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban DSR di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.

    Celakanya, saat Terdakwa masuk ke dalam kamar Orchad 31-12 milik korban DSR dilihat oleh saksi Hermawan Bin Adi.

    Lalu saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar korban DSR untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobby bawah.

    Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban DSR sudah tidak bernafas.

    Mendengar korban DSR sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban DSR, berinisiatif membawa korban DSR ke rumah sakit National Hospital.

    Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban DSR “Asystole” yang berarti korban DSR sudah tidak mempunyai denyut jantung.

    Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejari Surabaya yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP. [uci/but]

  • Baru 9 Bulan Jalani Hukuman, Napi Narkoba di Jember Meninggal Setelah Tercebur ke Sumur

    Baru 9 Bulan Jalani Hukuman, Napi Narkoba di Jember Meninggal Setelah Tercebur ke Sumur

    Jember (beritajatim.com) – Baru sembilan bulan menjalani hukuman dari vonis tujuh tahun, Marsuki bin Surahmat (50), seorang narapidana narkoba, meninggal dunia setelah tercebur ke sumur sedalam 15 meter, di Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Marsuki adalah warga Dusun Jambu Monyet, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Saat itu, sekitar pukul 11.00 WIB, ia hendak menunaikan ibadah salat Jumat, 19 Juli 2024, dan menimba air di sumur di area 12A untuk mandi ditemani narapidana lain yang sedang menjemur pakaian.

    “Tiba-tiba terdengar bunyi ‘prak’ dan ‘byur’. Dia (narapidana yang sedang menjemur pakaian, red) mencari-cari, mana Pak Marsuki. Dia tengok ke sumur, airnya bergoyang-goyang. Dia menduga Pak Marsuki jatuh ke sumur,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember Hasan Basri, ditulis Sabtu (20/7/2024).

    Melihat Marsuki lenyap, si narapidana berteriak meminta tolong. “Sempat ada yang mau turun ke bawah. Tapi karena kondisinya memang susah untuk turun, akhirnya menunggu peralatan yang lain seperti tangga dan tali. Baru kemudian dia bisa masuk,” kata Hasan.

    Namun ternyata tak mudah mencari Marsuki di dalam sumur. “Airnya banyak. Kami kuras dulu pakai pompa. Setelah air surut, baru kelihatan korban di bawah (dasar sumur, red),” kata Hasan.

    Hasan mengatakan, sumur tersebut biasanya digunakan untuk mengantisipasi kekurangan suplai air dalam kamar tahanan. “Apalagi mau salat Jumat, tentunya kan yang mau gantian mandi banyak. Sebagian mandi di sumur,” katanya.

    Tim Inafis (Indonesian Automatic Finger Identification System) Kepolisian Resor Jember datang ke Lapas untuk mengidentifikasi penyebab kematian Marsuki. Jenazah dimakamkan di Sumenep. [wir]

  • Wakil Bahlil Sebut Investor Asing Sedang Urus Perizinan di IKN

    Wakil Bahlil Sebut Investor Asing Sedang Urus Perizinan di IKN

    Jakarta

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Yuliot Tanjung sebagai Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Kamis, 18 Juli 2024. Usai dilantik Yuliot membeberkan target prioritasnya ke depan, salah satunya proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Wakil dari Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ini menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Otorita IKN untuk percepatan investasi di ibu kota baru. Ia menyebut sudah ada lebih dari 400 Letter of Intent (LoI) atau minat investasi di IKN, namun pemerintah kini fokus menyiapkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

    “Sebenarnya ini dari data yang ada, komitmen investasi sudah lebih dari 400. Tapi kita kan ada prioritas dulu menyiapkan KIPP. Jadi kalau KIPP sudah siap, kita akan dorong investasi lebih tersebar lagi sesuai klaster-klaster yang ada,” katanya usai acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).

    “400 lebih investor, LoI, itu minat serius dari investor. Itu kan perlu percepatan fasilitasi. Itu yang kami koordinasikan, diupayakan untuk bisa eksekusi segera,” tambah dia.

    Terkait investor asing, Yuliot mengklaim sudah ada pengusaha luar negeri yang masuk ke IKN dan sedang mengurus perizinan. Investor tersebut berasal dari sektor renewable energi atau energi terbarukan.

    “Sudah ada. Jadi itu kan ada di dalam sistem, kami harus lihat sistem. Tapi renewable energy sudah ada investor yang mendaftarkan kegiatan investasi, juga sudah mempersiapkan pelaksanaan kegiatan investasi. Sudah tahap perizinan, mereka sudah masuk,” ungkapnya.

    Namun Yuliot belum bisa mengungkap siapa investor tersebut dan asal negaranya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak Presiden Uni Emirat Arab (UEA) Syeikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan atau Pangeran MBZ berinvestasi di Indonesia. Menurutnya, investasi UEA di Indonesia saat ini terus bertambah.

    Jokowi mengatakan salah satu yang mau difokuskan Indonesia adalah investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru Indonesia dan proyek hilirisasi industri.

    “Salah satu yang menjadi fokus Indonesia saat ini adalah pembangunan ibu kota baru Nusantara dan hilirisasi industri,” ujar Jokowi dalam pertemuan dengan MBZ yang dilakukan di Istana Qasr Al Watan, Abu Dhabi, UEA, Rabu (17/7/2024).

    (ily/das)

  • Jokowi Pamer Kemesraan RI-UEA sampai Punya Proyek PLTS Raksasa

    Jokowi Pamer Kemesraan RI-UEA sampai Punya Proyek PLTS Raksasa

    Jakarta

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka-bukaan kedekatan hubungan Indonesia dengan Uni Emirat Arab (UEA). Selama satu dekade terakhir, hubungan ekonomi dan investasi Indonesia makin dekat dengan UEA.

    “Persatuan Emirat Arab merupakan salah mitra utama dan mitra strategis Indonesia di Timur Tengah,” beber Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (16/7/2024).

    Orang pertama di Indonesia itu mengatakan hanya UEA saja negara timur tengah yang memiliki perjanjian kemitraan komprehensif atau CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement).

    Saat ini, Indonesia dan UEA sedang memperkuat kerja sama investasi dan ekonomi di bidang energi baru terbarukan yang lebih bersih dibandingkan energi fosil. Bahkan, Indonesia sampai punya proyek PLTS Terapung raksasa.

    Tepatnya proyek PLTS Cirata di Jawa Barat, itu merupakan PLTS terapung terbesar di Asia Tenggara yang diresmikan Jokowi pada November lalu. Kapasitas PLTS itu mencapai 192 megawatt peak.

    PLTS Terapung Cirata digarap oleh PLN dan perusahaan asal Abu Dhabi, Masdar dengan nilai investasi Rp 1,7 triliun. PLTS ini memiliki luas 200 hektare (ha) ini dibangun di atas Waduk Cirata yang berlokasi di tiga Kabupaten Jawa Barat, yakni Purwakarta, Cianjur, dan Bandung Barat.

    “Kemitraan kita dipusatkan dalam kerja sama di bidang energi bersih seperti kerja sama energi surya di Waduk Cirata,” pamer Jokowi.

    Hari ini Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Abu Dhabi untuk bertemu langsung dengan Presiden UEA Mohammed Bin Zayed. Pertemuan itu akan membahas mengenai berbagai upaya peningkatan kerja sama ekonomi dan investasi yang strategis.

    Semua kerja sama itu juga dijamin Jokowi akan dilanjutkan implementasinya pada pemerintah baru yang dipimpin presiden terpilih Prabowo Subianto.

    (hal/ara)

  • Aniaya Kekasih, Anak Anggota DPR RI Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun

    Aniaya Kekasih, Anak Anggota DPR RI Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Penganiaya kekasih, Ronald Tannur, dituntut 12 tahun penjara dalam persidangan di PN (Pengadilan Negeri ) Surabaya, Kamis (27/6/2024). Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntutan Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Ahmad Muzzaki terhadap anak anggota DPR RI tersebut.

    Selain hukuman badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris sang kekasih Dini Sera Afrianti sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Menyatakan barang bukti 1 unit mobil Inova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON Tahun 2022 waran abu-abu metalik dirampas untuk negara untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti,” kata Jaksa Kejari Surabaya Muzaki membacakan surat tuntutan.

    Diketahui, Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti (DSR) dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV. Korban DSR pun menyetujui ajakan tersebut.

    Selanjutnya pada pukul 21.40 WIB datang bersama Terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya.

    Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya. Di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

    Awalnya korban DSR sempat menolak diajak pesta miras dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan Terdakwa. Akan tetapi korban DSR tetap meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose tersebut.

    Selanjutnya Rabu 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat. Lalu sekitar pukul 00.10 WIB korban DSR bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya.

    Sewaktu di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara korban DSR dengan Terdakwa. Saat di dalam lift korban DSR menampar Terdakwa. Dari situ Terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban DSR.

    Terdkawa berusaha menangkis pukulan dari korban DSR dengan cara menendang kaki kiri korban, sehingga  terjatuh di dalam lift. Saat terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat Terdakwa langsung memukul korban DSR pada bagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa olehnya.

    Setelah sampai di basement terjadi cekcok antara korban DSR dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.

    Kemudian Terdakwa bersama DSR kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift. Namun pertanyaan tersebut dijawab oleh saksi Steven Yosefa Bin Asep Saipudin tidak memiliki rekaman CCTV didalam lift karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall dan bukan wewenang Blackhole KTV.

    Selanjutnya korban DSR bersama Terdakwa turun kembali melalui lift menuju parkiran melihat ruangan manajemen Mall untuk menanyakan CCTV di dalam lift. Namun saat itu tidak ada orang dan ruangan dalam kondisi gelap.

    Kemudian korban DSR tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik Terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto.

    Sedangkan Terdakwa naik kembali ke Blackhole KTV untuk kembali menanyakan perihal CCTV di dalam lift karena ruang manajemen Mall sudah gelap. Kemudian Terdakwa turun ke basement dan menuju mobil.

    Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban DSR sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban DSR mau pulang atau tidak.

    Karena tidak ada respon atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan, dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban DSR sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban DSR.

    Setelah Terdakwa merasakan kejanggalan pada mobilnya, Terdakwa turun dan melihat korban DSR sudah tergeletak di tengah jalan. Lalu karena ada mobil yang dikendarai saksi Nyoman Budi Darma Kangin yang akan keluar terhalang oleh mobil Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk mobil lagi untuk memajukan mobilnya menjauhi korban DSR dan memarkir mobilnya, agar mobil dari saksi Nyoman Budi Darma Kangin bisa lewat.

    Saat berada di Pos Portal parkir saksi Nyoman Budi Darma berkata kepada saksi Mubarok “ada seorang perempuan tergeletak, tolong dibantu” lalu saksi Mubarok memberitahu saksi Agus Santoso sebagai pengawas parkir.

    Selanjutnya saksi Mubarok bersama dengan saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso menolong korban DSR.

    Saat menolong korban DSR, saksi Mubarok, saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subakit dan saksi Agus Santoso melihat mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B- 1744-VON yang masih menyala dan Terdakwa berada didalam mobil.

    Melihat hal itu saksi Imam Subakti mengambil dokumentasi korban Dini Sera Afrianti untuk ditanyakan kepada Blackhole KTV lalu Terdakwa keluar mobil Innova dan mengambil dokumentasi.

    Kemudian saksi Fajar Fahrudin dan saksi Agus Susanto bertanya kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban Dini Sera Afrianti lalu dijawab oleh Terdakwa tidak kenal.

    Karena korban DSR masih tergeletak, kemudian saksi Fajar Fahrudin bersama saksi Agus Susanto dan saksi Mubarok berinisiatif memindahkan korban DSR ke pinggir agar tidak menghalangi jalan. Lalu datang saksi Imam Subekti bersama saksi Steven Yosefa dan mengatakan melihat Terdakwa waktu datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban DSR yang tergeletak tersebut.

    Tersudut, akhirnya Terdakwa mengakui kenal dengan korban DSR. Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik korban DSR dan mengangkat korban untuk ditaruh di baris belakang mobil Innova milik Terdakwa.

    Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin.

    Saat di lobby Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban DSR di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.

    Celakanya, saat Terdakwa masuk ke dalam kamar Orchad 31-12 milik korban DSR dilihat oleh saksi Hermawan Bin Adi.

    Lalu saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar korban DSR untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobby bawah.

    Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban DSR sudah tidak bernafas. Mendengar korban DSR sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban DSR, berinisiatif membawa korban DSR ke rumah sakit National Hospital.

    Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban DSR “Asystole” yang berarti korban DSR sudah tidak mempunyai denyut jantung.

    Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejari Surabaya yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP. [uci/suf]

  • Data BAIS Disebut Diretas dan Dijual, Mabes TNI: Server Sudah Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

    Data BAIS Disebut Diretas dan Dijual, Mabes TNI: Server Sudah Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar, mengatakan, data Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang disebut telah diretas dan dijual oleh hacker MoonzHaxor adalah data lama yang dirilis pada tahun 2024.

    Gumilar mengatakan, saat ini server telah dinonaktifkan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

    Hal tersebut disampaikan Gumilar menanggapi lebih lanjut soal beredarnya cuitan di media sosial X yang menyebut data milik BAIS TNI diretas dan dijual di internet.

    “Data yang diretas adalah data lama dan dirilis tahun 2024. Saat ini server sudah dinonaktifkan untuk kepentingan penyelidikan yang lebih lanjut,” kata Gumilar ketika dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (26/6/2024).

    Sebelumnya, Gumilar mengatakan Tim Siber TNI melakukan pemeriksaan mendalam perihal cuitan di X (Twitter) yang menyebut data BAIS TNI telah diretas dan dijual.

    “Terkait account Twiter (X) Falcon feed yang merilis bahwa data Bais TNI diretas, sampai saat ini masih dalam pengecekan yang mendalam oleh Tim Siber TNI,” kata Gumilar saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (25/6/2024).

    Diberitakan sebelumnta beredar cuitan di media sosial X yang menyebut data milik BAIS TNI diretas.

    Cuitan itu diunggah akun @FalconFeedsio pada Senin (24/6/2024) pukul 10.39.

    Akun itu menyebut data milik badan intelijen Indonesia diretas oleh entitas bernama MoonzHaxor.

    Akun itu juga menjelaskan bahwa MoonzHaxor adalah anggota yang terkenal dari BreachForums.

    Akun @FalconFeedsio juga menyebut MoonzHaxor telah mengunggah dokumen-dokumen dari BAIS TNI di forum itu 

    “The leak includes sample files, with the full data set available for sale. (Data yang diretas di antaranya dokumen-dokumen contoh dan data set lengkap yang dijual),” tulis @FalconFeedsio.

    Akun @FalconFeedsio juga mengunggah tangkapan layar yang menunjukkan logo mirip Mabes TNI.

    Dalam tangkapan layar  tersebut termuat juga nama MoonzHaxor dan kalimat yang berbunyi: “Hari ini saya mengunggah (dokumen contoh) BAIS TNI yang bisa kalian unduh, dan saya menjual data lengkapnya. Terima kasih sudah membaca dan silakan menikmati,”.

    Akun itu pun merujuk hal tersebut pada insiden serupa pada tahun 2021.

    Akun @FalconFeedsio mengatakan pada tahun 2021 jaringan internal milik Badan Intelijen Negara (BIN) diretas oleh sekelompok peretas asal China.

    Akun itu pun turut menyematkan tautan pemberitaan media berbahasa asing terkait insiden pada 2021 lalu.

    Cuitan @FalconFeedsio itu pun lantas memicu reaksi dan komentar pengguna X lainnya.

    Tercatat, cuitan itu telah dilihat sebanyak 869 ribu kali dan diunggah ulang sebanyak 1.716 kali hingga Selasa (25/6/2024) sekira pukul 07.00 WIB.

    Cuitan itu juga tercatat telah mendapatkan 1.234 komentar dan disukai sebanyak 5.307 kali.

  • Menghina Agama-Keadilan Raja Salman, Guru Arab Saudi Dibui 20 Tahun

    Menghina Agama-Keadilan Raja Salman, Guru Arab Saudi Dibui 20 Tahun

    Riyadh

    Seorang guru di Arab Saudi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan setempat karena komentar dan kritikan yang dilontarkannya via media sosial. Pria Saudi ini didakwa menghina agama dan keadilan Raja Salman, serta dituduh membahayakan persatuan nasional.

    Seperti dilansir Middle East Monitor, Selasa (25/6/2024), laporan Yemen Press Agency menyebut seorang guru di Saudi, yang bernama Asaad bin Nasser Al-Ghamdi itu, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Kriminal Khusus di Riyadh. Al-Ghamdi juga dikenai larangan bepergian.

    Al-Ghamdi dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan terkait aktivitas media sosialnya, termasuk tuduhan menghina agama dan keadilan Raja Salman, mendukung gagasan teroris, berupaya mendestabilisasi sistem, dan membahayakan persatuan nasional.

    Dia ditangkap otoritas Saudi setelah komentar yang diposting pada akun pribadi miliknya di media sosial X, yang sebelumnya disebut Twitter. Jaksa penuntut Riyadh berupaya menutup akun media sosial milik Al-Ghamdi tersebut.

    Dalam kasus ini, sejumlah postingan media sosial yang ditulis Al-Ghamdi dijadikan bukti yang memberatkannya. Salah satunya postingan yang menyampaikan belasungkawa kepada Dr Abdullah Al-Hamid, seorang aktivis HAM terkemuka dan pendiri Asosiasi Hak Sipil dan Politik Saudi (HASMI). Dr Al-Hamid meninggal dunia dalam tahanan pada April 2020.

    Al-Ghamdi, dalam postingan media sosialnya, juga mengkritik Visi 2030 dan transformasi yang berlangsung di Kerajaan Saudi, serta pengabaian pemerintah terhadap aliansi agama lama.

    Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Kriminal Khusus di Riyadh terhadap Al-Ghamdi menuai kecaman dari oposisi, Partai Majelis Nasional Saudi.

    Al-Ghamdi ditahan selama 1,5 tahun di penjara Saudi, dan dilaporkan terus-menerus mengalami penyiksaan serta diabadikan secara medis. Dia disebut ditahan di penjara Dhahban dan Al-Hayer.

    Partai Majelis Nasional Saudi, dalam pernyataannya, mengklaim Al-Ghamdi diberi obat-obatan yang mempengaruhi kondisi mentalnya, sehingga memicu penurunan kondisi kesehatan secara nyata.

    Otoritas Saudi juga dikritik karena menunjuk seorang pengacara yang disebut bertindak lebih seperti petugas keamanan, daripada pengacara yang membela Al-Ghamdi dalam persidangan kasusnya.

    Al-Ghami merupakan saudara laki-laki dari pembangkang Saudi yang berbasis di London, Sa’id bin Nasser Al-Ghami dan Mohammed Al-Ghamdi, yang divonis mati karena postingan media sosial mereka.

    Sejak September 2017 lalu, otoritas Saudi telah menangkap dan menargetkan banyak cendekiawan, pemikir dan akademisi di negaranya.

    Organisasi HAM Saudi, SANAD, yang berbasis di Inggris merilis pernyataan yang isinya mengecam “penangkapan sewenang-wenang, hukuman lanjutan, dan hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya (Al-Ghamdi) semata-mata karena menjalankan hak dasar atas kebebasan berekspresi”.

    “Kami mengutuk keras penangkapan Asaad Al-Ghamdi dan segala pelanggaran yang dialaminya selama masa penahanan, penyelidikan, dan persidangan. Kami juga menolak dengan keras hukuman tidak adil yang dijatuhkan kepadanya hanya karena menggunakan hak alami dah sah atas kebebasan berekspresi dengan cara yang samai,” tegas SANAD dalam pernyataannya.

    “Kami menyerukan kepada pemerintah Saudi untuk mempercepat pembebasannya dan memberinya perawatan medis yang diperlukan tanpa penundaan,” cetus pernyataan tersebut.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Perang di Ukraina Terus Berkecamuk, Arab Saudi Bisa Jadi Mediator?

    Perang di Ukraina Terus Berkecamuk, Arab Saudi Bisa Jadi Mediator?

    Jakarta

    Pada akhirnya, sama seperti Indonesia, Arab Saudi tidak menandatangani dokumen final konferensi internasional tentang Ukraina di Swiss. Arab Saudi keberatan dengan frasa bahwa Rusia bertanggung jawab atas “perang yang sedang berlangsung melawan Ukraina”, yang terus menyebabkan “penderitaan dan kehancuran manusia yang luas”.

    Selama KTT di Swiss, Menteri Luar Negeri Saudi Pangeran Faisal bin Farhan al Saud menyatakan keprihatinannya tentang formulasi itu. Arab Saudi menekankan mendukung upaya perdamaian, namun setiap proses yang kredibel memerlukan partisipasi Rusia, demikian tulis Al-Jazeera.

    Beberapa pengamat mengatakan, Rusia mungkin akan diundang dalam konferensi lanjutan. Di mana konferensi lanjutan itu akan dilaksanakan, masih belum ditetapkan. Selain Turki, Arab Saudi dianggap berpotensi menjadi tuan rumah pertemuan lanjutan dengan partisipasi Rusia.

    Ingin menjadi penengah di panggung internasional

    “Haluan politik Riyadh memang sesuai dengan kepentingan nasionalnya,” kata Sebastian Sons, pengamat politik di Pusat Penelitian Terapan dalam Kemitraan dengan Timur, CARPO, di Bonn. Arab Saudi sejauh ini tidak ingin memihak ke pihak mana pun dalam konflik tersebut dan tidak ingin dianggap pendukung salah satu kubu. “Sebaliknya, Arab Saudi mengandalkan otonomi strategis dan berusaha untuk tetap berhubungan dengan semua pemain dunia dan dengan demikian mendapatkan pengaruh diplomasi,” kata Sons.

    Cinzia Bianco, pakar Arab Saudi di lembaga pemikir Dewan Hubungan Luar Negeri Eropa ECFR, kurang setuju dengan pandangan itu. “Tentu ada beberapa harapan dari Ukraina terhadap Riyadh,” kata Cinzia, merujuk pada konferensi perdamaian sebelumnya dengan peserta dari lebih dari 40 negara – termasuk Cina – di Jeddah pada Agustus 2023.

    Rangkaian konferensi itu memang tidak membuahkan hasil yang konkrit. Namun menurut Saudi Press Agency, pihak kerajaan setidaknya merumuskan tujuan simbolis mereka, yaitu “menciptakan landasan bersama yang membuka jalan bagi perdamaian.”

    Arab Saudi, yang juga ingin memperbaiki citra negatifnya di panggung internasional mengenai isu hak asasi manusia, bersedia melakukan mediasi tidak hanya terkait dengan Ukraina. Menurut laporan media, menteri luar negeri Saudi mengambil bagian dalam pertemuan virtual dengan rekan-rekannya dari negara-negara lain di kawasan pada tanggal 3 Juni, yang membahas upaya mediasi Qatar, Mesir dan Amerika Serikat dalam perang Gaza. Menteri Luar Negeri Saudi kembali menegaskan kesediaan negaranya untuk mendukung upaya tersebut. Riyadh memelihara kontak tidak hanya dengan Palestina dan “negara-negara saudara” Arabnya, tetapi juga – meskipun masih secara informal – dengan pihak Israel, yang dengannya mereka berupaya melakukan normalisasi.

    Arab Saudi makin percaya diri

    “Namun demikian, inisiatif diplomatik Riyadh menunjukkan seberapa besar kepercayaan diri Saudi dalam beberapa tahun terakhir,” kata Sebastian Sons. “Pemerintah di Riyadh, tidak lagi ingin dianggap sebagai agen perwakilan dan mitra junior Barat, dan tentu saja bukan Amerika Serikat. Sebaliknya, mereka ingin dihormati sebagai aktor independen yang dapat memainkan peran penting di panggung politik dunia sebagai sebuah negara mediator.”

    Cinzia Bianco berpandangan serupa. Arab Saudi ingin mengkonsolidasikan perannya sebagai kekuatan menengah di dunia multipolar, katanya. Artinya, negara ini ingin selalu hadir ketika topik-topik seperti masa depan perdagangan dunia, penggunaan teknologi, energi, dan iklim dibahas di forum-forum penting. “Jika Riyadh memainkan kartunya dengan cerdik dalam perundingan ini, tentu saja setidaknya sebagian tujuannya dapat tercapai,” pungkas Cinzia Bianco.

    (hp/as)

    (ita/ita)