Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi mencabut usulan rumah subsidi berukuran 18 meter persegi setelah mendapat penolakan luas dari masyarakat. Ide ini dinilai tidak layak dan menimbulkan keresahan publik.
Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur menjelaskan, konsep tersebut masih sebatas usulan awal dan belum menjadi kebijakan resmi.
“Sebenarnya ini bukan pembatalan karena belum ada kebijakan. Hanya lemparan ide untuk melihat respons publik. Ternyata penolakannya besar, ya sudah kami hentikan,” ujar Fitrah di kantor Kementerian PKP, Jumat (11/7/2025).
Konsep rumah subsidi mini dengan luas bangunan hanya 18 meter persegi langsung menuai reaksi keras dari masyarakat yang menilai ukuran tersebut tidak manusiawi untuk dihuni. Menanggapi situasi itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
“Pak Menteri minta maaf karena ide yang dilontarkan justru menimbulkan keributan. Itu substansi permintaan maaf beliau,” jelas Fitrah.
Meski dicabut dari skema subsidi, Fitrah tidak menutup kemungkinan konsep rumah kecil tersebut akan diarahkan ke sektor komersial jika memang ada permintaan pasar. “Kalau pasar menerima, ya sudah jangan jadi rumah subsidi, tetapi untuk komersial saja,” tambahnya.
Usulan ini sebelumnya muncul dalam draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, yang mengatur ukuran rumah subsidi hanya 18-36 meter persegi dengan luas tanah 25-200 meter persegi.
Padahal dalam aturan sebelumnya, batas minimal rumah subsidi adalah 21 meter persegi untuk bangunan dan 60 meter persegi untuk tanah, sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021.
Sejumlah pengembang selama ini membangun rumah subsidi minimal seluas 21 meter persegi, terutama di wilayah Bodetabek, bahkan banyak yang mencapai 30 meter persegi. Maka dari itu, publik mempertanyakan mengapa ukuran justru dikecilkan, padahal kebutuhan ruang semakin meningkat.
Kementerian PKP menegaskan, mereka akan terus menampung aspirasi masyarakat dan berkomitmen menyusun kebijakan perumahan yang adil, layak huni, dan berpihak pada rakyat.
