TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memecat lima pegawai kontrak di kementerian itu yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Lima pegawai kontrak itu dipecat lantaran tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian.
Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto, menjelaskan, pemberhentian ini merupakan hasil evaluasi terhadap keabsahan status kepegawaian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).
Keputusan ini kata dia, dibuat sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola bersih dan transparansi di lingkungan kementerian, sesuai arahan Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid.
Audit SDM atas Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menemukan adanya pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian, meskipun tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024
“Arahan menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” kata Arief dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Menurut Arief, lima pegawai tersebut hanya bekerja melalui kerja sama dengan Direktorat Aplikasi dan Informatika (APTIKA) tanpa basis administrasi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi.
Hal ini kata dia, bertentangan dengan aturan kepegawaian kementerian.
Pemberhentian ini juga merupakan bagian dari audit internal Inspektorat Jenderal yang menegaskan komitmen Kemkomdigi terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di berbagai bidang, termasuk dalam pengawasan konten digital.
“Kami tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga fokus pada pencegahan melalui evaluasi berkelanjutan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, aman, dan berdaya guna,” jelas Arief.