Sebelumnya, status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN. Menyusul diresmikannya Rancangan Undang-Undang terbaru mengenai perusahaan pelat merah.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
“Kami meminta persetujuan fraksi terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN apakah disetujui menjadi Undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Rapat Paripurna.
“Setuju,” sahut anggota rapat disusul ketukan palu sidang Sufmi Dasco.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5335522/original/032512100_1756796422-1000074947.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)