Kementerian ATR Targetkan Penertiban 17.780 Ha Tanah Terlantar di 2025

Kementerian ATR Targetkan Penertiban 17.780 Ha Tanah Terlantar di 2025

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap realisasi penertiban dan pemanfaatan kembali tanah terlantar sepanjang tahun ini mencapai 12.063 hektare (Ha).

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan bahwa capaian realisasi tanah terlantar itu mencapai 67,84% dari total target yang ditetapkan tembus 17.780 Ha.

“Realisasi [akuisisi] tanah tidak termanfaatkan dan pelepasan sebagian dari target 17.780 hektare sudah tercapai 12.063 hektare atau 67,84%,” kata Nusron dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Senin (24/11/2025).

Nusron menjelaskan, capaian akuisisi lahan terlantar seluas 12.063 hektare ini bersumber dari beberapa kegiatan utama, yaitu terdiri dari penertiban tanah yang sengaja ditelantarkan dan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan haknya dan lahan yang Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah berakhir dan tidak diperpanjang, sehingga kembali dikuasai negara.

Selain itu realisasi tanah terlantar itu juga berasal dari lahan yang dibiarkan kosong atau tidak digunakan secara optimal oleh pemegang hak, serta lahan yang dilepaskan sebagian dari hak kepemilikan atau penguasaan sebelumnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Nusron mengungkap komitmen pemerintah menggenjot akuisisi tanah terlantar. Nantinya, tanah-tanah tersebut akan di-redistribusi untuk masyarakat.

Dia juga menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto hendak melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. 

Untuk diketahui, semula rangkaian penertiban tanah terlantar tersebut membutuhkan waktu yang panjang mencapai 587 hari. Namun demikian, prosesnya hendak dipangkas menjadi 90 hari sesuai arahan dari Prabowo. 

“Berdasarkan PP itu, butuh waktu 587 hari. Karena itu, atas perintah Bapak Presiden Prabowo, demi untuk rakyat, kami perintah revisi. Perintah revisinya itu jelas, prosesnya akan dipersingkat hanya waktu 90 hari,” jelasnya di Kompleks Parlemen RI, Rabu (24/9/2025).

Nantinya, tanah-tanah terlantar itu akan dikelola oleh pemerintah daerah hingga Badan Bank Tanah dan akan digunakan untuk kepentingan rakyat.