Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan pemerintah akan memberikan santunan kepada para korban tewas maupun luka-luka dalam insiden kebakaran hebat yang melanda Gedung Terra Drone di Jalan Letjen Soeprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang ini menimbulkan korban jiwa dan luka serius, sehingga penanganan lanjutan terus dilakukan.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyampaikan rasa duka mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan, negara hadir untuk membantu para penyintas dan keluarga korban demi meringankan beban mereka.
Menurutnya, dukungan pemerintah menjadi bagian penting dari proses pemulihan sosial masyarakat terdampak bencana.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menjelaskan, Kemensos akan menyalurkan santunan kepada ahli waris dari 22 korban tewas. Setiap ahli waris berhak menerima bantuan sebesar Rp 15 juta sesuai ketentuan program perlindungan sosial yang berlaku.
“Insyaallah nanti kita akan memberikan tali asih bagi yang wafat. Sesuai program Kemensos, santunan sebesar Rp 15 juta per orang akan diberikan kepada ahli waris,” ujar Saifullah Yusuf.
Selain bagi korban meninggal dunia, Kemensos juga menyiapkan bantuan untuk korban luka-luka. Korban dengan luka berat berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 5 juta. Besaran bantuan untuk masing-masing penyintas akan ditentukan berdasarkan asesmen lapangan yang tengah dilakukan tim Kemensos.
Meski skema bantuan telah disiapkan, proses penyaluran masih menunggu pendataan korban kebakaran Gedung Terra Drone selesai. Identifikasi, verifikasi, dan pencocokan data dengan ahli waris sedang berlangsung agar penyaluran santunan berjalan tepat sasaran.
“Saat ini kami sedang melakukan asesmen. Setelah teridentifikasi dan kami berkoordinasi dengan ahli waris, pada waktunya santunan akan kami salurkan,” tegasnya.
Kemensos berharap bantuan tersebut dapat mengurangi beban keluarga korban atas musibah kebakaran Gedung Terra Drone. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama terhadap potensi kebakaran di area padat aktivitas dan teknologi seperti gedung perkantoran maupun fasilitas industri.
