Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kementerian PANRB sosialisasikan permen soal konflik kepentingan

Kementerian PANRB sosialisasikan permen soal konflik kepentingan

“Saya juga meminta bapak/ibu sekjen, para inspektur untuk lebih menginternalisasi peraturan ini supaya lebih dipahami, sehingga para pengambil keputusan tidak ragu-ragu dan memperhatikan mitigasi risiko yang kaitannya dengan masalah konflik kepenting

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.

“Saya juga meminta bapak/ibu sekjen, para inspektur untuk lebih menginternalisasi peraturan ini supaya lebih dipahami, sehingga para pengambil keputusan tidak ragu-ragu dan memperhatikan mitigasi risiko yang kaitannya dengan masalah konflik kepentingan,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam acara Diseminasi Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, yang disaksikan secara daring dari Jakarta, Rabu.

Menurut Rini, internalisasi peraturan tersebut diperlukan karena konflik kepentingan dapat mempengaruhi kapasitas pejabat publik dalam pengambilan keputusan, dan tidak selaras dengan reformasi birokrasi.

Selain itu, kata dia, permen tersebut dapat memperbaiki pengelolaan konflik kepentingan karena peraturannya telah disusun untuk memastikan adanya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pelayanan publik.

“Dengan pengelolaan konflik kepentingan yang lebih efektif diharapkan akan mendorong integritas dari para pejabat publik, dan tentunya kami berharap akan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pengelolaan konflik kepentingan dapat membuat pemerintah lebih mudah untuk menjalankan program-program pembangunannya.

Sebelumnya, Menteri PANRB menerbitkan Permen Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan untuk menggantikan Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024, konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukan.

Sementara itu, pengelolaan konflik kepentingan adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola proses pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan dalam situasi konflik kepentingan oleh pejabat pemerintahan.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024