Kementrian Lembaga: ASN

  • Cara Cek Penerima Bansos PKH Bulan Maret 2025 di Laman Cekbansos.kemensos.go.id – Halaman all

    Cara Cek Penerima Bansos PKH Bulan Maret 2025 di Laman Cekbansos.kemensos.go.id – Halaman all

    Berikut cara cek penerima bansos PKH bulan Maret 2025, akses laman cekbasos.kemensos.go.id secara online untuk mengecek status pencairannya.

    Tayang: Sabtu, 1 Maret 2025 10:40 WIB

    Foto Ilustrasi AI

    ILUSTRASI MENANTI BANSOS – Gambar ilustrasi orang menanti bansos PKH 2025 yang dibuat dengan kecerdasan buatan (AI) pada Sabtu (8/2/2025). Berikut cara mengecek status pencairan dana bansos bulan Maret 2025 secara online. 

    TRIBUNNEWS.COM – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada Maret 2025.

    Bulan Maret 2025 merupakan tahap pencairan terakhir bansos PKH untuk pertama.

    PKH adalah bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu setiap tiga bulan sekali.

    Cek status penerima Bansos PKH secara online melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

    Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 

    Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id;
    Isi alamat, pilih “Provinsi”,”Kabupaten”, “Kecamatan”, dan “Desa”
    Isi nama penerima bansos PKH
    Masukkan huruf kode pada kolom
    Klik “Cari data”
    Tunggu sistem untuk memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.

    Syarat Penerima Bansos PKH

    Warga Negara Indonesia (WNI)
    Terdaftar dalam DTKS Kemensos
    Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP 
    Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat 
    Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD 
    Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

    Besaran Bantuan Langsung Tunai PKH

    Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp750.000/bulan (Rp3.000.000/tahun)
    Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp750.000/bulan (Rp3.000.000/tahun)
    Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp225.000/bulan (Rp900.000/tahun)
    Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp375.000/bulan (Rp1.500.000/tahun)
    Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp500.000/bulan (Rp2.000.000/tahun)
    Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp600.000/bulan (Rp2.400.000/tahun)
    Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp600.000/bulan (Rp2.400.000/ahun).

    Kategori Penerima Bansos PKH

    Komponen Kesehatan
    Ibu hamil, diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan
    Anak Usia Dini, anak usia 0 hingga 6 tahun dan dibatasi maksimal untuk dua anak.

    Komponen Pendidikan

    Komponen Kesejahteraan Sosial
    Lanjut Usia 70 tahun ke atas, penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga
    Penyandang Disabilitas Berat, penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga (bagi penyandang disabilitas fisik dan mental).

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Selama Ramadhan ASN Kerja sampai Jam 3 Sore

    Selama Ramadhan ASN Kerja sampai Jam 3 Sore

    Jakarta

    Pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja untuk para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diterapkan sepanjang bulan Ramadhan 2025. Para ASN bekerja selama 5 hari, dari pukul 08.00 sampai 15.00 atau jam 3 sore waktu setempat.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

    “Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, di mana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” kata Rini, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).

    Dalam Perpres tersebut dijelaskan, jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.

    Selaras dengan penyesuaian jam kerja tersebut, Rini mengatakan, pada bulan Ramadhan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat. Hal ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

    Lalu bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres diundangkan.

    “Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Rini.

    Bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah ataupun pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB.

    Di samping itu, Rini mengatakan, ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

    Ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

    Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

    (shc/kil)

  • ASN Jakarta Cuma Kerja 7 Jam Sehari Selama Ramadhan 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Februari 2025

    ASN Jakarta Cuma Kerja 7 Jam Sehari Selama Ramadhan 2025 Megapolitan 28 Februari 2025

    ASN Jakarta Cuma Kerja 7 Jam Sehari Selama Ramadhan 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025 masehi.
    Penyesuaian jam kerja itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025. Dalam surat edaran tersebut,
    jam kerja ASN
    pada Senin sampai Kamis hanya berlangsung tujuh jam.
    “Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB,” tulis SE tersebut, Jumat (28/2/2025).
    Sementara itu, jam kerja ASN setiap Jumat berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
    Sementara itu, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berlangsung selama 24 jam, di antaranya rumah sakit dan pemadam kebakaran.
    “Ketentuan jam kerja untuk jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat dan/atau secara terus-menerus selama 24 jam berlaku ketentuan jam kerja khusus atau shifting sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE tersebut.
    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Ramadhan 1446 H sesuai dengan pedoman dari Keputusan Menteri Agama.
    “Penyesuaian jam kerja ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja,” ungkap Chaidir, Jumat.
    Chaidir mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal selama Ramadhan.
    Ia pun mengimbau seluruh kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan peran atasan langsung dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan masyarakat berjalan efektif, efisien, serta akuntabel.
    “Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga,” tutur dia.
    Chaidir menegaskan, penyesuaian jam kerja selama Ramadhan ini sejalan dengan upaya pemerintah menghormati pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Muslim.
    “Sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu,” ujar Chaidir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jam Kerja ASN Jakarta Berubah Selama Ramadhan 2025, Mulai Pukul 08.00-15.00
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Februari 2025

    Jam Kerja ASN Jakarta Berubah Selama Ramadhan 2025, Mulai Pukul 08.00-15.00 Megapolitan 28 Februari 2025

    Jam Kerja ASN Jakarta Berubah Selama Ramadhan 2025, Mulai Pukul 08.00-15.00
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025 yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1446 H.
    Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN pada Senin sampai Kamis hanya berlangsung 7 jam.
    “Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB,” tulis SE tersebut, Jumat (28/2/2025).
    Sementara itu, jam kerja setiap Jumat berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
    Di sisi lain, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berlangsung selama 24 jam, di antaranya rumah sakit dan pemadam kebakaran.
    “Ketentuan jam kerja untuk jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat dan/atau secara terus-menerus selama 24 jam berlaku ketentuan jam kerja khusus atau
    shifting
    sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE tersebut.
    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1446 H sesuai dengan pedoman dari Keputusan Menteri Agama.
    “Penyesuaian jam kerja ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja,” ungkap Chaidir, Jumat.
    Chaidir mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal selama Ramadhan.
    Ia mengimbau seluruh kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan peran atasan langsung dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan masyarakat berjalan efektif, efisien, serta akuntabel.
    “Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur
    Pemprov Jakarta
    dalam memberikan layanan terbaik kepada warga,” tutur dia.
    Chaidir menegaskan, penyesuaian jam kerja selama Ramadhan ini sejalan dengan upaya pemerintah menghormati pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Muslim.
    “Sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu,” ujar Chaidir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sambut Ramadan, Bupati Bogor Rudy Susmanto Serukan Bogor Berseka

    Sambut Ramadan, Bupati Bogor Rudy Susmanto Serukan Bogor Berseka

    JABAR EKSPRES – Sambut bulan suci Ramadan 1446 H, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyerukan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melaksanakan kegiatan Bogor Berseka.

    Bogor Berseka merupakan Kabupaten Bogor Bebersih sekitar kantor menyambut datangnya bulan suci Ramadan.

    “Akhir Februari 2025, khususnya menyambut bulan Ramadhan kantor kita lebih rapi dan asri,” kata Rudy di sela aktivitasnya menjalani retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat, (28/2).

    Melalui kegiatan Bogor Berseka, ia mengajak seluruh Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Bogor untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan nyaman, demi pelayanan yang lebih baik.

    BACA JUGA: Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil, Pemkot Bogor Janji Bakal Monitor Harga Selama Ramadan

    Bogor Berseka menekankan tiga poin penting kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bogor.

    Pertama, bebersih setiap hari, pegawai bersama-sama menjaga kebersihan agar pelayanan lebih profesional.

    Kedua, menerapkan zero waste sehingga tidak ada sampah yang tertinggal di kantor. Ketiga, aksi nyata, yakni pengecatan dan perbaikan pagar kantor secara serentak di pekan terakhir Februari 2025.

    “Bersih itu budaya, rapi itu kebiasaan untuk kinerja dan pelayanan yang lebih prima. Salam Bogor Istimewa, kuta udaya wangsa,” ujar Rudy yang juga merupakan mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto.

    BACA JUGA: Dedie Rachim: Presiden Prabowo Jadikan Kota Bogor Percontohan Tata Kota

    Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyebutkan kegiatan Bogor Berseka mulai dijalankan oleh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor sejak Kamis (27/2).

    “Ini sejak kemarin dilakukan dan Pak Bupati minta setiap hari kegiatan berseka ini. Semua kantor ikut bergerak,”pungkasnya.

  • Istana: Operasi pasar digelar jelang Ramadhan, diskon tol disiapkan

    Istana: Operasi pasar digelar jelang Ramadhan, diskon tol disiapkan

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menyatakan pemerintah menggelar operasi pasar di beberapa daerah menjelang Ramadhan 1446 Hijriah serta mempersiapkan diskon tarif tol untuk para pemudik jelang libur lebaran.

    Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Adita Irawati kepada wartawan di Jakarta, Jumat, menyebut operasi pasar digelar sejak 24 Februari 2025 sampai dengan 28 Maret 2025 di 215 titik Pulau Jawa dan 110 titik luar Jawa, dengan target ekspansi mencapai 4.500 gerai.

    “Sejumlah kementerian dan lembaga berkolaborasi melaksanakan operasi pasar yang tujuannya untuk menstabilkan harga. Bahkan, seperti minyak goreng, gula, dan daging kerbau, melalui operasi pasar dijual dengan harga lebih rendah dari harga eceran tertinggi (HET),” kata Adita.

    Kementerian/lembaga yang terlibat dalam operasi pasar itu mencakup Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan, serta sejumlah BUMN yang bergerak di bidang pangan dan logistik.

    Dia menyebut stimulus itu sudah jauh-jauh hari disiapkan oleh pemerintah menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat menjelang Ramadhan dan jelang libur lebaran.

    “Ramadhan sudah tiba. Ramadhan tenang dan menyenangkan, begitu harapan pemerintah. Artinya, semua harus berlangsung dalam suasana yang aman dan nyaman,” kata Adita.

    Demi memastikan stok pangan cukup dan harganya tetap terjangkau, kata dia, pemerintah juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

    Menurut dia, beberapa komoditas seperti beras, minyak, gula, daging beku, dan bawang, dipastikan cukup hingga Mei 2025.

    “Tinggal bagaimana kita mengamankan jalur distribusinya agar jangan sampai terjadi kelangkaan di momen-momen penting Ramadhan dan Idul Fitri ini,” ujar Adita.

    Kemudian, pemerintah juga menyiapkan diskon tarif tol di beberapa ruas jalan tol selama periode arus mudik dan arus balik libur lebaran.

    Adita menyebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama kementerian dan lembaga terkait telah mengecek kesiapan transportasi umum di berbagai simpul transportasi.

    Kemenhub juga bakal menerbitkan surat keputusan bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri untuk pengaturan lalu lintas selama periode mudik.

    Koordinasi antarkementerian dan lembaga itu bertujuan memastikan pengaturan berjalan efektif, dan mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas di semua jalur, baik darat, laut, maupun udara.

    Tidak hanya diskon tarif tol, Adita menyebut sejumlah operator angkutan akan menyediakan harga tiket khusus dengan diskon tertentu.

    Dalam kesempatan yang sama, dia menyatakan pemerintah mendorong masyarakat untuk mudik lebih cepat demi menghindari kemacetan akibat padatnya lalu lintas pada tanggal-tanggal tertentu terutama menjelang dan sesudah Hari Lebaran.

    Dengan demikian, kata Adita, pemerintah juga mempersiapkan skema bekerja dari mana saja/flexible working arrangement (FWA) terutama untuk aparatur sipil negara (ASN).

    “Untuk FWA ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah mempersiapkan aturannya sebagai acuan bagi ASN,” kata dia.

    Nantinya, tidak hanya ASN, pemerintah juga mendorong sektor swasta juga dapat memberlakukan kebijakan FWA untuk karyawannya menjelang periode libur lebaran.

    “Tak hanya ASN, bagi karyawan di perusahaan-perusahaan swasta pun diimbau dapat memberlakukan kebijakan internal masing-masing untuk pelaksanaan FWA bagi sebagian karyawan yang memang dimungkinkan,” kata dia.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerintah tetapkan jam kerja ASN selama Ramadhan

    Pemerintah tetapkan jam kerja ASN selama Ramadhan

    Dengan adanya perpres tersebut, Kementerian PANRB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) saat bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

    Adapun hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya perpres tersebut, Kementerian PANRB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.

    “Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, dimana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Dalam perpres telah disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.

    Pada bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Sementara bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

    Untuk rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, jam istirahat dan jam kerja ASN ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.

    “Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

    Bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB.

    Sementara itu ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

    Ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

    Untuk hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • DKI kemarin, operasional museum hingga pemutakhiran data DTSEN

    DKI kemarin, operasional museum hingga pemutakhiran data DTSEN

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita seputar DKI Jakarta pada Kamis (27/2) kemarin masih layak untuk disimak hari ini.

    Antara lain penetapan jam operasional (buka dan tutup) museum saat Ramadhan 1446 Hijriah.

    Selain itu BPS DKI Jakarta akan memutakhirkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) setiap tiga bulan sekali untuk memastikan penyaluran bantuan sosial hingga perlindungan sosial lebih efektif dan akurat.

    Berikut lima pemberitaan DKI Jakarta kemarin yang masih dapat dinikmati para pembaca untuk mengawali pagi hari ini:

    DKI tetapkan operasional museum saat Ramadhan sesuaikan jam kerja ASN

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan jam operasional (buka dan tutup) museum saat Ramadhan 1446 Hijriah menyesuaikan dengan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Jam operasional museum pada saat Ramadhan biasanya mengikuti jam kerja ASN sesuai surat edaran,” kata Kepala Bidang Perlindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Linda Enriany saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Para penziarah memadati area Taman Pemakaman Umum TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025) menjelang masuknya bulan Ramadhan. (ANTARA/Yamsyina Hawnan)

    Jaga bulan suci, KPID DKI sosialisasikan Tayangan Ramah Ramadhan

    Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mensosialisasikan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadhan.

    “Ini agar media dan lembaga penyiaran tanpa terkecuali dapat menjaga kesucian dan kekhusyukan Ramadhan melalui tayangan yang edukatif, informatif dan menghibur tanpa melanggar norma agama serta budaya kita,” kata Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    DLH DKI sebut 840 dari 2.748 RW di Jakarta belum punya bank sampah

    Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebut sebanyak 840 RW dari 2.748 RW di Jakarta belum memiliki bank sampah.

    “Angkanya masih cukup banyak, dan target kami selama 100 hari ke depan, 840 RW yang belum punya bank sampah, belum membentuk bank sampah, maka wajib membentuk bank sampah tersebut,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Perajin membuat kerajinan dari limbah kertas di Bank Sampah Tri Alam Lestari, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Produk kerajinan limbah kertas tersebut dijual dengan harga Rp50 ribu hingga Rp300 ribu per buah tergantung ukuran. ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/Adm/wpa.

    Pemprov DKI terus pantau pendistribusian elpiji 3 kg

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memantau pendataan dan pendistribusian elpiji 3 kg di tingkat agen serta pangkalan guna memastikan keamanan persediaan hingga Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) seperti Ramadhan dan Lebaran.

    “Monitoring dilakukan bersama PT Pertamina ke agen dan pangkalan di lima wilayah kota,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    BPS DKI akan memutakhirkan data yang ada di DTSEN setiap tiga bulan

    Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta akan memutakhirkan data yang ada di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) setiap tiga bulan sekali untuk memastikan penyaluran bantuan sosial hingga perlindungan sosial lebih efektif dan akurat.

    “Data yang terus dimutakhirkan menjadi penting. Dinamika penduduk itu cepat. Komitmen Menteri Sosial, BPS akan berlanjut setiap tiga bulan akan dilakukan pemutakhiran untuk memastikan bagaimana aktualisasi daripada data yang kita miliki,” kata Kepala BPS DKI Jakarta Nurul Hasanudin di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ricuh, Anggota DPRD Samarinda Lempar Nasi Kotak Saat Audiensi dengan Dinas PUPR

    Ricuh, Anggota DPRD Samarinda Lempar Nasi Kotak Saat Audiensi dengan Dinas PUPR

    Samarinda, Beritasatu.com – Proses audiensi persoalan gaji eks pekerja Teras Samarinda, yang digelar oleh Komisi III DPRD Samarinda dengan Dinas PUPR Kota Samarinda berujung ricuh, Kamis (27/2/2025). Bahkan, salah seorang anggota komisi III DRPD Samarinda, Abdul Rohim yang geram, sempat melemparkan nasi kotak ke arah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Ilhamsyah.

    Dalam video yang viral yang telah beredar luas di media sosial, terlihat saat seorang anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim melemparkan nasi kotak ke arah salah seorang ASN Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Dinas PUPR Samarinda, Ilhamsyah. 

    Aksi itu dilakukan di tengah proses audiensi yang membahas persoalan keterlambatan pembayaran gaji puluhan eks pekerja proyek pembangunan Teras Samarinda di ruang rapat gedung DPRD Samarinda. 

    Kericuhan ini pun sontak membuat suasana rapat audiensi yang semula berjalan lancar, menjadi bubar. Pasalnya, sejumlah petugas terpaksa harus melerai keduanya sebelum kericuhan semakin memanas. 

    Selain itu, luapan emosi dari politisi PKS ini, juga memicu sejumlah perwakilan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak atau TRC PPA Kaltim turut memanas. Beruntung, situasi ini berhasil diredam setelah PPK Dinas PUPR Samarinda, Ilhamsyah diamankan keluar ruangan.

    Rapat ini membahas persoalan gaji para eks pekerja proyek Teras Samarinda yang sudah mengalami keterlambatan pembayaran selama hampir satu tahun. Jumlah eks pekerja proyek Teras Samarinda yang hingga kini belum mendapatkan pembayaran gaji pun ditaksir mencapai hingga 84 orang dengan nilai seluruhnya mencapai lebih dari Rp 500 juta.

    Salah seorang mantan istri eks pekerja proyek Teras Samarinda Rina mengaku, saat ini dirinya terpaksa harus tinggal di gudang seorang diri lantaran telah ditinggalkan oleh suami beserta anak-anaknya. 

    Gaji suaminya yang belum dibayarkan oleh pihak kontraktor membuat Rina terpaksa harus diusir dari rumah kontrakannya karena telah menunggak selama lebih dari enam bulan.

    “Saya tinggal di gudang, mikirin mau puasa itu lho. Tempat itu enggak layak bukan buat manusia, karena banyak tikusnya sampai saya ditinggal suami. Kami cuma minta hak suami saya dibayarkan. Kalau ada tempat tinggal saya mau jualan,” ujar Rina kepada Beritasatu.com sembari menahan air mata di gedung DPRD Samarinda, Kamis (27/2/2025).

    Merespons hal ini, kuasa hukum dari TRC PPA Kaltim Sudirman menegaskan, akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan Pemerintah Kota Samarinda dan pihak kontraktor ke Kejaksaan Negeri Samarinda. Pasalnya, saat ini TRC PPA Kaltim telah mengantongi kuasa dari perwakilan 84 orang eks pekerja proyek Teras Samarinda.

    “Kuasa yang saat ini saya pegang ada 84 orang pekerja yang semua belum dibayarkan upahnya bahkan sebelum proyek itu diresmikan. Mereka sudah minta gaji pada awal bulan puasa tahun lalu, tetapi tidak diberikan. Mereka disuruh menunggu dan menunggu sampai sekarang mau masuk lagi puasa,” terang Sudirman bercerita di balik anggota DPRD yang melempar nasi kotak.

    Teras Samarinda merupakan salah satu proyek unggulan dari Pemerintah Kota Samarinda yang memiliki nilai kontrak hingga mencapai Rp 36 Milyar. Teras Samarinda pun telah diresmikan sejak 2024 lalu. Namun, di balik kemegahannya menyisakan pilu bagi puluhan eks pekerja yang hingga kini masih terus berharap agar gaji dari keringat mereka segera dibayarkan.

  • MPR: Tumpang tindih aturan terkait pendidikan tinggi harus dibenahi

    MPR: Tumpang tindih aturan terkait pendidikan tinggi harus dibenahi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan tumpang tindih aturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi harus segera dibenahi dengan diawali pemetaan yang jelas.

    “Karena antara peraturan satu dan lainnya jelas-jelas bertentangan sehingga penting untuk menetapkan prioritas aturan mana yang krusial untuk dibenahi,” kata Rerie, sapaan akrab Lestari, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikan Rerie dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/2).

    Dia memberikan salah satu contoh peraturan yang tumpang tindih pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

    Aturan itu menyebutkan bahwa kesempatan dosen untuk meningkatkan kompetensi disyaratkan mengikuti pendidikan dan latihan (diklat), seminar, loka karya, serta kegiatan lainnya.

    “Sedangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pelaksanaan pengembangan kompetensi dosen dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja,” ujarnya.

    Untuk itu, Rerie mengatakan tumpang tindih aturan yang melahirkan tafsir beragam itu harus segera diperbaiki.

    “Kita harus membiasakan diri untuk tidak menabrak aturan yang ada,” ujarnya.

    Pada kesempatan itu, dia mendukung usulan MPRTNI untuk merelaksasi blokir efisiensi anggaran pada program atau kegiatan prioritas sebagai konsekuensi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Rerie menyebut relaksasi blokir efisiensi anggaran itu dapat dilakukan pada anggaran penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, seperti Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) belanja operasional, Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), bantuan Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak/Badan Layanan Umum (PNBP/BLU).

    Dia pun mendorong pelaksanaan efisiensi anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi tetap mengacu pada ketentuan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Pada pelaksanaan otonomi perguruan tinggi, dia berharap MRPTNI bisa memberi petunjuk yang jelas terkait sejumlah permasalahan yang dihadapi, terutama perihal sinkronisasi otonomi akademik.

    Dia juga meminta MRPTNI bisa memberikan informasi terkait standardisasi biaya minimum dalam menentukan uang kuliah tunggal di perguruan tinggi.

    “Dengan begitu, tidak terjadi lagi setoran uang kuliah diblokir,” ucapnya.

    Rerie pun mengingatkan bahwa saat ini cukup banyak dosen dengan keahlian tertentu akan memasuki masa pensiun sehingga perlu segera dicarikan solusi untuk menyediakan dosen pengganti, mengingat rumitnya persyaratan administrasi untuk menjadi dosen yang memenuhi kompetensi.

    “Bila dampak kondisi itu tidak segera diantisipasi, nasib keberlanjutan belajar para mahasiswa jadi tidak jelas,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025