Kemenpar Sepakat Revisi UU Pariwisata, Siapkan Langkah Ini

Kemenpar Sepakat Revisi UU Pariwisata, Siapkan Langkah Ini

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Komisi VII DPR RI menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan atau RUU Pariwisata pada hari ini.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan bahwa pemerintah mengakomodasi perubahan substansi dari rancangan beleid yang baru, serta menyiapkan sejumlah langkah terkait tiga substansi utama.

“Dari hasil pembahasan, kita menyepakati yang pertama adalah ekosistem. Pemerintah mengakomodasi substansi terkait semua aspek ekosistem kepariwisataan yang diusulkan DPR dengan beberapa penyempurnaan,” katanya dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Widiyanti melanjutkan, poin kedua berkenaan dengan pendidikan pariwisata, yang mana pemerintah mencanangkan peningkatan sumber daya manusia dengan pendidikan formal dan non-formal.

Poin berikutnya terkait dengan diplomasi budaya. Pemerintah disebutnya bakal melakukan penguatan promosi pariwisata berbasis budaya.

Selain ketiga kesepakatan utama tersebut, Kemenpar juga menyepakati penguatan sejumlah substansi lainnya seperti pembangunan kepariwisataan berkualitas, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat lokal.

Di samping itu, terdapat pula pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi serta penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagai daya tarik wisata.

“Pada prinsipnya, pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sama bahwa RUU ini akan menjadi landasan penting bagi kemajuan pariwisata nasional dengan memberikan kepastian hukum, mendorong pariwisata yang berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan, memastikan kesejahteraan masyarakat, serta pelestarian budaya dan lingkungan,” jelas Widiyanti.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR RI sekaligus Ketua Panitia (Panja) RUU Kepariwisataan Chusnunia Chalim menyampaikan, terdapat setidaknya enam substansi baru dalam rancangan beleid ini dibandingkan UU sebelumnya.

Pertama adalah pergeseran cara pandang dalam kepariwisataan. Kedua adalah perubahan sejumlah istilah agar pengelolaan kepariwisataan lebih holistik dan terintegrasi. Ketiga yakni restrukturisasi tata kelola kepariwisataan.

Poin perubahan keempat adalah penempatan masyarakat dan budaya sebagai pilar sentral pembangunan kepariwisataan, kelima yakni pengakuan dan pelembagaan atas penggunaan budaya sebagai instrumen soft power dalam diplomasi dan pemasaran pariwisata, serta terakhir adalah modernisasi kerangka hukum terkait hak, kewajiban, partisipasi, dan pendanaan untuk menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih adil, partisipatif, dan berkelanjutan.