Kementan Cabut Izin 190 Pengecer Jual Pupuk Subsidi Lampaui HET

Kementan Cabut Izin 190 Pengecer Jual Pupuk Subsidi Lampaui HET

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan pencabutan izin 190 pengecer dan distributor yang menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyampaikan bahwa tindakan tersebut diambil berdasarkan inspeksi yang dilakukan di sejumlah daerah serta berdasarkan laporan masyarakat.

“Hari ini sebanyak 135 pengecer dan distributor yang kita cabut izinnya kita temukan langsung, kami sidak di beberapa tempat ke Lampung, Maluku, Sulawesi,” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).

Sementara itu, pencabutan izin terhadap sebanyak 55 distributor dan pengecer lainnya akan dilanjutkan pada hari ini.

Menurutnya, Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan menjadi penyalur pengganti dari pupuk subsidi tersebut.

Amran lantas memaparkan bahwa pihaknya juga tengah menindaklanjuti 101 distributor dan pengecer pupuk yang tidak dicantumkan alamatnya berdasarkan laporan masyarakat.

Dia menjelaskan bahwa saat ini Kementan akan memegang langsung pelaporan masyarakat terkait masalah pupuk subsidi.

Pihaknya meluncurkan program “Lapor Pak Amran”, yang mana masyarakat dapat melaporkan langsung permasalahan pupuk subsidi maupun terkait pertanian secara umum melalui kanal WhatsApp.

“Kami langsung tindak lanjuti seluruh petani, kelompok petani seluruh Indonesia silakan laporkan. Kerahasiaan kami jaga,” ujar Amran.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi pupuk hingga 20%, berlaku mulai 22 Oktober 2025. 

Penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian No. 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Penurunan harga pupuk subsidi berlaku untuk berbagai jenis, antara lain pupuk urea, pupuk NPK (nitrogen fosfor kalium), pupuk ZA (amonium sulfat), serta pupuk organik.

Berikut daftar harga pupuk terbaru usai HET turun 20%:

Pupuk Urea: dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram (kg)
Pupuk NPK: dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kg
Pupuk NPK kakao: dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kg
Pupuk ZA khusus tebu: dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kg
Pupuk organik: dari Rp800 menjadi Rp640 per kg