Riyadh –
Seorang guru di Arab Saudi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan setempat karena komentar dan kritikan yang dilontarkannya via media sosial. Pria Saudi ini didakwa menghina agama dan keadilan Raja Salman, serta dituduh membahayakan persatuan nasional.
Seperti dilansir Middle East Monitor, Selasa (25/6/2024), laporan Yemen Press Agency menyebut seorang guru di Saudi, yang bernama Asaad bin Nasser Al-Ghamdi itu, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Kriminal Khusus di Riyadh. Al-Ghamdi juga dikenai larangan bepergian.
Al-Ghamdi dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan terkait aktivitas media sosialnya, termasuk tuduhan menghina agama dan keadilan Raja Salman, mendukung gagasan teroris, berupaya mendestabilisasi sistem, dan membahayakan persatuan nasional.
Dia ditangkap otoritas Saudi setelah komentar yang diposting pada akun pribadi miliknya di media sosial X, yang sebelumnya disebut Twitter. Jaksa penuntut Riyadh berupaya menutup akun media sosial milik Al-Ghamdi tersebut.
Dalam kasus ini, sejumlah postingan media sosial yang ditulis Al-Ghamdi dijadikan bukti yang memberatkannya. Salah satunya postingan yang menyampaikan belasungkawa kepada Dr Abdullah Al-Hamid, seorang aktivis HAM terkemuka dan pendiri Asosiasi Hak Sipil dan Politik Saudi (HASMI). Dr Al-Hamid meninggal dunia dalam tahanan pada April 2020.
Al-Ghamdi, dalam postingan media sosialnya, juga mengkritik Visi 2030 dan transformasi yang berlangsung di Kerajaan Saudi, serta pengabaian pemerintah terhadap aliansi agama lama.
Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Kriminal Khusus di Riyadh terhadap Al-Ghamdi menuai kecaman dari oposisi, Partai Majelis Nasional Saudi.
Al-Ghamdi ditahan selama 1,5 tahun di penjara Saudi, dan dilaporkan terus-menerus mengalami penyiksaan serta diabadikan secara medis. Dia disebut ditahan di penjara Dhahban dan Al-Hayer.