Kemenperin Susun Aturan PPBB untuk Jamin Ketersediaan Bahan Baku Impor bagi Industri Kecil Menengah

Kemenperin Susun Aturan PPBB untuk Jamin Ketersediaan Bahan Baku Impor bagi Industri Kecil Menengah

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang merancang regulasi mengenai Pusat Penyedia Bahan Baku dan atau Bahan Penolong (PPBB).

Penyusunan kebijakan tersebut dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan baku maupun bahan penolong bagi industri kecil dan menengah (IKM).

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pengembangan IKM masih menghadapi sejumlah tantangan.

Mulai dari keterbatasan akses terhadap bahan baku, teknologi, sumber daya manusia, pemasaran serta permodalan.

Di sisi lain, sejumlah bahan baku dan/atau bahan penolong yang dibutuhkan IKM masih harus dipenuhi melalui impor.

Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya produksi, menurunkan daya saing dan menghambat keberlanjutan produksi IKM.

“Kendala yang kerap dihadapi IKM dalam memperoleh bahan baku impor tersebut meliputi keterbatasan pasokan bahan baku lokal dengan spesifikasi dan standar tertentu, volume impor relatif kecil, sehingga sulit memenuhi persyaratan impor, keterbatasan akses langsung ke produsen domestik serta kompleksitas dokumen perizinan impor,” ujar Agus melalui keterangan tertulis, Senin, 19 Januari.

Karena itu, Kemenperin sedang menyusun penyempurnaan kebijakan PPBB untuk IKM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2021.

“Reformasi kebijakan dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kelangsungan proses produksi IKM sekaligus menyesuaikan dengan dinamika iklim usaha dan ketentuan hukum positif berlaku,” katanya.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian juncto PP Nomor 46 Tahun 2023 memberikan ruang bagi pelaku IKM yang tidak dapat melakukan impor secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong melalui Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB).

Sejalan dengan ketentuan tersebut, Kemenperin tengah merancang tata kelola importasi melalui PPBB yang mengatur mekanisme penetapan, importasi, verifikasi kemampuan IKM, pelaporan, pemantauan serta pemberian kemudahan melalui Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (RPermenperin).

Permenperin itu dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha IKM yang belum mampu melakukan impor secara mandiri agar tetap memperoleh jaminan pasokan bahan baku.

Skema tersebut dilaksanakan melalui badan usaha yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah ditetapkan sebagai PPBB oleh Menperin.

“Untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri, importasi bahan baku dan/atau bahan penolong melalui PPBB dipastikan penyalurannya tepat sasaran, karena impor tersebut hanya dapat disalurkan kepada IKM yang telah memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB,” ucapnya.

Dalam RPermenperin tersebut, PPBB ditetapkan berdasarkan komoditas tertentu beserta daftar IKM dilayani. Penetapan tersebut menjadi dasar bagi PPBB dalam mengajukan rencana kebutuhan impor atau persetujuan impor untuk komoditas yang dipersyaratkan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menuturkan, PPBB merupakan badan usaha yang menyediakan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha IKM.

PPBB wajib berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memiliki atau menguasai tempat penyimpanan paling sedikit 500 meter persegi dalam satu lokasi serta melayani sedikitnya lima pelaku usaha IKM yang menggunakan bahan baku atau bahan penolong sesuai kelompok komoditas diatur dalam kebijakan pengaturan impor.

Dalam rangka penyederhanaan administrasi, permohonan penetapan PPBB diajukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Dengan kebijakan tersebut, kata Reni, diharapkan pelaku usaha pemegang API-U tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh penetapan sebagai PPBB.

Namun demikian, pemenuhan kriteria dan persyaratan tetap harus diperhatikan.

“Terutama kewajiban pelaporan data industri secara berkala di SIINas bagi IKM dilayani,” jelasnya.

Melalui pemanfaatan fasilitas PPBB, lanjut dia, IKM yang membutuhkan bahan baku dan/atau bahan penolong impor diharapkan dapat memperoleh pasokan lebih mudah, terjangkau dan berkualitas.

Ke depan, Kemenperin juga mengupayakan pemberian berbagai kemudahan atau fasilitas bagi PPBB, baik fiskal maupun nonfiskal.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing IKM sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuhnya.