Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Selain Rintangi Penyidikan, Hasto Didakwa Suap Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan

    Selain Rintangi Penyidikan, Hasto Didakwa Suap Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) turut mendakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ikut memberikan uang suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

    Dakwaan itu merupakan dakwaan kedua yang dibacakan oleh JPU KPK pada sidang perdana Hasto, Jumat (14/3/2025). 

    Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, Hasto disebut dalam kurun waktu Juni 2019 sampai dengan Januari 2020, atau sekitar 2019-2020, di beberapa lokasi memberikan suap kepada anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. Uang suap itu diberikan bersama-sama dengan tiga kader PDIP yaitu Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri serta Harun Masiku. 

    Uang suap itu berjumlah SGD57.350 serta Rp600 juta. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku. 

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesars setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum, kendati suaranya merupakan terbesar ketiga. 

    Oleh sebab itu, Hasto disebut meminta Donny Tri dan Saeful Bahri agar mengupayakan lolosnya Harun sebagai anggota DPR 2019-2024. 

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa. 

    Upaya-upaya yang dilakukan Hasto untuk meloloskan Harun meliputi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan KPU. Gugatan itu dikabulkan MA, dan KPU diminta mematuhi putusan MA. 

    Isinya, bahwa perolehan suara anggota legislatif yang meninggal dunia pada Pemilu Legislaitf DPR/DPRD dengan perolehan suara terbanyak seharusnya menjadi kewenangan atau diskresi pimpinan partai politik. Kemudian, suara Nazarudin harus dilimpahkan ke Harun sebagaimana keputusan partai. 

    Meski demikian, KPU saat itu menyatakan tidak bisa melaksanakan putusan MA itu karena dianggap menyalahi aturan UU. 

    Upaya lain yang ditempuh Hasto selain gugatan ke MA dan bertemu dengan Wahyu, yakni meminta fatwa ke MA atas perbedaan pendapat antara PDIP dan KPU. Dia juga disebut meminta bantuan Agustina Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP, untuk membantu pengurusan  tersebut dengan Wahyu. 

    Adapun, Hasto disebut menitipkan uang sebesar Rp400 juta kepada staf DPP PDIP Kusnadi untuk diserahkan ke Donny Tri di kantor pimpinan pusat partai. Uang itu dibungkus dalam amplop cokelat, dan disimpan dalam tas warna hitam. 

    “Dengan mengatakan ‘Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional 400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta HARUN MASIKU’,” demikian bunyi surat dakwaan. 

    Atas dakwaan tersebut, Hasto diancam pidana sebagaimana diatur pada pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Sementara itu, pada dakwaan pertama, Hasto disebut melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku. 

    Politisi asal Yogyakarta itu didakwa melakukan perbuatan selama kurun waktu Desember 2019 sampai dengan Juni 2024, atau sekitar 2019 hingga 2024, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, yakni dengan sengaja mencegah, merintangi dan mengagalkan secara langsung arau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada pengadilan terhadap terdakwa, tersangka atau saksi perkara korupsi. 

    “Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah merintangi atay menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,”  tutur JPU. 

    Menurut dakwaan jaksa, perbuatan merintangi proses hukum itu meliputi di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    “Dan memerintahkan Kusnadi [staf Hasto, red] untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” terang jaksa. 

    Dengan demikian, perbuatan Hasto diancam pidana pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur pada pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Untuk diketahui, KPK resmi menahan Hasto pada 20 Februari 2025 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Hasto pun dijerat dengan pasal tambahan yakni perintangan penyidikan. 

    Kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 itu sudah berjalan sejak 2020, di mana KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Anggota KPU Wahyu Setiawan, Anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

    Hanya Harun Masiku yang belum diadili karena masih dalam pelarian sebagai buron.

  • Momen Hasto Salaman dengan Jaksa KPK hingga Disambut Elite PDIP

    Momen Hasto Salaman dengan Jaksa KPK hingga Disambut Elite PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang perdana kasus perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah selesai dilaksanakan. 

    Pada sidang perdana itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam dakwaan pertama menyebut Hasto melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Dia juga didakwa memberikan suap pada dakwaan kedua. 

    Usai berjalannya sidang, Hasto tak banyak berkomentar. Pernyataan atau tanggapan di dalam sidang disampaikan oleh tim penasihat hukum yang meliputi Maqdir Ismail, Ronny Talapessy hingga mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

    Hasto hanya menjawab bahwa dia mengerti dakwaan yang dibacakan kepadanya di ruang sidang. 

    “Sudah [mengerti], Yang Mulia,” ujarnya kepada Majelis Hakim setelah dakwaan dibacakan. 

    Kemudian, Hasto pun digiring keluar dari ruang sidang. Sebelum itu, dia turut menyalami tim JPU KPK.

    Hasto terlihat tersenyum sambil menjabat tangan satu-satu penuntut umum pada kasus tersebut. 

    Kemudian, dia langsung disambut oleh beberapa elite PDIP yang terlihat hadir pada sidang tersebut.

    Beberapa di antaranya yang terlihat hadir adalah Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat serta Ahmad Basarah. Mereka terlihat memeluk Hasto dan sempat berbincang singkat. 

    Kemudian, Hasto pun digiring keluar dengan teriakan dukungan dari para simpatisannya yang ikut menghadiri sidang. 

    “Merdeka! Merdeka!,” kata simpatisan Hasto.

    Adapun Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku. 

    Pada surat dakwaan itu, Hasto didakwa melakukan perbuatan selama kurun waktu Desember 2019 sampai dengan Juni 2024, atau sekitar 2019 hingga 2024, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, yakni dengan sengaja mencegah, merintangi dan mengagalkan secara langsung arau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada pengadilan terhadap terdakwa, tersangka atau saksi perkara korupsi. 

    “Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah merintangi atay menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,”  tutur JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). 

    Menurut dakwaan jaksa, perbuatan merintangi proses hukum itu meliputi di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    “Dan memerintahkan Kusnadi [staf Hasto, red] untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” terang jaksa. 

    Dengan demikian, perbuatan Hasto diancam pidana pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur pada pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Selain itu, pada dakwaan kedua, Hasto turut disebut memberikan suap kepada beberapa pihak untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Untuk diketahui, KPK resmi menahan Hasto pada 20 Februari 2025 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Hasto pun dijerat dengan pasal tambahan yakni perintangan penyidikan. 

    Kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 itu sudah berjalan sejak 2020, di mana KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Anggota KPU Wahyu Setiawan, Anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

    Hanya Harun yang belum diadili karena masih dalam pelarian sebagai buron.

  • Dakwaan Jaksa KPK: Hasto Perintahkan Harun Masiku Tenggelamkan Handphone

    Dakwaan Jaksa KPK: Hasto Perintahkan Harun Masiku Tenggelamkan Handphone

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

    Adapun, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini membacakan surat dakwaan terhadap Hasto dalam bentuk kumulatif untuk dakwaan pertama. Jaksa juga membacakan dakwaan kedua, yakni terkait dengan suap terkait kasus Harun Masiku. 

    Pada surat dakwaan itu, Hasto didakwa melakukan perbuatan selama kurun waktu Desember 2019 sampai dengan Juni 2024, atau sekitar 2019 hingga 2024, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, yakni dengan sengaja mencegah, merintangi dan mengagalkan secara langsung arau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada pengadilan terhadap terdakwa, tersangka atau saksi perkara korupsi.

    “Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” tutur JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

    Menurut dakwaan jaksa, perbuatan merintangi proses hukum itu meliputi di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melalukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    “Dan memerintahkan Kusnadi [staf Hasto] untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” terang jaksa.

    Dengan demikian, perbuatan Hasto diancam pidana pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur pada pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Untuk diketahui, KPK resmi menahan Hasto pada 20 Februari 2025 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Hasto pun dijerat dengan pasal tambahan yakni perintangan penyidikan.

    Kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 itu sudah berjalan sejak 2020, di mana KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Anggota KPU Wahyu Setiawan, Anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.

    Hanya Harun Masiku yang belum diadili karena masih dalam pelarian sebagai buron.

  • Arahan Hasto Ke Anak Buah: Harus Bantu Harun Masiku Jadi Anggota DPR

    Arahan Hasto Ke Anak Buah: Harus Bantu Harun Masiku Jadi Anggota DPR

    Arahan Hasto Ke Anak Buah: Harus Bantu Harun Masiku Jadi Anggota DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    , disebut memerintahkan bawahannya agar membantu
    Harun Masiku
    menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) 2019-2024.
    Arahan Hasto itu diungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan hari ini, Jumat (14/3/2025).
    “Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.
    Jaksa mengatakan, pada 22 Juni 2019, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P menggelar rapat pleno guna membahas Nazarudin Kiemas, calon anggota legislatif (Caleg) Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) I.
    Meski sudah meninggal sebelum pemilu, saudara suami Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, itu tetap memperoleh suara terbanyak.
    Nazaruddin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, dan Diah Oktasari 13.310 suara.
    Kemudian, Harun Masiku di urutan kelima dengan 5.878 suara, disusul Sri Suharti 5.699 suara, dan Irwan Tongari 4.240 suara.
    Berdasarkan hasil rapat pleno di DPP PDI-P, Hasto memerintahkan Tim Hukum PDI-P, Donny Tri Istiqomah, untuk menjadi pengacara partai dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait materi Pasal 54 Ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
    Pada satu waktu, Hasto juga memanggil Donny dan Saeful Bahri ke Rumah Aspirasi, Jakarta Pusat.
    Dalam pertemuan inilah ia memberikan arahan agar Harun, yang menempati urutan kelima, menggantikan Nazaruddin.
    “(Donny dan Saeful diminta) melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang, dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada terdakwa,” ujar jaksa KPK.
    Pada Juli 2019, rapat pleno DPP PDI-P secara resmi memutuskan Harun Masiku ditetapkan sebagai caleg terbaik Dapil Sumsel I dan menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin.
    Hasto pun memerintahkan Donny mengirimkan surat permohonan kepada KPU yang mengabarkan keputusan partai.
    Namun, surat balasan dari KPU kemudian tidak sesuai dengan sikap PDI-P.
    “Pada pokoknya, KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur jaksa KPK.
    Pada 31 Agustus 2019, KPU RI menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih Dapil Sumsel I, bukan Harun Masiku.
    Operasi untuk memuluskan Harun pun dilanjutkan dengan meminta fatwa dari MA hingga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta.
    Di luar itu, pihak-pihak yang membantu mengurus PAW ini juga menerima jatah ratusan juta rupiah, termasuk eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
    Namun, ketika proses kongkalikong ini berlangsung, Donny, Wahyu, Saeful, dan Tio terciduk operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
    Karena perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus, Hasto: Saya Tahanan Politik!

    Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus, Hasto: Saya Tahanan Politik!

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan siap menjalani sidang perdana kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 dan perintangan penyidikan hari ini, Jumat (14/3/2025). Pada hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan dakwaan terhadapnya. 

    Sebelum duduk di hadapan Majelis Hakim, dengan mengenakan setelan jas hitam dan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto menyatakan sikapnya tidak berubah atas kasus yang kini menjeratnya sebagai terdakwa. 

    “Sikap saya tetaplah tidak berubah atas apa yang terjadi adalah suatu bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luarnya. Jadi saya adalah tahanan poltik,” ujarnya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

    Hasto mengaku sudah membaca seluruh dakwaan yang telah disusun tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dia menyebut dakwaan itu merupakan daur ulang dari kasus sebelumnya yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. 

    Dia mengeklaim ada setidaknya 20 keterangan yang dibuat berbeda antara surat dakwaan dengan keterangan saksi serta putusan pengadilan kasus sebelumnya. 

    “Saya akan hadapi semuanya dengan keoala tegak dan mulut tersenyum karena proses daur ulang ini sangat kental dengan muatan politik,” terang Hasto.  

    Untuk diketahui, KPK resmi menahan Hasto pada 20 Februari 2025 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Hasto pun dijerat dengan pasal tambahan yakni perintangan penyidikan. 

    Kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 itu sudah berjalan sejak 2020, di mana KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Anggota KPU Wahyu Setiawan, Anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

    Meski demikian, hanya Harun Masiku yang belum diadili karena masih dalam pelarian sebagai buron. 

  • Hasto Siap Jalani Sidang Perdana, Singgung Semangat “Indonesia Menggugat” Bung Karno

    Hasto Siap Jalani Sidang Perdana, Singgung Semangat “Indonesia Menggugat” Bung Karno

    Hasto Siap Jalani Sidang Perdana, Singgung Semangat “Indonesia Menggugat” Bung Karno
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    siap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
    Tim hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, mengatakan semangat Hasto menjalani sidang sama seperti semangat Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno yang membacakan pidato pembelaan “Indonesia Menggugat” tahun 1930 melawan tuduhan pemberontakan.
    “Bagi PDI Perjuangan dan Hasto Kristiyanto, persidangan ini adalah bagian dari perjuangan politik yang akan dijalankan dengan segenap jiwa raga sebagaimana pada tahun 1930, Bung Karno menghadapi tuduhan dari pemerintahan kolonial,” kata Todung kepada Kompas.com, Kamis (13/3/2025).
    “Perbedaannya, hari ini perlawanan politik terhadap kekuasaan yang korup dan pelanggar konstitusi justru dikriminalisasi menggunakan dalih pemberantasan korupsi. Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik yang coba dibungkam dengan tuduhan korupsi,” ucapnya.
    Todung mengatakan, sesuai dengan komitmen Hasto Kristiyanto untuk melakukan perlawanan secara hukum, Sekjen PDI-P telah siap menghadiri persidangan perdana perkara tuduhan suap dan obstruction of justice di Pengadilan Tipikor hari ini.
    “Perlawanan secara hukum merupakan pilihan langkah yang kami lakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi peradilan dan Majelis Hakim Yang Mulia sebagai pemimpin sidang ini,” ucapnya.
    Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara Hasto teregister dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
    Sidang ini rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
    Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
    Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK memburu sejumlah pihak yang terlibat suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
    KPK berhasil menangkap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDI-P Saeful Bahri.
    Seluruhnya telah diadili dalam perkara suap tersebut.
    KPK sebenarnya juga hendak menangkap Hasto dan Harun, namun keduanya disebut lolos dari pengejaran penyidik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hentikan Debat Terbuka di Pilkada 2024, DKPP Periksa KPU Kabupaten Barru

    Hentikan Debat Terbuka di Pilkada 2024, DKPP Periksa KPU Kabupaten Barru

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Barru, Abdul Syafah B, bersama empat orang anggotanya, yaitu: Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan, dan Arham dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kamis (13/3/2025).

    Kelimanya diadukan oleh Munawir dan Pangeran Alfayed Ruslan.

    Pengadu mendalilkan bahwa para teradu telah melanggar KEPP dengan tidak menjaga kehormatan dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.

    Menurut Munawir, KPU Kabupaten Barru tidak profesional dalam melangsungkan pelaksanaan debat publik pada agenda Pilkada Tahun 2024. Masalah tersebut menyebabkan kegaduhan ditengah masyarakat yang meragukan integritas KPU Kabupaten Barru.

    “Pada pelaksanaan debat sempat terhenti karena mati lampu selama 30 menit, dan para teradu malah berkelakar pelaksanaan debat tersebut adalah uji coba,” ujar Munawir.

    Mewakili para teradu, Ilham, menyebut pihaknya telah malaksanaan seluruh persiapan pelaksanaan debat terbuka pada Pilkada Tahun 2024 dengan maksimal.

    Menurut Ilham, sebelum pelaksanaan debat dimulai, telah dilakukan koordinasi dengan Polres, Dandim, Event Organizer, dan juga bersurat ke PLN untuk permohonan dukungan pasokan listrik.

    “Hal itu terjadi diluar kendali kami, pihak PLN pun menyebutkan sebetulnya telah dilakukan langkah preventif dengan memasang daya cadangan, namun untuk peralihan ke daya cadangan memang membutuhkan waktu,” tuturnya.

  • Jelang PSU di Magetan, Bakesbangpol Koordinasi dengan Tokoh Masyarakat, Cegah Eskalasi Politik

    Jelang PSU di Magetan, Bakesbangpol Koordinasi dengan Tokoh Masyarakat, Cegah Eskalasi Politik

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Magetan pada 22 Maret 2025, Pemerintah Provinsi Jatim mengawal dan melakukan langkah antisipasi untuk mencegah adanya eskalasi politik di masyarakat.

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim Eddy Supriyanto menegaskan, segala indikasi gangguan keamanan menjelang PSU di Magetan terus dimitigasi. 

    Pihaknya bahkan menurunkan tim untuk melakukan komunikasi dengan para tokoh masyarakat di Magetan guna memastikan agar jalannya PSU mendatang bisa aman dan kondusif.

    “Kami melakukan komunikasi dengan para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh ormas setempat, termasuk tokoh perguruan silat demi melakukan upaya-upaya antisipasi gangguan keamanan, dan mewujudkan PSU yang berjalan aman, lancar, dan kondusif,” kata Eddy, pada Surya, Rabu (12/3/2025).

    Sebagaimana diketahui, PSU di Kabupaten Magetan akan dilakukan di empat TPS. Yakni di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah.

    Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing TPS adalah TPS 001 Desa Kinandang sebanyak 555 orang, TPS 004 Desa Kinandang sebanyak 527 orang, TPS 001 Desa Nguri sebanyak 484 orang, dan TPS 004 Desa Selotinatah sebanyak 551 orang. 

    “Total ada sebanyak 2.117 orang DPT di empat TPS.  Saat ini KPPS sudah dilantik oleh KPUD Kabupaten Magetan dan mulai melaksanakan Bimtek. Surat suara sebanyak 2.172 juga sudah tersedia termasuk untuk cadangan,” tegasnya.

    Lebih lanjut ditegaskan Eddy, dalam PSU mendatang, tetap akan diikuti oleh tiga paslon. Yang mana pada 27 November 2024 lalu Paslon nomor urut 1 Calon Bupati Nanik Sumantri dan Calon Wakil Bupati Suyatni Priasmoro mendapatkan suara sebanyak 137.347 suara. Paslon nomor urut 2 Hergunadi-Basuki Babussalam 131.264 suara sedangkan Paslon nomor urut 3 yaitu Sujatno-Ida Yuhana Ulfa mendapatkan 136.083 suara.

    “Mereka akan memperebutkan 2.117 suara yang merupakan warga di empat TPS tersebut. Kita berharap semua kondusif dan tidak ada gangguan kemanaan,” ujarnya.

    Lebih lanjut pria penghobi mobil klasik ini menyebutkan bahwa selisih suara yang cukup tipis di pemungutan suara sebelumnya memang berpotensi menimbulkan persaingan ketat dalam PSU tersebut.

    Oleh sebab itu pihaknya bersama forkopimda Magetan, termasuk Bawaslu dan juga KPU di sana berkoordinasi intens agar tidak ada kejadian yang berpotensi menimbulkan ketegangan maupun yang memicu pertikaian.

    “Termasuk misalnya adanya politik uang terus kita pantau bersama dengan Bawaslu setempat. Semoga proses demokrasi di sana berjalan dengan tertib, aman dan kondusif,” pungkasnya.

  • Jelang PSU Pilkada Magetan, Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Sembako Berisi Foto Paslon

    Jelang PSU Pilkada Magetan, Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Sembako Berisi Foto Paslon

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

    TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Magetan belum dimulai, namun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat sudah menerima laporan dugaan pelanggaran, yang dilakukan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati. 

    Laporan yang mencuat adalah dugaan pembagian paket sembako kepada masyarakat Dukuh Jlamprang, Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.

    Lokasi tersebut termasuk dalam wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 009, salah satu lokasi PSU yang akan digelar pada 22 Maret 2025.

    Seorang warga bernama Suhadi melaporkan, pembagian sembako yang diduga berasal dari salah satu paslon terjadi pada Senin (10/3/2025). 

    Menurutnya, paket tersebut berisi bahan pokok seperti beras, minyak goreng, teh celup, dan kecap.

    “Dalam paket sembako itu ada nama serta foto paslon, lengkap dengan ajakan untuk mencoblos,” ungkap Suhadi, Rabu (12/3/2025)

    Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, M Ramzi, membenarkan laporan terkait dugaan pembagian sembako.

    “Barang bukti, lima paket sembako telah diserahkan kepada Bawaslu, dua paket dari laporan pertama dan tiga paket dari laporan kedua,” tuturnya.

    Saat ini, Bawaslu tengah melakukan kajian awal untuk menentukan laporan tersebut memenuhi syarat formal dan material sebelum diputuskan untuk diregistrasi.

    Ia juga menegaskan, dlam PSU tidak ada tahapan kampanye maupun masa tenang seperti Pilkada.

    “Segala bentuk pemberian yang berpotensi mempengaruhi pemilih harus dikaji lebih lanjut,” pungkasnya

  • Bawaslu Kota Bekasi raih penghargaan atasi sengketa Pilkada 2024

    Bawaslu Kota Bekasi raih penghargaan atasi sengketa Pilkada 2024

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Bawaslu Kota Bekasi raih penghargaan atasi sengketa Pilkada 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 12 Maret 2025 – 15:24 WIB

    Elshinta.com – Bawaslu Kota Bekasi meraih penghargaan terbaik se-provinsi Jawa Barat, dalam melaksanakan penyelesaian sengketa selama tahapan Pilkada 2024. 

    “Bawaslu Kota Bekasi dan 10 Bawaslu kota/kabupaten se-Jabar, dianggap berhasil menjalankan tugas sebagai juru damai pada setiap sengketa yang terjadi pada Pilkada,” kata Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu provinsi Jabar Harminus Koto, Rabu (12/3/2024) di Hotel Horison Bekasi.

    Harminus menjelaskan, pihaknya memberi penghargaan tersebut setelah melalui evaluasi kinerja terhadap 27 Bawaslu kota dan kabupaten se-Jabar.

    Penilaian evaluasi Pilkada tersebut meliputi evaluasi penanganan sengketa di tingkat kecamatan, proses penanganan sengketa melalui musyawarah tertutup dan terbuka di tingkat kota/kabupaten, serta penanganan sengketa pasca-Pilkada di Mahkamah Konstitusi RI.

    “Kami juga memberi penilaian pada soft skill atau keterampilan komunikasi jajaran Bawaslu, mulai dari menerima laporan dari  pasangan calon Pilkada hingga membuat putusan damai setiap sengketa Pilkada,” ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Rabu (12/3). 

    Pihaknya memberi apresiasi terhadap jajaran Bawaslu kota-kabupaten se-Jabar, yang berhasil mendamaikan konflik dan sengketa paslon, sehingga terhindar dari aksi-kekerasan. 

    Di kesempatan yang sama Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa yang juga anggota Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus menyatakan, sebelun masa tahapan Pilkada 2024, pihaknya menurunkan tim untuk melatih 12 Panwascam se-Kota Bekasi dalam menghadapi potensi sengketa Pilkada.

    “Panwascam mendapat mandat dari Bawaslu untuk menjadi mediator dalam menangani sengketa Pilkada,” ujar Jhonny. 

    Selama tahapan Pilkada, terjadi satu laporan sengketa antar-paslon di kecamatan Bekasi Utara dan satu laporan sengketa di Bawaslu Kota Bekasi.

    “Kedua sengketa tersebut berakhir damai melalui metode musyawarah dan mufakat,” ujarnya.

    Bawaslu Kota Bekasi juga menjadi pihak terkait sebagai pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi RI, setelah Paslon Nomor Urut 1 mengajukan sengketa Pilkada 2024, pada Januari 2025. 

    Sumber : Radio Elshinta