Kementerian LH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Triliun Terkait Bencana Sumatera
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com-
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor banjir Sumatra.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan mengatakan, korporasi yang digugat itu adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS, yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Sumatera Utara.
“Dengan total gugatan terhadap 6 perusahaan tersebut itu sejumlah Rp4.843.232.560.026. Dari Rp 4.8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp178.481.212.250,” kata Rizal dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026), dikutip dari
Antara
.
Rizal memastikan bahwa seluruh gugatan sudah diajukan pada hari ini.
Dua gugatan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, dua gugatan di PN Jakarta Selatan dan satu gugatan di PN Jakarta Pusat.
“Jadi ini sifatnya
strict liability
pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini itu diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat,” tutur dia.
Sebelumnya, KLH/BPLH telah menyegel sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat setelah banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi itu pada akhir 2025.
Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.
Selain itu, pada Desember 2025 pihak KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara.
Menurut data KLH per 15 Desember 2025, delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan, yakni PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementerian LH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Triliun Terkait Bencana Sumatera
/data/photo/2025/12/06/693393a8e84ca.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)