Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
ASN Jakarta Cuma Kerja 7 Jam Sehari Selama Ramadhan 2025 Megapolitan 28 Februari 2025 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

ASN Jakarta Cuma Kerja 7 Jam Sehari Selama Ramadhan 2025 Megapolitan 28 Februari 2025

ASN Jakarta Cuma Kerja 7 Jam Sehari Selama Ramadhan 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Februari 2025

ASN Jakarta Cuma Kerja 7 Jam Sehari Selama Ramadhan 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025 masehi.
Penyesuaian jam kerja itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025. Dalam surat edaran tersebut,
jam kerja ASN
pada Senin sampai Kamis hanya berlangsung tujuh jam.
“Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB,” tulis SE tersebut, Jumat (28/2/2025).
Sementara itu, jam kerja ASN setiap Jumat berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
Sementara itu, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berlangsung selama 24 jam, di antaranya rumah sakit dan pemadam kebakaran.
“Ketentuan jam kerja untuk jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat dan/atau secara terus-menerus selama 24 jam berlaku ketentuan jam kerja khusus atau shifting sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Ramadhan 1446 H sesuai dengan pedoman dari Keputusan Menteri Agama.
“Penyesuaian jam kerja ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja,” ungkap Chaidir, Jumat.
Chaidir mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal selama Ramadhan.
Ia pun mengimbau seluruh kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan peran atasan langsung dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan masyarakat berjalan efektif, efisien, serta akuntabel.
“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga,” tutur dia.
Chaidir menegaskan, penyesuaian jam kerja selama Ramadhan ini sejalan dengan upaya pemerintah menghormati pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Muslim.
“Sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu,” ujar Chaidir.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.