Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang BUMN tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 resmi menjadi undang-undang. Nomenklatur resmi berubah Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN)
Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (2/10/2025).
Ketua Komisi VI Anggia Erma Rini dalam pembukaan pidatonya menyampaikan bahwa Komisi VI telah melaksanakan surat keputusan presiden untuk mengurus RUU tersebut.
Komisi VI telah membentuk Panitia Kerja untuk membahas RUU BUMN.
Dalam keputusan tingkat I, katanya, Komisi VI menyetujui bahwa RUU diputuskan dan disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna atau keputusan tingkat ke-II
“Akhirnya melalui rapat kerja yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2025, fraksi-fraksi di Komisi VI bersama-sama pemerintah menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibahas dalam pembahasan pembicaraan tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI,” ucapnya, Kamis (2/10/2025)
Setelah itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB), Rini Widyantini naik ke atas podium untuk menyampaikan penjelasan selaku perwakilan pemerintah.
Dia mengatakan RUU ini dapat memberikan respons positif terhadap ekonomi negara dan menciptakan tata kelola di lingkungan BUMN menjadi lebih baik untuk kedepannya.
“Dengan penguatan kerangka hukum ini BUMN diharapkan mendapat berperan lebih strategis menjadi agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat sekaligus, kompetitif, dan berdaya saing global,” jelasnya.
Dia menuturkan bahwa pemerintah menyetujui agar RUU BUMN disetujui atau disahkan dalam keputusan tingkat II.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pengambilan keputusan kepada peserta sidang terkait apakah RUU BUMN dapat disahkan menjadi UU.
“Tibalah kami meminta persetujuan fraksi- fraksi terhadap RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara dapat disetujui, disahkan menjadi Undang-Undang,” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab tamu undangan.
