Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kemensos Akan Perketat Regulasi agar Panti Asuhan Tak Jadi Kedok Pedofil

Kemensos Akan Perketat Regulasi agar Panti Asuhan Tak Jadi Kedok Pedofil

Kemensos Akan Perketat Regulasi agar Panti Asuhan Tak Jadi Kedok Pedofil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Sosial (Kemensos) bakal memperketat regulasi yang mengatur operasional lembaga kesejahteraan sosial (LKS) atau panti asuhan.
Menteri Sosial Saifullan Yusuf mengatakan, aturan itu mesti diperbaiki guna merespons dinamika yang terjadi di lapangan, termasuk kasus pelecehan terhadap warga panti oleh pengurusnya.
“Kita bikin regulasi yang lebih ketat, bagaimana LKS atau biasa disebut panti asuhan itu beroperasi dengan menggunakan standar-standar yang dibutuhkan,” ujar kata Saifullah dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Saifullah menegaskan, panti asuhan tidak boleh menjadi tempat bagi para pengurusnya untuk mengumpulkan uang maupun pelampiasan nafsu bejat.
Ia berharap, pengelolaan panti asuhan dapat dipertanggungjawabkan dengan adanya aturan tersebut.
“Tidak hanya sekadar menjadi tempat untuk mencari uang, mengumpulkan uang oleh pengurusnya, maupun jadi kedok untuk para pedofil,” ujar Gus Ipul, sapaan akrabnya.
Selain regulasi terkait LKS, Kemensos saat ini telah memperbaiki regulasi pengumpulan uang dan barang, atau biasa disebut pengumpulan donasi.
Gus Ipul menuturkan, pengumpulan donasi sudah diatur dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021.
Namun, pengawasan terhadap pengumpulan donasi masih sangat lemah hingga saat ini.
Kemensos lantas memperbaiki sejumlah ketentuan sehingga penyelewengan pengumpulan donasi bisa disanksi.
“Sanksi administratif sampai sanksi pidana. Jadi semuanya nanti akan kita perbaiki regulasi-regulasi dalam rangka memperbaiki kualitas layanan dari LKS kita,” tutur Gus Ipul.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.