Kemenperin Siap Cabut Izin Usaha Produsen yang Kurangi Takaran Minyakita
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kementerian Perindustrian (
Kemenperin
) mengaku siap untuk mencabut izin usaha produsen
Minyakita
jika terbukti mengurangi takaran di dalam kemasannya.
“Dan kami juga siap untuk menindaklanjutinya hasilnya kalau memang harus dicabut izin usahanya, kita cabut izin usahanya,” ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengaku akan mengusulkan pencabutan izin usaha dan izin merek ini untuk memberikan efek jera pada produsen yang terbukti mengurangi takaran Minyakita.
“Untuk efek jera kedua PT yang telah diberikan izin merek, nanti kita usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kementerian Perdagangan yang akan ditindaklanjuti,” kata Helfi.
Pada hari ini, Bareskrim Polri menangkap AWI selaku
produsen Minyakita
yang dikemas oleh PT ARN dengan ukuran yang tidak sesuai dengan takaran.
AWI ditangkap setelah penyidik menggeledah kantor cabang PT ARN yang berlokasi di Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/2025).
Dari temuan, Minyakita yang dikemas AWI hanya berisi sekitar 800 ml, padahal takaran yang tertera pada kemasan semestinya 1 liter.
Polisi menyita barang bukti hingga 10.560 minyak goreng curah yang telah dikemas ke dalam pouch maupun botol.
Penyidik juga menyita sejumlah mesin yang digunakan untuk mengisi minyak dan memuluskan kerja AWI.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kemenperin Siap Cabut Izin Usaha Produsen yang Kurangi Takaran Minyakita
/data/photo/2025/03/11/67cffe3b1eb4c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)