Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) fokus pada penanganan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Jakarta dan sekitarnya, terutama terhadap praktik pembakaran sampah terbuka atau open burning yang berkontribusi pada polusi udara.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menjelaskan setelah KLH dan Kemenhut dipisah, fokus penegakan hukum terhadap TPA ilegal kini ada di wilayah Jabodetabek, mengingat kondisi kualitas udara di Jakarta yang masih buruk.
“Saat ini kami sedang melakukan penanganan di wilayah Jakarta. Dua alasan utama mengapa kami fokus di Jabodetabek adalah karena kualitas udara yang belum membaik dan praktik open burning yang memperburuk polusi udara di wilayah tersebut,” kata Rasio dilansir Antara, Jumat (8/11/2024).
Selain open burning, faktor lainnya yang memengaruhi kualitas udara di Jabodetabek adalah penggunaan batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), industri peleburan baja, industri yang menggunakan boiler, dan pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar lingkungan.
“Pembakaran sampah plastik secara terbuka berbahaya, tidak hanya mencemari udara tetapi juga berisiko melepaskan mikroplastik ke lingkungan. Mikroplastik tersebut bisa masuk ke dalam tubuh manusia melalui udara dan berdampak pada kesehatan,” pungkas Rasio..