JAKARTA – Kementerian Perindustrian mencatat, sekitar 12.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia per November 2024. Angka tersebut berdasarkan data yang tercantum dalam Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang merupakan sistem informasi IMEI Kemenperin.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, jumlah produk ponsel pintar tersebut masuk dari dua jalur, yakni barang bawaan penumpang yang dibatasi dua unit per individu dan dilarang diperjualbelikan serta bawaan diplomat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Digital).
“(Berdasarkan) data di kami, jumlahnya lebih dari 12.000 sampai November 2024. Itu yang tercatat sistem CIER kami. Jadi, kami minta di sistem CIER jumlah IMEI yang diberikan kepada iPhone 16 series jumlahnya di atas 12.000 unit,” ujar Febri saat ditemui wartawan di kantor Kemenperin, Senin, 13 Januari.
Sementara itu, data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) justru lebih kecil dibandingkan data dari Kemenperin. Adapun DJBC mencatat, sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia selama Januari-Oktober 2024.
Adapun produsen iPhone 16, Apple Inc, hingga saat ini belum bisa mendapatkan perpanjangan izin edar produk lantaran belum memenuhi syarat sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35 persen sesuai ketentuan.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, investasi awal Apple senilai 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16 triliun untuk pembangunan pabrik AirTag tak bisa menjadi syarat terbitnya izin edar iPhone 16 di Tanah Air. Apple berkomitmen membangun pabrik AirTag di Batam.
Harapannya, pabrik tersebut dapat memproduksi 65 persen dari kebutuhan global AirTag, yakni produk dari Apple untuk melacak keberadaan barang seperti kunci maupun dompet. Menurut Agus, AirTag merupakan aksesoris. Dia menegaskan, benda tersebut bukan bagian komponen dari produk handphone, komputer genggam dan tablet (HKT).
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet, perusahaan HKT bisa mendapatkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) jika mereka membangun pabrik komponen langsung dari ponsel.
“Jadi, sampai sore ini Kemenperin tidak punya dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16,” ujar Agus dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 8 Januari.
“Di dalam Permenperin itu jelas sekali disampaikan perhitungan nilai TKDN hanya bisa dilakukan untuk komponen atau bagian langsung dari HKT (handphone, komputer genggam dan tablet),” sambungnya.